Perusahaan Tak Mampu Membayar Utang Dalam Proses PKPU, Apa Akibatnya?
Perusahaan Tak Mampu Membayar Utang Dalam Proses PKPU, Apa Akibatnya?
kepailitan sebagai cara menagih utang

Selamat siang Pak Boris, mohon bantuannya. Saya ingin bertanya. Bila ada perusahaan yang sudah dalam proses PKPU meminta untuk permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, dan sudah dikeluarkan putusan pengesahannya (homologasi) yang berisi tentang jangka waktu pembayaran, tapi ternyata perusahaan tersebut tetap tidak bisa melunasi utangnya sesuai yang ditetapkan dalam putusan homologasi. Bila seperti itu maka apa akibat hukumnya bagi perusahaan tersebut?

Jawaban

Intisari:

Bila perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi putusan homologasi tersebut maka akibatnya perusahaan tersebut dinyatakan pailit.

Hal ini diatur dalam Pasal 291 jo Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 171 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), menyatakan sebagai berikut:

Pasal 291:

“(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 171 berlaku mutatis mutandis terhadap pembatalan perdamaian.

(2) Dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian, Debitor juga harus dinyatakan pailit.”

Pasal 170 ayat (1):

“(1) Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.”

Pasal 171:

“Tuntutan pembatalan perdamaian wajib diajukan dan ditetapkan dengan cara yang sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 untuk permohonan pernyataan pailit.”

Berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan bahwa bila perusahaan itu tidak dapat memenuhi putusan homologasi tersebut maka akibatnya perusahaan tersebut dinyatakan pailit.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami telp/wa di 0812 8426 0882/email: boristam@outlook.com /datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Gugatan Perlawanan Menunda Eksekusi
Bila Putusan Perdata Tidak Kunjung Dieksekusi Pengadilan, Harus Lapor Kemana?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...