
Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, Advokat dan Konsultan Hukum. Kami ingin bertanya. Dalam tindak pidana korupsi yang terdakwanya adalah perorangan yang kebetulan menjabat sebagai direktur di perusahaan, tapi beneficial owner juga ikut menjadi terdakwa dan dimintai pertanggungjawaban karena ia sebagai pemilik manfaat. Apakah secara hukum itu tepat?
Jawaban
| Intisari:
Beneficial owner (pemilik manfaat) hanya bisa dimintai pertanggungjawaban apabila dakwaannya adalah terkait dengan tindak pidana korporasi. Tidak bisa perorangan saja. |
Secara hukum, beneficial owner bisa ditarik menjadi terdakwa, bila dakwaannya tindak pidana korporasi. Tidak bisa dakwaanya akibat perbuatan perorangan, meski orang tersebut punya jabatan di perusahaan.
Jaksa Penuntut Umum, harus mendakwa juga korporasinya sebagai pelaku tindak pidana baru kemudian Beneficial Owner (pemilik manfaat) bisa ditarik juga sebagai terdakwa.
Hal ini ditegaskan dalam Paragraf 3 KUHP yang berjudul Pertanggungjawaban Korporasi. Di dalam bagian ini diatur dalam Pasal 47, 48 dan 49 KUHP. Pasal 49 KUHP intinya tegas menyatakan:
“Pertanggunglawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi.”
Berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan bahwa Beneficial owner (pemilik manfaat) hanya bisa dimintai pertanggungjawaban apabila dakwaannya adalah terkait dengan tindak pidana korporasi. Tidak bisa perorangan saja.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
Terbaru
Video Gallery
Berita






