Surat Penyitaan Narkotika Harus Mencantumkan Berat Bersih Narkotika Yang Disita, Ini Dasar Hukumnya
Surat Penyitaan Narkotika Harus Mencantumkan Berat Bersih Narkotika Yang Disita, Ini Dasar Hukumnya
hakim-memutus-di-luar-pidana-minimum-narkotika

Mahkamah Agung sudah mengeluarkan aturan terbaru bahwa penyitaan terhadap narkotika harus mencantumkan berat bersih (netto) Narkotika yang disita.

Jadi tidak bisa surat penyitaan hanya berbunyi “menyita barang bukti narkotika” saja, melainkan harus mencantumkan juga berat bersih narkota tersebut. Hal ini bertujuan sangat baik, agar memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang atau manipulasi terhadap barang bukti narkotika yang disita.

Hal ini diatur dalam Poin A Rumusan Kamar Pidana Poin 2, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA No. 3 Tahun 2023) yang berbunyi:

“Ketua pengadilan negen dalam memberikan persetujuan penyitaan terhadap barang bukti narkotika harus mencantumkan berat bersih ( netto) terhadap barang bukti narkotika yang telah disita dan dimohonkan persetujuan tersebut

 

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa penyitaan terhadap narkotika harus mencantumkan berat bersih (netto) Narkotika yang disita.

 

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut terkait masalah ini atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi telp/wa kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Gugatan Perlawanan Menunda Eksekusi
Bila Putusan Perdata Tidak Kunjung Dieksekusi Pengadilan, Harus Lapor Kemana?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...