APH Jangan Terburu-buru Memidanakan: Sanksi Administratif Harus Didahulukan
APH Jangan Terburu-buru Memidanakan: Sanksi Administratif Harus Didahulukan
APH Jangan Terburu-buru Memidanakan: Sanksi Administratif Harus Didahulukan

Banyak terjadi perdebatan. Mana yang musti didahulukan, Sanksi Administratif atau Pidana. Dalam praktek, kita sering lihat: Pejabat, Pengusaha, atau Pelaku Ssaha langsung disanksi pidana padahal ada sanksi Administratif yang wajib didahulukan.

Sekarang sudah tidak boleh lagi seperti itu. Sanksi Administratif wajib didahulukan. Bila Sanksi Administratif sudah dikenakan dan dilaksanakan, maka pidana tidak boleh lagi Sanksi Pidana. Hal ini tegas diatur dalam Pasal 613 ayat 3 Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menyatakan:

“Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.”

Jadi, berdasarkan uraian di atas, maka jelas bila ada dalam Undang-Undang dikenakan sanksi Administratif dan Pidana, maka Penegak Hukum wajib mendahulukan proses administatifnya. Tidak bisa langsung dikenakan sanksi pidana.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami diDalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

APH Jangan Terburu-buru Memidanakan: Sanksi Administratif Harus Didahulukan
APH Jangan Terburu-buru Memidanakan: Sanksi Administratif Harus Didahulukan
Kesalahan Fatal dalam Menyusun Perjanjian Kerja Sama
Kesalahan Fatal dalam Menyusun Perjanjian Kerja Sama
Kesalahan Direksi yang Berpotensi Menjadi Perkara Pidana
Kesalahan Direksi yang Berpotensi Menjadi Perkara Pidana
Pemilik Perusahaan Perlu Tahu: Kapan Beneficial Owner Bisa Dijerat Hukum?
Pemilik Perusahaan Perlu Tahu: Kapan Beneficial Owner Bisa Dijerat Hukum?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...