
Selamat siang Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon, kami mohon bantuannya. Tapi sebelumnya kami ingin bertanya, bila ada masalah pidana pada korporasi kami, maka siapa saja yang bisa dimintakan pertanggungjawaban korporasi? Terimakasih.
Jawaban:
| Intisari:
Yang bisa dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi adalah Korporasi itu sendiri, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi |
Hal ini diatur dalam Pasal 49 KUHP baru, intinya menyatakan, Pertanggungjawbaan atas Tindak Pidana oleh Korporasi dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi.
Dengan demikian ada 5 (lima) kategori yang bisa dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi yaitu; (1) korporasi, (2) pengurus yang punya kedudukan fungsional, (3) pemberi perintah, (4) pemegang kendali, dan/atau (5) pemilik manfaat korporasi.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
Terbaru
Video Gallery
Berita






