Penyidik Tidak Boleh Sembarang Geledah Ruangan, Harus Spesifik Ruangannya, Ini Dasar Hukumnya
Penyidik Tidak Boleh Sembarang Geledah Ruangan, Harus Spesifik Ruangannya, Ini Dasar Hukumnya
Syarat Penghentian Penyidikan di Kepolisian

Mahkamah Agung sudah mengeluarkan aturan terbaru bahwa bila penyidik melakukan penggeledahan terhadap gedung atau kantor atau instansi atau Lembaga, maka surat izin penggeledahannya harus menyebutkan secara rinci tempat dan ruangan yang akan digeledah.

Jadi tidak bisa sembarangan geledah ruangan. Tapi harus rinci dan spesifik ruangan mana yang akan digeledah.

 

Hal ini diatur dalam Poin A Rumusan Kamar Pidana Poin 1, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA No. 3 Tahun 2023) yang berbunyi:

“Ketua pengadilan negeri dalam mem berikan izin penggeledahan terhadap gedung atau kantor atau instansi atau lembaga atas permohonan penyidik, harus menyebutkan tempat atau ruangan secara rinci yang secara khusus hendak dilakukan penggeledahan.”

 

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bila penyidik hendak menggeledah ruangan kantor, gedung, instansi atau lembaga maka ia harus membawa surat izin penggeledahan dari pengadilan yang isinya rinci atau spesifik terkait ruangan mana yang hendak dilakukan geledah.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut terkait masalah ini atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi telp/wa kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Gugatan Perlawanan Menunda Eksekusi
Bila Putusan Perdata Tidak Kunjung Dieksekusi Pengadilan, Harus Lapor Kemana?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...