Bolehkah Hakim Menjatuhkan Putusan Berdasarkan Fakta Di Luar Persidangan?
Bolehkah Hakim Menjatuhkan Putusan Berdasarkan Fakta Di Luar Persidangan?
Penafsiaran Kata-Kata Dalam Perjanjian Sebagai Alasan Kasasi

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya bila ada suatu kasus kemudian kalau hakimnya memberikan putusan berdasarkan alat bukti yang tidak dihadirkan di persidangan, tapi berdasarkan fakta di luar persidangan, apakah itu dibenarkan secara hukum? Terimakasih –Antony, Surabaya.-

Intisari:

Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan berdasarkan fakta di luar persidangan

Prinsipnya dalam hukum acara/hukum pembuktian, hakim wajib menjatuhkan putusan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Bila ada alat bukti yang tidak dibawa ke persidangan maka bukti itu dianggap tidak ada. Begitu juga bila ada fakta yang tidak disampaikan atau diterangkan dalam persidangan, maka itu bukan fakta.

Jadi intinya hakim menjatuhkan putusan harus berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam praktek persidangan, hal ini juga sudah ditegaskan dalam Putusan MA No. 2775K/Pdt/1983 tanggal 9 Februari 1985, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian, karena memberi putusan berdasarkan alat bukti yang tidak diajukan dalam berkas perkara. Hal ini menunjukan bahwa hakim menilai alat bukti yang didengar dari sumber lain di luar proses persidangan. Meskipun banyak pihak yang memberikan fakta kepada hakim sekalipun itu benar tentang perkara yang disengketakan, fakta itu harus ditolak dan tidak dapat dipertimbangkan dan dinilai. Hal ini karena fakta tersebut adalah fakta out of court yang tidak dapat dijadikan dasar mencari dan menemukan kebenaran”

Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan berdasarkan fakta di luar persidangan.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut terkait masalah ini atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi telp/wa kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

OJK
Siapa Yang Berwenang Menilai Atau Memeriksa Adanya Perbuatan Melawan Hukum Prosedur Perbankan?
Perusahaan Anda Disangka Tindak Pidana Korporasi, Siapa Yang Bertanggung Jawab ok
Bisakah Perusahaan Terbuka Berubah Menjadi Perusahaan Tertutup?
Jasa Pengacara Kepailitan dan PKPU Terbaik I DNT Lawyers
Adakah Sanksi Bila Perusahaan Terbuka Menunda RUPS?
Pahami Gugatan Lain-Lain Dalam Kepailitan
Pahami Gugatan Lain-Lain Dalam Kepailitan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon ok
Pakar Hukum Boris Tampubolon Kritisi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pertanyakan BAP
Jakarta, tvOnenews.com – Pakar Hukum Boris Tampubolon memberikan pandangannya terhadap kasus pembunhan Vina dan Eky....

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...