
Bagaimana pembuktian unsur turut serta dalam KUHP baru?
Jawaban:
| Intisari:
Seseorang dianggap turut serta melakukan tindak pidana apabila bisa dibuktikan:
|
Dalam KUHP yang lama, memang tidak ada ukuran yang jelas bagaimana seseorang bisa dianggap turut serta melakukan tindak pidana atau tidak.
Namun sekarang, KUHP baru telah memberi penjelasan terkait ukuran seseorang bisa dianggap sebagai turut serta melakukan tindak pidana.
Hal ini diatur dalam Pasal 20 huruf c KUHP baru. Anotasi penjelasan Pasal 20 tersebut dijelaskan bahwa:
“dalam turut serta melakukan harus ada dua kesengajaan. Pertama, kesepakatan atau meeting of mind di antara pelaku tindak pidana sebagai subjektifnya penyertaan, sedangkan yang kedua, adanya kerjasama yang nyata di antara pelaku untuk mewujudkan suatu tindak pidana sebagai objek penyertaan.”
Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa sekarang sudah diatur terkait ukuran seseorang bisa dianggap turut serta melakukan tindak pidana. Jadi tidak bisa sembarangan lagi.
Dengan kata lain seseorang hanya bisa dianggap turut serta melakukan tindak pidana bila bisa dibuktikan adanya Meeting of mind (kesepakatan untuk melakukan perbuatan jahat), dan adanya kerjasama atau tindakan yang nyata di antara mereka.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
Terbaru
Video Gallery
Berita






