Menghukum Terdakwa Menggunakan Narkotika Hanya Berdasarkan Pengakuan Terdakwa, Apakah Bisa?
Menghukum Terdakwa Menggunakan Narkotika Hanya Berdasarkan Pengakuan Terdakwa, Apakah Bisa?
hakim-memutus-di-luar-pidana-minimum-narkotika

Selamat malam Yth. Bapak Boris Tampubolon. Saya ingin bertanya kepada bapak. Tentu berdasarkan pengetahuan dan pengalaman bapak sebagai pengacara dan konsultan hukum. Pertanyaannya bila ada kasus seseorang dituduh menggunakan Narkotika, tapi buktinya hanya pengakuan dari tersangka/terdakwa itu, apakah bisa hakim divonis bersalah?

Jawaban

Intisari:

Pengakuan Terdakwa bahwa ia telah menggunakan narkotika tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menghukum Terdakwa apabila tidak didukung bukti lain yang menyatakan bahwa benar Terdakwa telah menggunakan narkotika.

Pasal 183 KUHAP sudah jelas dan tegas mengatur bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan tanpa didasari oleh adanya 2 (dua) alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan Hakim”

Jadi jelas, untuk menjatuhkan hukuman, hakim harus mendasarkannya pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.

Bila buktinya hanya pengakuan terdakwa saja tanpa didukung dengan alat bukti lain yang sah, maka alat bukti dalam perkara tersebut masih kurang. Sehingga hakim tidak boleh menjatuhkan putusan bersalah kepada si Terdakwa.

Hal ini juga sudah ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4 /Yur/Mil/2018, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Pada perkara narkotika, pengakuan Terdakwa bahwa ia telah menggunakan narkotika tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menghukum Terdakwa apabila tidak didukung bukti lain yang menyatakan bahwa benar Terdakwa telah menggunakan narkotika.”

Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa pengakuan Terdakwa bahwa ia telah menggunakan narkotika tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menghukum Terdakwa apabila tidak didukung bukti lain yang menyatakan bahwa benar Terdakwa telah menggunakan narkotika.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami telp/wa di 0812 8426 0882/email: boristam@outlook.com /datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Gugatan Perlawanan Menunda Eksekusi
Bila Putusan Perdata Tidak Kunjung Dieksekusi Pengadilan, Harus Lapor Kemana?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...