Sahkah Persetujuan Jual Beli Bila Disepakati Lewat Telepon?
Sumber Selamat pagi Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya. Apakah sah persetujuan jual beli bila disepakati melalui telepon? Jawaban Intisari: Prinsipnya, selama kesepakatan melalui telepon itu sudah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka kesepakatan melalui telepon itu adalah sah. Ketentuan Pasal 1320KUHPerdata tidak mengatur syarat sahnya perjanjian itu harus bertemu langsung atau dibuat […]
Sahkah Persetujuan Jual Beli Bila Disepakati Lewat Telepon? Read More »










