Direksi BUMN Menghadapi Pemeriksaan? Pahami Dulu Perubahan Aturan tentang Kerugian Negara
Direksi BUMN Menghadapi Pemeriksaan? Pahami Dulu Perubahan Aturan tentang Kerugian Negara
Direksi BUMN Menghadapi Pemeriksaan? Pahami Dulu Perubahan Aturan tentang Kerugian Negara

Peraturan perundang-undangan sekarang ini sudah berubah. Perubahan ini tidak hanya pada peraturan hukum pidana semata, melainkan juga peraturan di luar hukum pidana yang punyakaitan dengan hukum pidana. Adanya perubahan ini, otomatis mempengaruhi unsur-unsur pembuktian di dalam pasal-pasal pidana. Khususnya Pasal yang berkaitan dengan korupsi “unsur kerugian negara”

Undang-Undang BUMN yang baru: Undang-Undang  No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat  atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2023 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), intinya menegaskan bahwa kerugian pada BUMN bukan kerugian negara.

Pasal 4 huruf a angka 5:

“Modal negara pada BUMN yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka Pendirian BUMN maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggungjawab BUMN”

Pasal 4B:

“Keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian pada BUMN.”

Penjelasan Pasal 4B:

“Dalam ketentuan ayat ini modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN. Setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN sehingga bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara. Keuntungan atau kerugian BUMN termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan atau kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan sebagian atau seluruh aset kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi dan/atau operasional BUMN bersangkutan”

 

KUHP baru dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 3 nya menyatakan:

Pasal 3

(1): Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.

(2) Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan terhadap tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

(4) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.

 

Teori hukum beperkte materiele leer atau ajaran materil terbatas menyatakan bahwa perubahan peraturan perundang-undangan yang dimaksud tidak sebatas undang-undang pidana semata namun juga undang-undang lain yang mempengaruhi undang-undang pidana.

Sehingga bila kita melihat konteks saat ini, maka telah terjadi banyak perubahan peraturan perundang-undangan. Yang paling signifikan adalah perubahan UU BUMN yang sekarang menyatakan dengan tegas bahwa kerugian BUMN bukan lagi kerugian negara. Begitu juga dengan adanya KUHP baru dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menegaskan bila terjadi perubahan aturan maka dipakailah yang paling menguntungkan tersangka/terdakwa.

Dengan demikian, bila ada para tersangka atau terdakwa atau bahkan terpidana yang harus diadili dan/atau menjalani hukuman akibat dituduhkan melakukan tindak pidana korupsi kerugian negara, yang mana kerugian negaranya bersumber dari kerugian BUMN, maka berdasarkan aturan yang sekarang, maka mereka-mereka itu harusnya tidak bisa lagi dipidana, atau harus segera dibebaskan.

 

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami diDalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Direksi BUMN Menghadapi Pemeriksaan? Pahami Dulu Perubahan Aturan tentang Kerugian Negara
Direksi BUMN Menghadapi Pemeriksaan? Pahami Dulu Perubahan Aturan tentang Kerugian Negara
APH Jangan Terburu-buru Memidanakan: Sanksi Administratif Harus Didahulukan
APH Jangan Terburu-buru Memidanakan: Sanksi Administratif Harus Didahulukan
Kesalahan Fatal dalam Menyusun Perjanjian Kerja Sama
Kesalahan Fatal dalam Menyusun Perjanjian Kerja Sama
Kesalahan Direksi yang Berpotensi Menjadi Perkara Pidana
Kesalahan Direksi yang Berpotensi Menjadi Perkara Pidana

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...