Cara Menentukan Tergugat dan Turut Tergugat
Cara Menentukan Tergugat dan Turut Tergugat
Cara Menentukan Tergugat dan Turut Tergugat

Selamat siang Advokat dan Konsultan Hukum, Bapak Boris Tampubolon. Saya ingin bertanya, bagaimana caranya menentukan Tergugat dan Turut Tergugat dalam suatu gugatan perdata?

Jawaban:

Intisari:

Prinsipnya, yang menjadi Tergugat adalah orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan Penggugat rugi. Sementara Turut Tergugat adalah orang yang tidak melakukan perbuatan yang merugikan Penggugat, namun ia masih ada kaitan dengan pihak atau objek perkara tersebut.

Memang penentuan Tergugat atau Turut Tergugat ini tidak diatur dalam Undang-Undang. Namun penyebutan Tergugat dan Turut Tergugat ini sudah menjadi suatu praktek dalam pengadilan perdata kita.

Indokator seorang Tergugat adalah ia yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan Penggugat rugi.

Sementara indikator Turut Terggugat adalah orang yang tidak melakukan perbuatan yang merugikan Penggugat, namun ia masih ada kaitan dengan pihak atau objek perkara tersebut.

Hal ini bisa dilihat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1642 K/Pdt/2005 yang kaidah hukumnya menyatakan:

setidaknya setiap orang yang berkaitan dengan perkara harus dimasukkan sebagai pihak yang digugat atau minimal didudukkan sebagai Turut Tergugat. Hal ini terjadi dikarenakan adanya keharusan para pihak dalam gugatan harus lengkap sehingga tanpa menggugat yang lain-lain itu maka subjek gugatan menjadi tidak lengkap.”

Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa yang menjadi Tergugat adalah orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan Penggugat rugi. Sementara Turut Tergugat adalah orang yang tidak melakukan perbuatan yang merugikan Penggugat, namun ia masih ada kaitan dengan pihak atau objek perkara tersebut.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami telp/wa di 0812 8426 0882/email: boristam@outlook.com /datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Langkah Hukum Jika Ada Sertifikat Ganda Di Tanah Anda
Langkah Hukum Jika Ada Sertifikat Ganda Di Tanah Anda
Ukuran Bukti Yang Sah dan Meyakinkan Dalam Perkara Pidana Yang Harus Anda Ketahui
Ukuran Bukti Yang Sah dan Meyakinkan Dalam Perkara Pidana Yang Harus Anda Ketahui
Manfaat Business Judgmet Rule Bagi Direksi BUMN Agar Terhindar Dari Pidana Kerugian Negara
Ukuran Tindakan Direksi BUMN Tidak Keluar Dari Ranah Business Judgement Rule
Mengajukan Eksepsi Obscure Libel (Permohonan Kabur) Dalam Praperadilan, Apakah Bisa
Syarat Kasus Bisa Dibuka Kembali Setelah Putusan Praperadilan Mengabulkan Permohonan Tentang Tidak Sahnya Penetapan Tersangka

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

DNT lawyers raih penghargaan kantor hukum litigasi terbaik di indonesia
DNT Lawyers Raih Penghargaan Kantor Hukum Litigasi Terbaik di Indonesia
JAKARTA - Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) meraih penghargaan sebagai salah satu kantor hukum...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...