
Dalam praktek, antara kepastian hukum dan keadilan selalu menjadi perdebatan utama. Dalam penanganan perkara, ada pihak-pihak yang mengutamakan argumen kepastian hukum, ada juga yang mengutamakan keadilan. Semua statement ini punya dasar teori yang kuat.
Masalahanya, ini menjadi tidak jelas. Kapan hakim harus memutus berdasarkan keadilan, dan kapan ia harus memutus berdasarkan kepastian hukum. Pada akhirnya, semua dikembalikan kepada paradigma yang dianut masing-masing hakim. Ketidakjelasan ini, justru menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum.
KUHP baru memberi solusi. Dalam Pasal 53 ayat 2 KUHP baru dinyatakan bahwa “Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.”
Adanya pengaturan ini memberi rambu-rambu yang jelas, bahwa bila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan maka hakim wajib mengutamakan keadilan.
Aturan ini memberikan dasar yang kuat bahwa hakim benar-benar harus mengutamakan keadilan, bukan hanya menjadi corong undang-undang.
Sebagai Advokat dan Konsultan Hukum, aturan ini harus benar-benar dipahami. Ini menjadi dasar yang kuat untuk memperjuangkan keadilan ketika Anda menangani suatu perkara. Dan menjadi batu uji kritis bagi Anda untuk menilai putusan para hakim apakah ia benar-benar mengutakaman keadilan atau hanya kepastian hukum belaka.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
Terbaru
Video Gallery
Berita






