Penyidik Tidak Boleh Sembarang Geledah Ruangan, Harus Spesifik Ruangannya, Ini Dasar Hukumnya
Mahkamah Agung sudah mengeluarkan aturan terbaru bahwa bila penyidik melakukan penggeledahan terhadap gedung atau kantor atau instansi atau Lembaga, maka surat izin penggeledahannya harus menyebutkan secara rinci tempat dan ruangan yang akan digeledah. Jadi tidak bisa sembarangan geledah ruangan. Tapi harus rinci dan spesifik ruangan mana yang akan digeledah. Hal ini diatur dalam Poin […]











