Bolehkah Hakim Menjatuhkan Putusan Berdasarkan Fakta Di Luar Persidangan?
Bolehkah Hakim Menjatuhkan Putusan Berdasarkan Fakta Di Luar Persidangan?
Penafsiaran Kata-Kata Dalam Perjanjian Sebagai Alasan Kasasi

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya bila ada suatu kasus kemudian kalau hakimnya memberikan putusan berdasarkan alat bukti yang tidak dihadirkan di persidangan, tapi berdasarkan fakta di luar persidangan, apakah itu dibenarkan secara hukum? Terimakasih –Antony, Surabaya.-

Intisari:

Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan berdasarkan fakta di luar persidangan

Prinsipnya dalam hukum acara/hukum pembuktian, hakim wajib menjatuhkan putusan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Bila ada alat bukti yang tidak dibawa ke persidangan maka bukti itu dianggap tidak ada. Begitu juga bila ada fakta yang tidak disampaikan atau diterangkan dalam persidangan, maka itu bukan fakta.

Jadi intinya hakim menjatuhkan putusan harus berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam praktek persidangan, hal ini juga sudah ditegaskan dalam Putusan MA No. 2775K/Pdt/1983 tanggal 9 Februari 1985, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian, karena memberi putusan berdasarkan alat bukti yang tidak diajukan dalam berkas perkara. Hal ini menunjukan bahwa hakim menilai alat bukti yang didengar dari sumber lain di luar proses persidangan. Meskipun banyak pihak yang memberikan fakta kepada hakim sekalipun itu benar tentang perkara yang disengketakan, fakta itu harus ditolak dan tidak dapat dipertimbangkan dan dinilai. Hal ini karena fakta tersebut adalah fakta out of court yang tidak dapat dijadikan dasar mencari dan menemukan kebenaran”

Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan berdasarkan fakta di luar persidangan.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut terkait masalah ini atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi telp/wa kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Gugatan Perlawanan Menunda Eksekusi
Bila Putusan Perdata Tidak Kunjung Dieksekusi Pengadilan, Harus Lapor Kemana?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...