Peran Direksi dalam Perseroan Terbatas
Pasal 92 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan, Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Selanjutnya Ayat (2) menyatakan Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud Ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang cepat, dalam batas-batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau Anggaran […]
Peran Direksi dalam Perseroan Terbatas Read More »



