Mengubah Gugatan Jika Salah Nama Tergugat, Apa Boleh?
Mengubah Gugatan Jika Salah Nama Tergugat, Apa Boleh?
Dalil Gugatan Tidak Dibantah Lawan Apa Akibatnya

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon. Mohon bantuannya. Apakah bisa mengubah gugatan karena nama Tergugat yang tercantum dalam gugatan ada sedikit typo tapi gugatan sudah terlanjur didaftarkan ke pengadilan? Terimakasih

Jawaban

Intisari:Selama hanya berupa typo di nama Tergugat, maka bisa dibetulkan/diperbaiki dengan cara direnvoi di depan hakim di persidangan.

Tapi kalau sampai harus mengubah isi pokok gugatan maka itu tidak dibenarkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Rv yang menyebutkan:

“Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya.”

Selain itu, juga ditegaskan dalam beberapa Kaidah Hukum dalam beberapa Purusan Mahkamah Agung sebagai berikut:

Putusan Mahkamah Agung No. 209K/Sip/1970, tanggal 6 Maret 1971, menyatakan:

“Perubahan surat gugatan diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan asas hukum acara perdata yaitu sepanjang tidak bertentangan atau tidak menyimpang dari kejadian materiil yang diuraikan dalam surat gugatan penggugat tersebut.”

Putusan Mahkamah Agung No. 454K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971, menyatakan:

Perubahan surat gugatan perdata yang isinya tidak melampaui batas-batas materi pokok gugatan dan tidak akan merugikan tergugat dalam pembelaan atas gugatan penggugat tersebut, maka hakim boleh mengabulkan perubahan tersebut.”

Jadi berdasarkan uraian di atas bisa disimpulkan, selama hanya berupa typo di nama Tergugat, maka bisa dibetulkan/diperbaiki dengan cara direnvoi di depan hakim di persidangan.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut terkait masalah ini atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi telp/wa kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Gugatan Perlawanan Menunda Eksekusi
Bila Putusan Perdata Tidak Kunjung Dieksekusi Pengadilan, Harus Lapor Kemana?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...