Saya meminjamkan uang kepada seorang teman sebesar 100 juta untuk modal usaha. Teman saya berjanji akan mengembalikan pada waktu yang sudah kami berdua sepakati, beserta bunga dan pembagian hasil keuntungan dari usahanya tersebut. Namun, saat hari H, teman saya tak kunjung mengembalikan uang saya itu. Alasan dia, usahanya bangkrut. Saya tidak percaya, saya ingin laporkan dia ke Polisi agar dia membayar utangnya. Apakah langkah tersebut tepat menurut hukum?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya.
Prinsipnya, masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:
“2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain:
- Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
- Putusan MA Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984 menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”
- Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”
Sepanjang benar teman Anda belum bisa membayar utang lantaran usahanya bangkrut, maka upaya melaporkan teman Anda ke Kepolisian (menggunakan jalur pidana) merupakan upaya yang tidak tepat menurut hukum. Upaya yang bisa Anda lakukan adalah mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukm Perdata (KUHPer), berbunyi:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”
Anda dapat menuntut uang Anda kembali, beserta biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus masalah ini, ganti rugi dan bunga sesuai yang dijanjikan teman Anda tersebut. Dasar Hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi:
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
Sedang, jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pun unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam meminjam tersebut. Pasal 378 KUHP, berbunyi:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Oleh sebab itu, tidak tepat jika membawa masalah pinjam meminjam uang (perdata) ke ranah pidana. Sebab menurut hukum seseorang tidak bisa dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang. Langkah yang seharusnya dilakukan adalah mengajukan gugatan wanpestasi ke pengadilan Negeri untuk menuntut uang Anda kembali, biaya-biaya lainnya, ganti rugi dan bunga jika ada.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
Sekian Jawaban Kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Putusan Pengadilan:
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 93 K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
449 thoughts on “Bisa Tidak Seseorang Dipidana Karena Tidak Mampu Membayar Utang?”
Tulang tolong dibantu, .suami saya meminjam hutang sebesara 15 juta kepada seorang wanita, yang tanpa saya ketahui sebelumnya. suami saya tidak sanggup membayar karena tidak bekerja dan berangkat ke jakarta utk mencari kerja. kemudian si wanita menyuruh orang lain (mgkn debtnya atw pacarnya) utk menagih ke saya yg sama sekali saya tidak tahu. lalu saya beritikad baik membantu karena alasan nya rmh nya akan digadaikan jika tidak dibayar. karena saya tidak mempunyai uang, saya merelakan motor honda saya di jual utk membantu pembayarannya, yg ditaksir harga 1,5 juta. Bulan berikutnya si debt (suruhan wanita itu) datang menagih, lalu saya bilang tidak ada uang dan kalau ada kerja suami akan saya bantu untuk membayarkan. Saya di bilang lepas tanggung jawab lalu si debt mengancam saya sambil menunjuk pakai tangan didepan anak2 saya. Lalu di bilang jika tidak dibayar 1 minggu lg akan di lakukan dengan jalur hukum. Yang saya tanyakan pak, apakah dia bisa membawa saya dan suami ke jalur hukum?
tidak bisa. ini masalah hutang piutang (perdata) tidak bisa dibawa ke jalur pidana. yang bisa kreditur itu lakukan adalah menggugat Ibu ke pengadilan, bukan melaporkan ke polisi. untuk lebih jelas bisa baca artikel ini http://konsultanhukum.web.id/bisa-tidak-seseorang-dipidana-karena-tidak-mampu-membayar-utang/
terima kasih semoga bermanfaat
asalam mualakum
punten mau tanya. saya pernah bekerja di koperasi simpan pinjam selama 3 bulan dan bulan terahir saya memaikai uang koperasi untuk memenuhi kebutuhan dapur sebesar 1jt dan sesudah itu saya memutuskan untuk keluar dari koperasi tersebut.. sampe sekarang saya blum bisa membayar uang itu karena ekonomi saya sedang sulit. tapi pihak koperasi memaksa saya untuk melunasi semua uang itu tanpa harus mencicil nya dan mengancam untuk di hukum kan atas dasar penipuan dan merugikan koperasi. tetapi saya tanggung jawab. hanya saya belum punya uang.
mohon pencerahanya apa yang harus sya lakukan. dan bisakah saya di hukumkan dan benarkah saya dalam tuduhan penipuan.
Yang anda lakukan itu merupakan tindak pidana penggelapan Pasal 372 atau 374 KUHP. Ancaman pidana maksimalnya adalah 3 atau 5 tahun.
Saran saya anda selesaikan secara kekeluargaan, sampaikan itikad baik anda untuk mengganti uang tersebut cuma memang perlu waktu karena keadaan ekonomi anda sekarang yang masih tidak memungkinkan. atau tanyakan kepada koperasi mungkin ada alternatif lain yang bisa anda lakukan agar kesalahaan anda bisa dimaagkan (misalnya: kembali bekerja namun dipotong gaji, dsb). Semoga pihak koperasi bisa mengerti. intinya jangan kabur atau lari dari tanggung jawab.
Terima kasih
Tulang, kalau saya di pihak pemberi dana. Ketika kita laporkan debitur ke ranah perdata, terus apa hukuman yang bisa dijatuhkan ke debitur? Yang bisa mendorong dia agar mencari cara untuk melunasi utangnya? Kalau tadinya bisa pidana, debitur pasti ketakutan dipenjara. Kalau perdata, apa ancaman yang bisa bikin dia takut?
nanti pengadilan melalui juru sita yang akan mengeksekusi aset/harta tergugat apabila Anda menang dalam gugatan perdata. jadi tetap akan memiliki kekuatan eksekusi, dan tergugat tidak bisa menghindar lagi. Terima kasih
dibawa ke jalur hukum tentu saja bisa. tapi harus dilihat apa jalur hukum yang diambil.
jika memang betul ada perjanjian pinjam meminjam uang baik tertulis maupun lisan yang diakui kedua belah pihak (suami anda dan wanita tersebut) maka itu sudah masuk hukum perdata, sehingga tidak bisa dibawa ke jalur pidana.
namun jika memang ada unsur pidananya seperti unsur penipuan pada saat meminjam uang tersebut atau memang ada niatan untuk tidak mengembalikan uang tersebut (penggelapan) maka itu bisa dibawa ke jalur pidana.
soal siapa yang dibawa ke jalur hukum/siapa yang bertanggung jawab, secara hukum perdata maka harta kalian berdua (harta bersama) akan menjadi jaminan dari utang yang ada. secara pidana tentu hanya suami anda yang bisa dimintakan pertanggung jawaban kecuali memang anda terlibat baru anda juga bisa dikenakan pidana. sekian terima kasih
Pak saya punya teman dia pinjem uang ke bank menggunakan data saya tetapi dia ga bayar bisa ga dilaporin kena pasal penipuan data saya
kalau anda tahu dan mengzinkan teman anda menggunakan data anda, maka itu resiko anda. tidak bisa dikatakan penipuan.
Yth : Bpk Boris Tampubolon
Mohon pencerahannya,.
Sy bersama rekan-rekan di desa mempunyai hutang sebesar 40 juta di koperasi Usaha Perkreditan Kecil (UPK) dan pembayaran cicilan macet di tengah jalan karena ketidakmampuan sy dan bbrp rekan karena macetnya usaha,bahkan ada setoran 2 bulan yg seharusnya di setorkan kepada UPK tetapi uang itu sy pakai utk kebutuhan dapur,,sy mengakui betul kesalahan itu,,, karena saat itu keadaan saya betul2 sedang pailit,usaha macet total
Dan sekarang sy di tagih oleh pihak UPK dan di haruskan menghadap pada hari Senin nanti,,,
Pertanyaan sy,,
1.Bagaimana cara penyelesaian masalah ini karena usaha kami (5 anggota) macet semuanya….
2.Apakah tindakan sy memakai uang setoran dapat membuat sy di penjara…???
Mohon pencerahannya,, ,
1. minta kebijaksanaan UPK agar memberi kelonggaran waktu agar anda bisa melunasi utang anda
2. jika anda memakai setoran tanpa izin atau sepengatahuan UPK anda bisa kena pidana atas dasar pencurian atau penggelapan.
maaf tulang mau tanya, ayah saya menjual tembakau kepada seseorang, namun sampai saat ini sudah 1 tahun dia tidak mau membayar tembakau tersebut padahal tembakaunya sudah laku, namun dia tetap berdalih terus. yang terakhir pas ditagih dia malah mengajak berantem. bukannya mau membayar. menurut tulang ayah saya harus bagaimana? karena tidak ada perjanjian antara ayah saya dan dia. ayah saya percaya saja sama dia tanpa perjanjian.
Sdr. Maharani, terima kasih atas pertanyaannya.
Bicara hukum berarti bicara pembuktian. Jika kita mengklaim atau mendalilkan suatu hal tapi kita tidak bisa membuktikannya maka menurut hukum yang anda sampaikan itu tidak bisa dibenarkan. Dalam kasus Ayah Anda, meski tidak ada perjanjian tertulis, bisa juga menggunakan saksi yang mengetahui adanya jual beli tembakan antara ayah anda dan orang tersebut. saksi ini bisa dijadikan sebagai alat bukti asalkan ia benar mengetahui dengan melihat sendiri, atau mendengar, atau mengalami sendiri perjanjian jual beli tembakau tersebut. Cara yang bisa dilakukan adalah menggugat ke Pengadilan Negeri atas dasar wanprestasi. atau jika memang terdapat unsur pidananya misalnya penipuan pasal 378 maka orang tersebut bisa dilaporkan ke polisi. Terima Kasih
Tulang mohon pencerahan.
Ibu saya berdagang plastik dipasar, beliau meminta brng dr pabrik melalui sales yg dtg ke toko. Setahun lalu mama saya msh oke dlm membayarkan tagihan. Namun dlm tahun ini terjadi kebangkrutan yg tdk bs di hindari. Nah dr para sales itu menagih ke mama saya, namun krn tdk ada uang bagaimana bs utk membayar. Mngkn utk seminggu sekali tdk lbh dr 150rb saya msh bs membayar mereka. Tapi mereka mengklaim bahwa nota mereka nota pidana dan akan melaporkan ke pihak kepolisian apabila tdk melunasi nota tersebut. Apa yg hrs saya dan Mama saya lakukan?
Trimakasih .
Pada prinsipnya utang harus di bayar. jika benar anda tidak mampu membayar tagihan karena bangkrut bukan karena bohong atau menipu dsb, maka cara yang seharusnya diambil oleh sales adalah mereka harus menggugat ke pengadilan dan meminta ganti rugi (uang) karena ini adalah masalah perdata. bukan melaporkan ke polisi.
yang harus dilakukan, adalah membicarakan dengan pihak sales keadaan kalian, dan mohon untuk diberikan waktu agar bisa melunasi utang tersebut. semoga mereka bisa mengerti. intinya harus dibicarakan dahulu agar tercapai kesepakatan. Terima kasih.
Tulang sdara saya ad masalh piutang barang dengan perusahaan tmpat dia bkerja
Sdara sya meminjam sejumlah barang dan uang hasil pnjualan di pakai untuk kperluan kluarga.Skarang pihak perusahann meminta pembayaran semua.sdara sya tidak sanggup untuk mmbayar smua nya,hanya bisa melunasi dengan mencicil,dah pihak perusahaan tidak menerima.Saudara d sruh membuat surat pernyataan sanggup bayar lunas dan di beri waktu 1×24 jam.Jika tidak bisa akn di bwa ke jalur hukum.Terima kasih
Pada prinsipnya utang piutang tidak bisa dibawa ke ranah pidana. satu-satunya cara adalah dengan melunasi utang tersebut. jika tidak dilunasi maka Perusahaan bisa menguggat ke pengadilan. lebih baik diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan pihak perusahaan agar menemukan solusinya.
Halo pak…
Saya mau tanya, kalo saya mengakui mengelapkan uang dan sudah membuat surat pernyataan pengakuan dan akan mencicil hutang-piutang itu , bgmn jika ditengah jalan gk sanggup bayar? Apa bisa di pidana?? Dlm surat pernyataan tidak tertulis jangka wkt kapan cicilan harus di lunasi.
jika memang tidak sanggup membayar tersebut karena memang sudah tidak ada uang lagi, bukan karena niat kesenagajaan, maka menurut hukum Tidak bisa dipidana. Terima kasih
Tulang ini permasalahan saya adalah pada waktu bulan september 2016 ada teman bapak saya yang pinjam uang atas dasar usaha bareng dia berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu 1 bulan dan anaknya juga pinjem uang juga total semua jadi 35,5 juta dan pada waktu yang disepakati mereka tak kunjung mengembalikan uangnya dan dengan itikat baik saya meminta untuk di buatkan surat perjanjian di atas metrai 6000 dan di sepakati akan mencicil sampai lunas samapai bulan oktober 2016 tapi setelah batas waktu yang di sepakati tetap tidak bisa melunasinya lalu saya harus bagai mana dan bisakah masalah ini di bawah ke rana hukum. Terima lasih
jika memang tidak ada unsur penipuan ataupun penggelapan dalam kasus ini, maka yang bisa anda lakukan adalah menggugat secara perdata ke pengadilan. tentu dengan terlebuh dahulu memberikan surat teguran/somasi kepada debitur (orang yang berutang) sebanyak 3 kali untuk melunasi. jika sudah disomasi tapi debitur tidak juga mau melunasi, maka anda bisa langsung mengugat debitur ke pengadilan.
Namun jika ada unsur penipuan atau penggelapannya, Anda bisa melaporkannua ke polisi. Terima kasih
Sore Tulang saya ingin menayakan teman anak saya dengan sahabatnya.. awal sahabatnya menanamkan modal untuk di investasikan dalam bentuk saham yg akan ditanamkan di UOB..berjalan waktu dana itu tidak jadi diinvestkan di UOB tapi karena teman anak saya ada penawaran dari pihak lain dengan profit yg lebih besar…berjalan sekitar 6 bulan ternyata pihak yang menjanjikan profit ini melarikan diri…setelah usut punya usut teman anak saya dan sahabatnya bisa menemukan orang tersebut dan emang orang itu mengakui bahwa uang itu sdh habis…tetapi sahabat dari teman anak saya saat itu hanya diam saja dan tidak mengambil tindakan apapun padahal sdh benar2 ditemukan…tetapi sekarang berjalan 6 bulan sahabat teman anak saya mengungat ke polisi dengan unsur pidana ( penipuan ) dan perdata ( dana yg diinvestasikan diangap kasus hutang ) padahal saat ini teman anak saya sdh berusahakan menjelaskan dan sampai menemukan pihak yg melarikan uangnya sebagai pembuktiannya dan itu juga sdh dibuktikan…mohon solusinya tulang mengingat teman anak saya ini dari keluar kurang mampu dan dia berusaha dalam investasi untuk biasa kuliah tapi berakhir seperti ini…
Menurut hemat saya, perbuatan yang dilakukan oleh orang yang melarikan diri tersebut sudah merupakan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan/atau 378 KUHP dan , sehingga bisa dilaporkan ke polisi untuk diproses pidananya. Terima kasih
Mlm.. .klo sya mmpunyai surat pernyataan bermaterai si peminjan yg intinya “jika saya tdk dapat melunasinya.. .sya bersedia dipenjara 10tahun serta membayar denda 10x lipat dr pinjaman” apakah saya bisa mnggugatnya k pidana.trimakadi
surat pernyataan yang Anda maksud menurut saya tidak esensial. isinya pun tidak masuk akal dan menabrak UU. intinya begini selama bisa dibuktikan ada unsur penipuan atau penggelapan dalam pinjam meminjam uang tsb, maka bisa dibawa ke ranah pidana. namun jika tidak ada unsur penuipuan atau penggelapannya, maka tidak bisa dibawa ke pidana. terima kasih
Maaf tulang,
Kalau memang ada unsur penggelapan dari hutang piutang, dan dibawa ke pidana.
Lalu tersangka dijatuhkan hukum pidana(dipenjara), apakah tetap harus membayar uang yang digelapkan itu?
orang yang dirugikan bisa menggugat Perbuatan mealwan hukum ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi, dasarnya putusan pidana tersebut.
Saya kredit motor dan sudah 5 bulan ini saya telat membayar dikarenakan kondisi keuangan saya saat ini sedang buruk..somasi teguran sudah diberikan 4x kepada saya,dan kemarin pihak leasing datang kepada saya bersama polisi menyuruh saya membuat surat pernyataan yg isinya bilamana dalam waktu tertentu saya tidak bisa membayar angsuran tersebut saya bersedia di pidanakan.. Pertanyaan saya,apakah saya benar benar bisa dipidanakan apabila masih belum bisa membayar angsuran tersebut? Dan apakah dibenarkan jika membawa polisi untuk menagih hutang?
menurut saya, ketidakmampuan anda membayar kredit motor itu murni masalah perdata. sehingga tidak bisa dipidana. satu-satunya cara anda melunasi utang/kredit anda ke pihak kreditur entah itu harus mengembalikan motor yang anda kreditu plus uang tambahan lainnya. intinya harus dilunasi secara perdata.
Tindakan polisi yang ikut dalam menagih hutang itu tidak dibenarkan, menurut saya Polisi tindakan polisi tsb sudah masuk dalam ranah privat warga negara yang seharusnyat bukan menjadi urusan dia, sehingga tindakan polisi tsb sudah merupakan tindakan yang tidak profesional dan menyalahgunakan kewenangan dan jelas melanggar kode etik kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut:
Pasal 7 ayat 1 huruf c
Setiap anggota Polri wajib: Menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural;
Pasal 10 huruf b
Setiap anggota Polri waji: menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum;
Pasal
13 huruf e
Setiap Angota Polri dilarang: Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan;
atas perbuatannya tersebut, polisi yang bersangkutan bisa Anda laporkan ke bagian Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, bisa di Polres, Polda atau Mabes Polri. Terima kasih
Teman saya sudah berhenti dari perusahaan tempatnya bekerja tapi sebelum berhenti dia mempunyai hutang dikantornya dan setelah 6 Bulan kemudian teman saya baru ditagih dgn diancam akan membawa polisi apabila tidak melunasinya… Pertanyaan saya apakah bisa teman saya dipidanakan ???
Terima Kasih.
jika memang itu utang dan tidak ada unsur penipuan ataupun penggelapan, maka teman anda tidak bisa dipidana. saran saya ulansi utang tersebut. terima kasih
Tulang saya mau tanya… . Istri saya kerja sama kredit handphone dan beras dengan tetangga di daerah rumah kami dan istri saya lalai tanpa sepengetahuan saya ternyata dia setelah beberapa bulan kerja sama dan berakhir macet pembayaran kepada tetangga kami dengan jumlah handphone dan beras mencapai ratusan juta rupiah dan uang nya terpakai oleh istri saya apakah istri saya bisa dipidanakan dalam kasus ini tolong pencerahan nya dari tulang terima kasih
jika kasusnya seperti yang anda ceritakan menurut saya bisa dikenakan pasal penggelapan sebab ada uang kerja sama yang isteri anda pakai. saran saya bicarakan baik-baik dengan tetangga anda dan lunasi atau ganti kerugian yang timbul akibat ulah isteri anda sebelum dilaporkan ke polisi. Terima kasih
Salam sejahtera,Sy dulu pernah kenal wanita yng bekerja di luar Negri (TKI) dn menjalin hubungan jarak jauh,Suatu saat dia beberapa kali kirimkan sy uang tanpa sy minta,dn sy pernah menolaknya tpi dia tetap mengirimkan uangnya,seiring waktu berjalan akhirnya hubungan sy berakhir ,sy Ada niat baik untk mengembalikan uang yng pernah dia kirimkan tersebut,tpi emang kondisi sy waktu itu belum bekerja ,maka niat sy tertunda sampai dia pulang ke Indonesia,Dia menagih sy sambil mengancam”sy dn mau membakar rumah sy,padahal tidak Ada perjanjian hutang pihutang waktu itu,sy sudah mengembalikan secara mencicil tpi dia tidak terima.
Apakah hal INI bisa di pidanakan secara hukum negara???.Terimakasih
dengan asumsi info yang anda sampaikan ini benar, maka menurut saya tidak bisa dipidana. karena dia yang memberikan uang tersebut secara sukarela tanpa anda minta. menurut hukum pada prinsipnya barang yang sudah diberi tidak bisa diminta lagi tanpa persetujuan orang yang diberi.
Tulang sy Mau tanyak ?
Saya sama temen saya sudah sepakat meminjamkan Modal Usah dan bagi hasil
Dan setelah berjlan selama 5blan sy cuma bisa ngasik sedkit uang itu karna saya ada musibah yg Tidak di duga-duga dan saya pun sudah bilang kalok sy msih belum bisa byar dikarnakan sy kenak musibah dan setelah selesai semuanya baru saya bisa byar semuannya.
Tapi temen saya Tidak percya dan melaporkan saya ke polisi atas dugaan penipuan.
Apakah masalah sy termasuk penipuan tolng jawabannya ?
selama anda mampu menejlaskan dan memiliki bukti bahwa benar anda sedang mengalami musibah sehingga tidak bisa mengembalikan uang atau hasil keuntungan kepada teman anda tersebut, menurut saya tidak bisa dikatakan penipuan. apalagi anda sudah memberitahukan musibah yang menimpa anda kepada teman anda. saran saya selesaikan secara kekeluargaan. Terima kasih
Saya Mau tanyak pak.
Saya punya pinjaman Modal bagi hasil Dan Saya sudah beberapa kali byar ke Orang itu,setelah beberapa bulan saya punya musibah dan saya Tidak bisa bayar sisa hutang itu ,tapi sy sudah janji kalok masalah saya sudah kelar saya janji kalok Mau byar hutang itu,tapi malah teman saya Tidak percaya dan saya pun dimintak tandatangan di atas matrai 6000 dan saya pun mentandatangani kwitansi itu karna saya Tidak Punya etika jelek sama teman saya dan malah sebaliknya saya dilaporkan ke polisi atas tuduan penipuan yang saya Mau tanyakan pak apakah kasus saya termasuk penipuan pak ?
suatu perbuatan dikatakan sebagai penipuan jika memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP sebagai Pasal utamanya yakni sbb:
Bunyi Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Berdasarkan bunyi pasal di atas unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah:
a. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
b. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;
c. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)
Unsur poin c di atas yaitu mengenai cara adalah unsur pokok delik yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan suatu perbuatan dikatakan sebagai penipuan. Demikian sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang mengatakan:
“Unsur pokok penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.”
Oleh sebab itu, tinggal dilihat saja apakah perbuatan Anda memenuhi unsur penipuan sebagaimana diuraikan di atas atau tidak. jika tidak memenuhi maka tidak bisa dikatakan penipuan.
terima kasih
Sy mau tnya pak..teman sy meminjam uang kpda kami sebesar 88jta yang akan digunakan u modal.kerja proyek tp trnyata sdh 2 thn tdk dikembalikan dan hnya janji2 saja. Teman sy skrg jual.beli tanah dan trnyata sy dpt bukti bhwa dia sdh menerima uang tanah yg d janjikan u d byr k saya melunasi hutangnya tp.ternyata d pakai.plesir dan sy dpt bukti2nyatp.dia tetap.tdk membayar dg alasan blm ada pembayaran tanah. Apakah ini bsa di kategorikan pidana kr penipuan??
menurut saya bisa dilaporkan ke polisi atas dasar penipuan dan/atau penggelapan. Saran saya, bicarakan dulu baik-baik secara kekeluargaan. sampaikan bahwa anda meminta uang anda kembali. jika memang tidak ada itikad baik dari dia, maka segera ambil langkah hukum. Terima kasih
Kira2 dasar hukum apa yg bs sy pakai pak krna ktnya jika sdh pernah mencicil maka tdk bsa masuk dlm pidana. Pdhl jelas2 dia menandatangani surat pernyataan di atas materai bhwa bersedia melunasi bukan mencicil..dan sy ktkan menipu krna terbukti dia punya uang u membeli kuda pacu yg mahal dan plesir tp tdk mau membayar. Mhn bantuan penjelasannya pak
Penipuan dan Penggelapan (pasal 372 dan 378 KUHP). Dia punya uang tapi tidak dibayar itu bisa dikatakan penipuan. Terima kasih
Saya mau tanya pak saya ada usaha kredit hp dari siA lalu saya oper lagi ke siB tp pas suatu hari siB macet g bisa bayar cicilan hp yg sampek 60juta sementara siA terus menagih saya.sedangkan siB sudah kabur suami juga tdk mau tau masalah ini.saya disuruh melunasi kekurangan hp oleh siA padahal hp ga disaya uang juga selalu saya setorkan ke siA tdk pernah saya pakek.apa bisa siA melaporkan saya kepolisi saya sama siA ada perjanjian kerja.
kalau usaha kredit dari A yang anda oper ke B itu memang diizinkan A, maka tidak bisa dibawa ke jalur pidana karena anda dan A mengetahui otomotasi sudah menyetujui. paling kalian berdua bisa melaporkan si B.
tapi jika pengoperan tsb tidak diberitahu ke A sebelumnya dan A jg tidak permah mengizinkan, Anda bisa saja dilaporkan ke Polisi atas penggelapan. soal B yang kabur. itu urusan anda, dan bukan urusan A. simpelnya A hanya berurusan dengan anda, dan B adalah urusan Anda.
pa,sy mau tnya suami sy krja d satu distributor plastk kebetlan dia krja sbgai seles skligus bagian penagihan,suami sy secara tdk sengaja memakai uang tagihan tersebut untk pengobaatan ibu ny,teryata setelh bebrpa pekan ketauan oleh bos ny,stelh kjdin itu suami sy malah d tuduh bahwa selama ini uang yg pd macet d luaran telah d pake oleh suami sy semua ny,suami sy telh menjelskan bhwa uang yg d pake tdk sebesr yg bos nya tudhkan lalu bos ny suami sy bilang telh melaporkan kasus ini ke polisi bahkan suami sy surh tangan tangan bhwa dia tlh memake uang tersebut,yg sy sesalkan suami sy mau menadatangi surat tersebut,pertayaan sy apakah suami bisa d pidana kan,trmaksh
bisa, karena dia sudah memakai uang perusahaan tanpa izin bisa dikategorikan penggelapan. Soal uang yang digunakan tidak sebesar yang dituduhkan, sampaikan itu di depan hakim, dan alasan2 mengugnakan uang perusahaan untuk orang tua berobat. itu perlu dilakukan sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman
Selamat siang.. pak saya mau tanya, ada kawan saya. Dia adalah salah satu nasabah Kartu Kredit, selama ini tidak ada masalah dalam pembayarannya (member Nasabah sejak tahun 1999) dan pembayaran kredit lancar tiap bulan walau hanya pemabayaran minimal pemabayaran, nah kondisi saat ini kawan saya itu sudah tidak bekerja lagi dengan kondisi memiliki 4 orang anak, tentunya tidak sanggup bayar cicilan tersebut yang akan jatuh tempo tiap bulannya, pertanyaannya :
1. Bolehkah secara hukum debitur tsb mengajukan surat ketidakmampuan untuk membayar cicilan atau menunda sampai ada dana dengan melampirkan surat dari RT/RW dan Kelurahan atas permohonan tsb
2. Bagaimana hukumnya si Debitur bila tidak membayar cicilan tsb, apakah masuk Perdata atau Pidana?
terima kasih atas jawabannya.
1. jika memang anda sedang kesulitan keuangan untuk membayar utang anda, maka hal tersebut anda harus sampaikan ke Kreditur (pihak yang memberi pinjaman). Adapun surat lampiran dari RT.RW tidak ada masalah jika itu untuk membuktikan ketidakmampuan anda meski secara hukum itu tidak relevansinya. Namun tidak ada salahnya dicoba. Intinya semua kembali kepada kreditur.
2. jika tidak membayar cicilan itu masuknya perdata. Dan kreditur bisa menggugat anda, dan seluruh harta anda baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari, nantinya akan disita untuk melunasi utang/cicilan anda kepada kreditur.
Sekian semoga bermanfaat.
Maaf tulang mama saya menjalankan uang milik orang (rentenir) tetapi orang yang mama saya kasih utang tidak mampu membayarnya sehingga mama saya terus menerus ditagih dan dia ngancem bakal dibawa kepengadilan dan nyebut nyebut sodaranya yang katanya mayor tolong dong sarannya tulang apa yang musti mama saya lakukan,terimakasih.
caranya mama Anda harus membayar atau melunmasi utangnya ke rentenir tersebut. Terima kasih
slamat siang pak..saya ngasih modal ke teman saya untuk usaha trading hasilnya di bagi berdua..kadang teman saya ngasih untung banyak .kadang ngasih untung sedikit.setelah jalan setahun ..teman saya bangkrut masalahnya apakah saya bisa narik modal saya lagi menurut hukum?? trs apakah saya bisa melaporkan ke polisi menggunakan surat perjanjian bermaterai yg dia buat katanya mau di lunasi buktinya malah di cicil..kasus ini apa bisa masuk hukum pak..trimakasih atas jawabannya
Pertama, sebenarnya harus dilihat lagi ke perjanjian, apakah ada kewajiban bagi teman anda untuk mengembalikan dana yang sudah anda masukan sebagai modal. jika tidak, maka tidak bisa.
kedua, jika memang betul teman anda ini bangkrut, maka anda tidak bisa melaporkan ke polisi, karena ini masalah perdata. apalagi kalau dilihat dari sudut pandang bisnis, sudah jadi resiko bisnis ada untung dan rugi. jadi ketika anda menanamkan modal kepada seseorang, anda seharusnya sudah tahu resikonya pasti bisa untung bisa rugi. jangan hanya mau untungnya saja tapi ruginya tidak mau terima.
saran saya, bicarakan baik2 secara kekeluargaan dengan teman anda semoga menemukan solusi terbaik.
sekian semoga bermanfaat.
Selamat sore.. Pak sy mau tanya..
Dulu sekitar thn 2008 tmn sy menitipkan uang utk sy modalkan di beberapa bisnis yg sy kerjakan, dgn keuntungan 10persen per bln, bahkan sempat berjalan lancar dan dia sempat tambah modal jg, hingga pd akhirnya sy pun tdk mengerti nominal modalnya menjadi ratusan juta, hanya di thn 2009/2010 bisnis sy ini bangkrut, keuntungan dan uang modal pun tdk bs sy byr.. Akhirnya itu menjadi hutang sy, dan sy berniat baik utk mencicil setiap bln nya kpd dia sesuai dgn kemampuan sy, hingga skr pun sy msh mencicil dgn cara transfer sbg bukti kl sy berniat baik, tp dia tdk puas dgn cicilan yg sy berikan akhirnya dia berniat ingin melaporkan sy ke polisi, apakah dia bisa mempidanai sy? Solusi apa yg bs sy lakukan pak kira” selama sy msh bs mencicil hutang ini? Krn sy blm mampu utk melunasi nya..
melapor ke polisi adalah hak semua orang. jadi sah-sah saja jika teman anda ingin melaporkan Anda. masalahnya apakah laporan tersebut bisa diproses atau tidak. menurut saya selama anda bisa membuktikan bahwa ini murni perjanjian perdata, dan perusahaan anda memang bangkrut, serta anda bisa membuktikan itikad baik anda yang selama ini telah mencicil utang anda, maka menurut saya tidak bisa dipidana. Terima kasih
pak mau tanya, saudara saya punya utang ke rekan bisnisnya yg cukup banyak skitar 600jt (jika ditambahkan bunga dll), karena skarang usaha saudara saya sudah bangkrut jd sdah 3th terakhir tdk bisa mengangsur utang tsb, tp msh sering ktemu untuk mmberitahukqn keadaannya dan rekan bisnisnya memakluminya..
tp kemarin tiba tiba anak dri rekan bisnis saudara saya menjemput secara paksa saudara saya dgn mminta bantuan ke polsek setempat dgn alasan tidak mau bayar utang, dan mngancam akan memidanakannya jika dlm wktu 1x24jam tdk bisa menyediakan uang 250jt, dan skarang saudara saya ditahan sama anak rekan bisnisnya.. kira kira benrkah tindakan anak rekan bisnis saudara saya itu jika dilihat dri sudut hukumnya pak? terima kasih.
posisi saudara saya sudah ditahan dipolsk slama sminggu pak.. bisakah polsek mlakukan penahanan kasus perdata?
bisa saja polsek melakukan penahanan, tapi apakah penahanan itu sah atau tidak itu bisa diuji di praperadilan.
jika benar usaha anda bangkrut,maka ini adalah masalah perdata. menurut hukum seharusnya tidak tepat dibawa ke jalur pidana (kecuali memang ada unsur penipuan/penggelapannya).
tidak masalah jika ditahan, anda bisa melakukan praperadilan, ataupun nanti pembuktian dalam pokok perkara. silahkan ke kantor kami atau kontak saya https://konsultanhukum.web.id/contact/ jika memang ingin mendapat penjelasan lebih detail.
Terima kasih
Maaf Pak saya mau bertanya, apakah bisa dipidana jika seorang wanita (yang sudah bersuami) tidak mau menikah dengan seorang laki-laki yang dikenalnya lewat dunia maya (BELUM PERNAH BERTEMU), Sedangkan si laki-laki telah mengirimi sejumlah uang dengan nominal yang besar, dan si wanita tidak mau untuk diajak menikah (sebelumnya wanita hampir mau diajak menikah karena hampir bercerai ternyata tidak jadi). Dan apakah bisa dituntut dengan pasal penipuan dengan bukti transfer ATM dari si laki-laki tadi ? Terima kasih. Mohon penjelasannya.
Jika si perempuan meminta uang tersebut dengan menjanjikan sesuatu menggunakan rangkaian kebohongan, tipu muslihat atau identitas atau status palsu lainnya, bisa masuk penipuan.
Saya mau bertanya pak, bapak saya seorang pns,tentu donk mempunyai koperasi pns, terus ayah saya memakai uang koperasi buat modal, berjumlah 54 juta rupiah, dan sekarang bangkrut,terus ayah saya tidak mampu Membayarnya,tapi orang tua saya mau membayarnya tapi tidak sesuai dengan angsuran yang diminta pihak koperasi,dan ayah saya membuat surat perjanjian yg isinya, apabila saya tidak mampu membayarnya maka sebahagian hartanya milik pihak koperasi, diatas materai 6000 pertanyaannya pak, itu termasuk hukum apa pak?
jika ayah anda memakai uang koperasi tanpa ada hak atau izin atau persetujuan dari anggota/pengurus koperasi yang berwenang untuk itu, maka tindakan ayah anda bisa dikategorikan pencurian atau penggelapan dalam jabatan (pidana)
namun jika ayah anda memakai uang tanpa izin (meminjam secara sah), dan ada perjanjian untuk mengembalikan uang sebagaimana waktu yang disepakati dalam perjanjian, maka menurut saya itu masuk rana hukum perdata.
sekian terima kasih
Pak sy mw tanya. Saya DKK ada 15 orang ada ikut investasi dngan si A, nilai uang 600jt lebih. Awalnya si A menjanjikn keuntungan 5% perhari tp kmudian dia mengatakn bahwa uang yg kami setorkan dilarikan oleh pihak lain yg tidk qmi ketahui siapa. Celakanya pk kami tidak punya surat perjanjian bermaterai dngan si A. Kami hanya saling percaya menyetorkn uang dngan si A tetapi qmi masi menyimpan transkrip percakapn janji” si A dan juga bukti tranfer di bank. Sekarang kami sedang menempuh penagihan modal yang kami setorkan secara kekeluargaan n pihak keluarnya mengatakan bahwa si A sedang keluar kota mencari orng yg membawa lari uang qmi. Qmi sudah memberi tempo 2 bulan kepada kluarga spy membujuk si A pulang dan menemui kami. Pertanyaan sy pk langkah apa yg sebaiknya kami lakukan pk?
Sbelumnya Sy ucapkn terimakasi kpd bpk.
laporkan ke polisi atas dasar penipuan atau penggelapan. bawa bukti2 yang ada untuk ditunjukan ke polisi seperti bukti transfer maupun saksi2 yaitu anda dan teman2 anda yang 15 orang itu untuk menguatkan laporan anda, dsb. terima kasih
Mohon Dibantu Bpk Atvokad
Tahun Lalu 11 okt 2016, Kakek TepatNya Ayah Dari Ibu Mertua Sy.meminta Bantu diPinjamkan Uang . Untuk Keperluan Menutupi Hutang ke Sebut Saja Pihak 3 .
Hari itu juga Sy ikut Menyerahkan Uang Berdua dngn Kakek ke Pihak 3
IronisNya-Karna Menganggap Kakek merupakan Keluarga Atas Dasar Saling Percaya Hitam Di Atas Putih Sy Tdak Dibuat.
Next.
Beberapa Bulan Kemudian TpatNya Tgl 7 Maret 2017. Sy Mau Menagih Hutang Ke Kakek yg Di Pinjam,. Karna Anak Sy DBD harus ke RS…..Ehh Nasip…..dngn Nada Marah Kakek mengelak Berhutang Kesaya
Berikut Kutipan Kata2 kakek:
-Apa Saya Punya Hutang ?
-Saya Berhutang Ke Kalian !!!
-Uang Kalian Ada Di…………(Pihak 3)
Dari Kasus Ini Pa Atvokad .
1 .Dalam Kasus Ini Masuk Dalam Rana. hukum Pidana /Ataukah Perdata ?
2.Apakah Pihak 3 bisa Di jadikan Saksi Untuk Rana Hukum Pidana/Perdata ?
Terima Kasih Mohon di bantu Ya Pak
kalau kondisinya begini, bisa dilaporkan ke polisi atas dasar penipuan atau penggelapan. karena dari kakek anda tidak ada itikad baik untuk mengembalikan, hal tersebut bisa dikatakan penggelapan. jadi sudah bisa masuk ranah pidana, menrut saya.
dalam laporan pidana, nanti yang bisa jadi saksi adalah Anda, kakek anda, dan pihak ketiga atau siapapun yang mengetahui tetang peristiwa tersebut. jadi dalam hal ini saksinya sudah ada 3 orang dan itu sudah cukup kuat.
terima kasih
Siang pa… Sy mau tanya suami sy dulu pny proyek thn 2010 dan kebutuhan proyek d ambil dr teman suami sy… Tahun pertama brjalan lancar setelah tahun kedua proyek suami sy mengalami kerugian sehingga tidak dpt membayar semua. Setelah mengalami kerugian suami sy tdk mendapatkan proyek lg dan keadaan keuangn rmhtngga pun smakin memburuk. Suatu ketika teman suami sy menyuruh orng lain sbg penggantiny dengan trpksa suami sy menandatangani surat pernyataan d atas materai 6rb… Sdh trjadi 2x mmbuat srt prnyataan d bln feb sdh d byar 7,5 total dr 12,6. S penagih yg d tnjuk oleh tmn suami sy suruh mmbuat lg srt prnyataan d atas materai 6rb isiny bukan krn hsl kasepakatan suami sy tp atas khndak dia sndiri. Suami sy bukan tdk mau mmbyr sisany tp krn keadaanlh yg mmbuat suami sy blm dpt melunasi. Tp s penagih yg d tunjuk teman suami sy seolah olah mengancam klo sisa trsb tdk sgera d lunasi sesuai dng isi prnyataan yg d buat suami sy akan d bawa ke jlur hukum pidana. Apa yg harus suami sy lakukan mengingat keadaan saat ini belum ada uang untuk melunasi? Apakah suami sy bs d penjara? Mhon bantuannya. Trmksh
bisa saja mereka melapor ke polisi, tapi selama anda bisa membuktikan bahwa benar usaha anda mengalami kerugian dan sudah tida ada aset lain yang bisa dijual atau digunakan untuk membayar utang anda, maka menurut hukum itu tidak bisa dipidana.
terima kasih
Tolong bantu,kami mempunyai hutang sebesar 500 juta lebih kepada seseorang sebagai jaminan kami menjaminkan 3 unit pekarangan rumah dan lahan serta membuat perjanjian diatasi materai dan memberikan waktu 3 bulan.masalahnya setelah perjanjian ditandatangani pihak pemberi utang tadi merasa kurang dengan jaminan kami dan terkesan ingin meminta jaminan lagi serta terus melakukan tekanan psikologis.bagaimana masalah kami ini Dinata hukum
ancaman atau tekanan yang dilakkan bisa dilaporkan ke polisi, dengan membawa saksi atau print out sms, wa dsb (jika ada) agar ditunjukan ke polisi
soal utang anda, seharusnya pihak yang memberikan pinjaman mengajukan gugatan perdata. Dia tidak bisa mengukur atau menilai sendiri jaminan itu kurang atau tidak. karena itu sudah disepakati sejak awal.
terima kasih
Selamat pagi pak, sya mau menanyakan pada bulan juli 2016 saya di ajak teman saya untuk investasi karna memang kesalahan sya, sya tergiur dengan keuntungan nya dan saya juga terlanjur percaya sma teman sya, kemudian sya transfer 13jt via mobile banking, dan dia berjanji selama seminggu akan memberikan keuntungan u/ sya, dan memang kesalahan saya waktu itu tidak bikin surat perjanjian, dan setealah berjalan seminggu juga tidak kunjung ada keuntungan u/ saya, sedang teman saya cuma berjanji2 saja dan berdalih uangnya masih nyantol dsb, akhir nya sampai 1 bln lebih akhirnya saya bisa menemuinya di rumah mertuany akhirnya dia berjanji lagi apabila 1minggu dia tidak sanggup membayar mobilnya akan diserahkan kesaya sebagai jaminan ke saya, dan sempat tertulis disurat perjanjian, selang 1 minggu dia ingkar lagi, terpaksa mobilnya saya bawa, akhir nya selang 3 bln lebih ternyata yg saya bawa itu adalah mobil rentalan, karna sya di hub pihak rental mobil tsb dan mengajak bertemu dirumah teman saya tdi pada bln desember 2016 untuk menyelesaikan masalah tsb dan disaksikan pihak keluarga temen sya, akhirnya sya bersedia mengembalikan mobil tsb kepada rental, karna waktu itu di jamin sma ibu teman saya tdi akan mengembalikan uang sya pada tgl 25 februari 2017 dengen jaminan surat jual beli letter c dan tertulis disurat perjanjian antara saya dan ibu dari teman sya tdi, kemudian pada tgl 25 feb sya kembali menagih baik2 kepada ibu nya, dan ternyata mereka juga ingkar belum bisa membayar dengan alasan tanah belum laku dll, 1 minggu lagi sya datang menagih dan menjawab dengan alasan yg sma juga, dan sampai skrg belum juga ada etikad baik dari keluarga mereka untuk mengembalikan uang saya seakan-akan di ulur2 trs sma pihak keluargannya, sedangkan teman sya tdi tidak tau rimbanya hilang entah kemana, yg mau saya tanyakan langkah apa yg harus sya lakukan selanjutnya agar uang saya kemabali dan bagaimana u/ proses hukumnya pak?? Sekian trimakasih minta tolong u/ pencerahan nya pak.
Pertama harus dilihat dulu, apakah investasinya ada atau tidak,? jika tidak (fiktif), ada maka itu masuk penipuan. anda bisa melaporkan yang bersangkutan ke polisi atas dasar penipuan Pasal 378 KUHP.
terima kasih
Selamat siang pak,saya mau menanyakan saya bekerjasama sama Mr. X dalam kebutuhan sembako untuk kebutuhan ke LP dan si Mr. X ini mengaku sebagai penyambung dari LP tersebut. Beberapa bulan kerjasama saya lancar tetapi pas beberapa bulan kemudian si Mr. X ini menunggak pembayaran, karena si Mr. X ini meminta Tempo untuk pembayaran tetapi Mr. X pas ditagih tidak membayar’nya kerugian mencapai 500jt. Pas kejadian tersebut saya kasak kusuk ternyata Mr. X ini bukan penyambung dari LP tersebut, melainkan modus penipuan mengaku dari LP tersebut. Lalu saya melapor ke Polsek sekitar dan saya sudah bikin surat LP dari polsek, tetapi pas saya bikin surat LP si Mr. X ini membayar sebagian utang’nya sekitar 60jt dan langsung tiba2 menghilang begitu aja,pas bulan selanjut’nya pelaku tertangkap oleh Polsek dan orang Polsek tersebut meminta saya untuk melepaskan Mr. X dengan alasan kasus ini Perdata bukan Pidana karena sudah menerima sejumlah uang ketika sudah bikin surat LP ke Polsek. Mr. X ini dilepaskan oleh Polsek dan sampai sekarang Mr. X ini menghilang sehingga membuat saya bangkrut total dan ada kemungkinan Mr. X ini ada permainan dengan Polsek. Apakah kasus saya ini pidana atau perdata pak ??mohon informasi’nya terima kasih
jika memang anda bisa membuktikan bahwa MR. x merupakan sindikat penipuan, maka bisa dilaporkan ke polisi. soal dia sudah mengembalikan 60 juta itu tidak menghapus pidananya agar tetap di proses. saran saya, buat laporan polisi baru tapi di tingkat polres atau Polda. tenetu dengan membawa bukti2 berupa saksi, surat, atau bukti2 lain yang relevan. Terima kasih
Selamat malam pak , saya ingin bertanya . Saya mempunyai tante yang dulunya memimpin arisan dan dia yang memegang uangnya setelah itu tante saya tidak mampuh meneruskan arisannya itu karna seluruh uangnya hilang ditipu orang . Setelah itu ada temannya yg mencarinya alasannya dia belum dibayar dan belum kebagian jatah padahal bukan dia yang ikut arisan dan justru anaknya lah yang ikut , lantas dia menuntut kepada nenek saya dan mengancam akan melaporkan kepolisi padahal nenek saya tidak tau apa2 dan tante saya sekarang ada diluar kota tapi dia sudah janji ingin mengembalikan uang orang tersebut . Tolong penjelasannya pak , apa yg harus nenek saya lakukan ??
nenek anda tidak bisa dikaitkan/dilibatkan dengan kasus ini, selama memang ia tidak tahu atau tidak terlibat. soal kata mereka yang mau melaporkan ke polisi, silahkan saja. itu hak semua orang untuk melapor ke polisi. tapi apakah laporan itu ada unsur pidananya, maka itu harus dikembangkan oleh polisi.
intinya selama tidak ada bukti yang mengarah pada nenek anda, dan memang nenek anda tidak tahu menahu dengan masalah ini, dia tidak boleh dipidana. Terima kasih
TANYA PAK SAYA ADA HUTANG DI DISTRI BUTOR SEBAYAK 2M , SAYA BISNIS PUTARAN SAYA AMBIL BARANG KE DISTRI BUTOR SAYA JUAL TRUS SAYA JUAL BARU SAYA BAYAR, TAPI BELEKANGAN INI DISTRBTR NYA HUTANG SAYA HARUS LUNAS TAMPA MEMBERI SAYA BARANG LAGI, PADAHAL BISNIS SAYA SUDAH SYA JALANI SELAMA 3TH LEBIH, KLAU DIHENTIKAN BEGINI SAYA GAK MAMPU BAYAR. GIMANA SOLUSINYA PAK
pada prinsipnya, namanya utang harus dibayar. soal cara pembayaran dan berapa besar yang mau dibayar itu tergantung kesepakatan antara anda dan distributir. tapi selama anda beritikad baik untuk membayar dengan mencicil, saran saya sampaikan hal tersbeut ke distributor, semoga ia mengerti. dan masalah anda pun bisa selesai. sekian semoga bermanfaat
selamat siang
saya punya masalah dengan teman saya
beberapa bln yg lalu saya menanyakan info kerjaan di rumah sakit swasta kepada teman saya sebut saja si A
waktu itu dia blng blm ada
beberapa hari kemudian saya tanya lg & dia blg ada kerjaan, tapi dia gak bisa bantu klo ga ada uang 10 jta
akhirnya saya setuju saya kasi 1
10 juta
berbulan-bulan saya tgg ga ada kbar slenjutnya akhirnya saya cancel & saya ingin uang itu kembali
sampe saya memohon2 akhirnya kembali 3 juta , saya ingin sisanya di byar tapi dia slalu PHP saya
hampir 6 bln lamanya hingga saat ini sisa yg 7 juta msh blm di bayar ke saya
saya hanya punya bukti percakapan via inbok FB , BBM , WA & bukti transfer via ATM & struk transfer via bank jatim
mohon info nya
apa yg harus saya lakukan ketika saya selalu di PHP dia yg katanya mau menyelesaikan masalah ini
sekian terima kasih
laporkan ke polisi dengan pasal penipuan Pasal 378 KUHP. terima kasih
Selamat sore,
Mau sedikit cerita dan bertanya ini mas.
Saya pernah meminjam modal usaha sebesar 60jt kepada teman/ rekan bisnis saya dengan bagi hasil dan dengan perjanjian lisan.
modal usaha tersebut sudah saya kembalikan 50jt beserta bagi hasil nya, dan masih sisa 10jt.
karena usaha yang saya jalani macet maka saya beralih usaha akan tetapi saya tidak bisa memberikan bagi hasil lagi kepada rekan saya, karena usaha baru ini hanya bisa untuk menghidupi keluarga kecil saya.
kemarin pada tgl 25 maret 17 istri teman saya memberikan somasi sepihak agar melunasi kekurangan modal usaha 10jt dalam waktu 4 hari.
maka saya menghubungi istri teman saya dan meminta waktu lebih panjang tidak hanya 4 hari untuk melunasi kekurangan.
Akan tetapi istri teman saya malah mengugat kepada saya dengan tuntuan perdata+kekurangan hutang+ganti rugi+biaya pengacara/administrasi Total sejumlah 30jt.
Saya jawab lagi “saya dapat uang segitu dari mana ?? sedangan sekarang usaha saya tidak bisa menghasilkan langsung uang segitu banyak..”
Nah dari permasalahan saya di atas saya ingin menanyakan, masih bisakah saya berkeinginan untuk melunasi sisa hutang saya yang hanya 10jt dengan mengangsurnya??? tanpa harus membayar ganti rugi+biaya pengacara sejumlah 30jt tadi karena saya ingin menyelesaikan secara kekeluargaan. kalau bisa maka langkah apakah yang harus saya tempuh?
berdasarkan artikel mas diatas saya membaca mungkin saya masih bisa di beri harapan dari Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Mohon bantuannya ya mas..
Pada prinsipnya, namanya utang harus dibayar. soal caranya itu bisa dirundingkan dengan teman anda.
terkait gugatan yang sudah dia ajukan kepada Anda, maka anda harus hadapi itu. soal besarnya uang yang dia minta (gugat) yang sebesar 30 jt padahal hutang anda tinggal 10 juta, itu soal nanti pembuktian di pengadilan. tapi secara hukum tidak bisa uang bayar jasa pengacaranya dibebankan kepada anda.
Saran saya tetap upayakan mediasi perdamaian. dan hal itu masih tetap terbuka meski sudah ada gugatan ke pengadilan.
terima kasih
Yth : Bpk Boris Tampubolon
Mohon pencerahannya,.
Sy bersama rekan-rekan di desa mempunyai hutang sebesar 40 juta di koperasi Usaha Perkreditan Kecil (UPK) dan pembayaran cicilan macet di tengah jalan karena ketidakmampuan sy dan bbrp rekan karena macetnya usaha,bahkan ada setoran 2 bulan yg seharusnya di setorkan kepada UPK tetapi uang itu sy pakai utk kebutuhan dapur,,sy mengakui betul kesalahan itu,,, karena saat itu keadaan saya betul2 sedang pailit,usaha macet total
Dan sekarang sy di tagih oleh pihak UPK dan di haruskan menghadap pada hari Senin nanti,,,
Pertanyaan sy,,
1.Bagaimana cara penyelesaian masalah ini karena usaha kami (5 anggota) macet semuanya….
2.Apakah tindakan sy memakai uang setoran dapat membuat sy di penjara…???
Mohon pencerahannya,, ,
1.Bagaimana cara penyelesaian masalah ini karena usaha kami (5 anggota) macet semuanya….
Prinsipnya, utang maka harus dibayar. soal caranya anda bisa merunndingkannya dengan pihak koperasi agar diberi waktu untuk melunasi utang-utang anda. sebab jika tidak dilunasi, korperasi bisa menguggat anda ke pengadilan, dan jika koperasi menang maka seluruh harta anda (aset-aset dan sebagainya) akan disita (eksekusi) untuk membayarkan utang anda kepada koperasi.
2.Apakah tindakan sy memakai uang setoran dapat membuat sy di penjara…???
saya tidak tahu apakah pertanyaan ini masih berkaitand dengan pertanyaan no 1 atau tidak. yang jelas jika itu pinjaman resmi/sah, maka itu murni perdata sehingga tidak bisa dipidana. namun jika uang setoran yang anda pakai itu diuar dari utang sebagaimana dibahas dalam pertanyaan no 1. dan itu anda pakai tanpa izin yang sah dari pihak koperasi, maka anda bisa dikatakan melakukan pencurian atau penggelapan dan bisa dilaporkan ke polisi dan dipenjara.
saran saya bicarakan baik2 dengan pihak koperasi, agar diberi kesempatan atau waktu agar anda bisa melunasi utang2 anda. soal waktu dan cara pembayarannya tentu berdasarkan kesepakatan anda dan koperasi. terima kasih.
pak saya mau nanya ..
Saya kan minjam uang sama tetangga sekitar 5 juta an buat modal usaha,,udah saya jalani usaha itu gak sampe 1 bulan udah bangkrut,jadi saya tidak bisa membayarnya karna tidak ada uang sama skali,lalu dia ngirim pesan ke fb saya dg kata2 yg tidak kasar dg memaki memaki saya,dan suami saya membyar nya sktar 1 juta,,tapi dia minta uang nya tunai ,, gmana cra ny t pak ,mhon bntuan nya
mau tidak mau anda harus bayar utang anda. karena pada prinsipnya utang harus dibayar.
soal kapan dan cara pembyayaranya anda bisa rundingkan secara baik dan kekeluargaan dengan tetangga anda tersebut, semoga ia masih memberikan waktu kepada anda.
terima kasih
Numpang tanya Tulang, suami sepupu saya sudah hampir seminggu ditahan di polda metro jaya di jakarta , karena tidak sanggup membayar hutang sebesar kira kira 2 1/2 miliar yg skrg sudah menjadi 5 miliaran karena bunga hutang, karena usaha bangkrut dan sebagian ruko juga sudah disita bank dan dalam beberapa hari ini bank juga akan menyita rumah tempat tinggal mereka.
Dia bukan sengaja mau menipu tapi memang usaha sudah bangkrut, dan perlu diketahu bahwa pihak yg meminjamkan uang ( bank gelap) pernah datang ke kantor membawa preman dan memaksakan menandatangani surat tentang hutang piutang.
Pertanyaan. Apakah polda berhak menahan seseorang yg usahanya sudah bangkrut , yg kasusnya dalam penyelidikan karena mereka memakai jaksa, sedangkan suami sepupu saya tidak sanggup membayar polisi maupun jaksa karena makan saja sudah susah.
Treimakasih sebelum dan sesudahnya
Meriana Saragi
dalam tingkat penyidikan bisa saja polisi melakukan penahanan terhadap tersangka. jika memang anda keberatan dengan penangkapan dan penahanan tersebut anda bisa mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan tersebut.
terkait utang yang anda maksud, dan usaha yang sudah bangkrut, itu nanti soal pembuktian di persidangan. jika memang anda bisa membuktikan dalil anda bahwa usaha bangkrut dan sudah tdak ada lagi uang atau aset2 lain yang bisa dijual untuk mengganti utang anda, maka menurut hukum suami sepupu anda tidak bisa dipidana. yang penting bisa membuktikan bangkrutnya atau keadaan tidak mampu tersebut.
Terima kasih
Pak boris yth,, maaf saya cuma mau konsultasi nih,, to 2 point ya pak,, saya pernah menitipkan barang dagangan kepada seseorang yg jumlahnya lumayan banyak,, terus dia ingkar janji dalam pembayaran, sedangkan barang saya titipkan sudah laku kelihatannya.. Dan sepertinya dia menyepelekan saya,, karena tiap saya hub lewat bbm dsb tp tak pernah dibalas.. Apakah yg saya harus lakukan pak? Mohon jwabannya pak,, terimakasih..
sebelumnya harus tahu dulu apa alasan yang bersangkutan tidak mau membayar atau melaksanakan kewajibannya. intinya begini. jika ada ada niat tidak baik dari yang bersangkutan anda bisa melaporkan ke polisi atas dasar penggelapan. saran saya kirim surat somasi ke yang bersangkutan (lazimnya 3 kali) agar segera melaksanakan kewajiabnnya. jika dia tetap tidak mau melaksanakan kewajiabnnya anda bisa melaporkan kepolisi atas dasar penggelapan, karena ia sudah diingatkan tapi tetap tidak mau membayar. terima kasih
Malam pak, saya mohon tanya
Kakak saya dapat kerjaan pembuatan barang cetakan/matras,yang sama kakak saya kerjaan itu dipesankan pada sebuah bengkel,kakak saya tidak ngambil keuntungan karena harga kerjaan itu murah tapi nantinya sipemberi kerjaan janji memberi komisi/upah tersendiri, ketika barang pesanan sdh jadi dikomplin karena hasilnya kurang bagus, padahal semula sipemberi kerja bilang tidak usah bagus2 hasilnya dan bengkel pembuat jga gak mau dicomplain/memperbaiki karena sdh sesuai contoh dan harganya murah skali, tapi pemberi Kerjaan ini nuntut pertanggung jawaban kakak saya untuk mengembalikan uang saja sebagai pertanggung jawaban menerima kerjaan ,kakak saya belum punya uang sehingga tidak mau menerima tlp dari orang tersebut yg terus minta uangnya kembali, sampai membawa polisi mendatangi rumah kakak saya,dan bilang akan dibawa ke kantor polisi karena dianggap menipu, mohon penjelasannya untuk kasus ini pak, trima kasih
ini masalah perdata. tidak bisa di bawa ke pidana. terima kasih
Siang pak saya mau tanya kakak saya mempunyai utang kartu kredit yg sangat besar dan dari byak bank kalo tidak mampu bayar bagaimana caranya krna kakak saya usahanya bangkrut dan itu bisa kena pidana apa tidak ?seandainya bank bwa ke pengadilan jdinya kasusnya seperti apa ? Terima kasih
Kredit itu adalah perjanjian utang piutang, masuk rana perdata, sehingga tidak bisa dibawa ke jalur pidana.
kalau anda tidak mampu bayar, bank bisa mengajukan gugatan ke pengadilan dan nantinya pengadilan akan menyita seluruh aset dan harta benda anda untuk dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi utang (kredit) anda kepada bank.
Pagi pak, sy sisca mau tanya mengenai utang CV sy kepada distributor..total hutang yg belum kami byr sebesar 69.500.000.dr kesepakatan kami by email itu dicicil selama 12x sebesar 5.800.000 terhitung dr january 2017, karena cv kami blm ada project,pembayaran cicilan itu molor sampai bulan ini, kami sudah berkali2 menjelaskan by WA,email ataupun telepon dengan distributor tersebut bahwa kami ada niat bayar tp minta diberi kelonggaran tp kami malah diberikan surat teguran yang tembusannya ke polsek, apa yg harus sy lakukan,kami tetap ada niat membayar hanya belum menemukan dananya,sebelum ada project inipun owner dr distributornya memberikan kelonggaran untuk bisa menggunakan uang project buat diputar kembali tapi ini semua berbalik jadinya.apa sy bisa dipidanakan dengan tuduhan penipuan?apa hrs buat surat perjanjian sedangkan kami belum bisa memastikan kapan bisa kami bayar.tolong saran nya pak,sy sangat terdesak untuk hal ini.terimakasih
Selama anda bisa membuktikan bahwa memang anda perjanjian, dan tidak membayar utang tersebut karena anda dalam keadaan tidak mampu, dan tidak ada niat menipu, maka harusnya anda tidak bisa dipidana. ini murni maslaah perdata.
yang seharusnya pihak distributor lakukan adalah menggugat anda secara perdata. dan meminta pengadilan untuk menyita seluruh harta/aset anda un tuk nantinya dilelang, dan hasilnya digunakan untuk membayar untang anda kepada distributor.
saran saya, bicarakan baik-baik dengan pihak distributor, minta waktu lagi, atau apapun solusi yang bisa disepakati. karena pada prinsipnya utang harus dibayar, tidak bisa tidak. terima kasih
Saya ingin bertanya. Saya bekerja sebagai admin d perusahaan dagang. Di sini ada bos, sales, sopir. Sya sudah melaksnakan tugas berdasarkan yg sudah menjadi ketentuan kantor, barang yg di bawa salesman jualan,saya buat surat jalanya, faktur tagihanya jg begitu, setelah pulang jualan sales pun buat laporan dan sudah saya periksa sesuai dengan no faktur yg di buat sales jg cocok, begitu pun barang yg d bawa td pun sudah cocok, begitu pun tagihan piutangnya jg sudah sesuai dgn yg d tagih. Bos mau buka cabang baru tapi sudah sya jelaskan klw daerah tsb rawan. Tapi bos tetap menurutin kt sales, karena ada mslh salesnya d pecat bos, selama ini pun bos tidak pernah mendapingin sales dlm jualan?? Apakah saya yg admin harus ikut jualan jg?? Semua laporan selama ini yg sya laporkan sudah ada tanda tangan bos jg. Setelah d periksa di lapangan oleh sales baru aku baru tau klw sebagian nota ternyata toko tidak ada yg merasa mengambil. Sedangkan bos sudah ada di sarankan oleh sales baru untuk lapor polisi, tapi bos tidak mau krn malas berurusan dengan polisi, tapi bos malah menyalahkan sya sebagai admin untuk bertanggung jawab. Apakah sya bersalah dlam hal ini?? Apakah sya terancam hukuman?? Sedangkan selama ini laporan yg sy periksa dan di buat sales sudah ada tanda tangan bos jg yg berarti laporan tersebut sudah benar/ acc. Sedangakn sya kn admin yg tidak tau bagaimana salesmanya di lapangan. Bos nya malah menuduh sya yg slah dan minta pertanggungjawaban saya?mohon solusinya dan pendapatnya
jika yang anda sampaikan ini benar adanya, maka Anda tidak bisa disalahkan. Terima kasih
Siang pak..sy mau ty.pembantu sy pjm uang kesaya tp smpe skrg ga ad itikad baek dtg kermh sy cm janji aja kalo mau ngembalikan uang sy sminggu ini malah ga ad kbr dia kemana,apakah sy bs nuntut dia kejalur hkm soalnya sy ga punya bukti htm diatas putih,minta sarannya.mksh
bisa laporkan karena penggelapan. setidaknya ada saksi yang tahu kalau dia pinjam uang ke Anda. dan ada saksi yang tahu sekarang dia kabur. menurut saya sudah cukup. Terima kasih
Siang pak,sy ad mlsh dg perusahaan tempat sy krj. Sy menggunakan uang perusahaan,tp sy beritikad menggembalikan dg cr mengangsur. Tp orang kepercayaan Bosx minta jaminan,sdgkn sy gk ad jaminan. Tangan kanan bosnya akan memperkarakan saya kalo gk ada jaminan. Gmn solusinya? Dan msk kategori perdata atau pidana permslhnya. Skg ini dlm proses penyelesaian scr kklrgaan
Menggunakan uang perusahaan tanpa izin. itu masuk penggelapan. Anda bisa dipindana. saran saya, usahakan agar ada jaminan apapun itu dan beri penjelasan kepada perusahaan. sebab jika mereka sudah melaporkan anda ke polisi, maka sudah tidak bisa lagi dihentikan. karena anda akan terus diproses hukum
Pak saya sedang terjerat hutang dgn kawan saya utang arisan yg lama lama menjadi banyak..dalam hal ini saya sedang tdk sanggup membayar nya lagi dia mengancam akan melaporkan masalah ini ke polisi tolong pak apakah saya bs d penjara ataw bagaimana sebab saya tdk lari saya hanya minta waktu untuk membayar nya bs saya konsultasi pribadi via tlp pak?
bisa saja anda dilaporkan ke polisi, karena melapor itu hak semua orang. masalahnya apakah laporan itu bisa ditindak lanjuti atau tidak. saran saya bicarakan dengan teman anda tersebut soal niat baik anda untuk membayar utang anda dan minta kelonngaran waktu. Terima kasih
selamat siang pak…saya mau tanya mengenai ketidaksanggupan membayar angsuran kredit yang disebebakan oleh teman saya yang meminjam nama saya dan usaha saya unutk bisa mencairkan pinjaman bank tidak mau bayar dan kabur, teman saya memakai nama dan usaha saya meminjam uang di bank untuk membeli sepedamotor kawasaki ninja 250 bekas dengan harga 48 juta dengan alasan dia ada uang 20 juta dan sisanya pinjam dibank dengan jaminan BPKB sepedamotor tesebut.untuk angsuran 1 dan 2 sudah dibayar untuk yang angsuran ke 3 ini teman saya belum bayar dan pihak bank mendatangi saya ke tempat saya menagih angsuran tersebut,saya katakan kalau sebenarnya yang pinjam teman saya tersebut dan saya hanya atas nama karena teman saya janji 3 atau 4 bulan akan dilunasi waktu awal mau pinjam uang..dari awal saya sudah berikan informasi ke marketing bank nya kalau nama dan usaha saya sudah saya pakai di bank lain dan semua tanggungan2 saya tiap bulan saya sudah saya jelaskan tapi pihak marketing bank bilang bisa diatur bisa cair pinjamannya..posisi saat ini saya tidak bisa menanggung pijaman bank tersebut…apa yang harus saya lakukan supaya saya tidak menanggug tunggakan angsuran yag disebabkan teman saya tersebut…mohon pencerahannya
Yang harus anda lakukan adalah membayar utang/tunggakan tersebut. bank tidak mau tau siapa yang meminjam, yang jelas di angsuran kredit tersebut nama anda dan secara hukum anda yang bertanggung jawab soal hal itu. saran saya bicarakan baik2 dengan pihak bank, minta solusi seperti kelonggaran waktu dan cara mencicil tunggakan kreditnya.
Assalamualaikum pak,2 tahun lalu saya pegang gadean kontrakan sebanyak 10 pintu sebesar 50 jt.dengan keuntungan sewa 3 juta per bulan.dia memberikan jaminan sertifikat kontrakan atas nama istri nya.pas setiap jatuh tempo perbulannya orang itu selalu sembunyi.tolong beritahu saya bagaimana cara uang saya di kembalikan.uang sewa sekalipun belum pernah di kasih.mohon pencerahan nya.
Anda bisa mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan. Terima kasih
Tulang saya ingin bertanya, ibu saya kan pinjam uang ke saudaranya (om ku) sebesar 8,5 jt, terus pas bulannya ibu saya bayar hutang nya ke saudara saya tapi yang menerima uang tersebut adalah istrinya ( tante ku ), nah si istrinya ini mengasih uang ke suaminya ( om ku ) itu hanya 7,5 jt saya. Pas bulan berikutnya dia nagih terus hampir tiap minggu,dan suami dari tanteku ini gk mau nerima alasan apapun padahal hutangnya sudah lunas di bayar. Solusinya bagaimana ,klo misalnya sampai masuk ke ranah hukum itu yang salah ibu saya atau tante / om saya .
Teriama kasih.
seharusnya saat menyerahkan uang ke tante anda itu dibuat tanda terima untuk menghindari hal-hal semacam ini. selama anda bisa bisa membuktikan bahwa uang itu sudah diterima sepenuhnya oleh tante anda maka anda tidak bisa disalahkan. Terima kasih
Selamat sore tulang saya mau tanya tentang keluhan saya.yaitu saya pernah bekerja di suatu perusahaan dan pada waktu itu bisa pinjam uang k bank dengan jaminan ijazah dan kartu Jamsostek lalu bayar nya melalui potongan gaji melalui ATM.masalah nya saya menikah dan tidak bekerja lagi sehingga hutang saya itu tidak bisa terlunaskan.Padahal itu hutang sudah nunggak setahun setengah di bank tsb.mau ada niat lunasi apa bisa di bank cabang yang lain bukan bank dimana saya melakukan peminjaman.dan apakah nanti bunga nya banyak dan juga denda nya ada tulang..Mohon penerangan buat saya tulang
itu mekanisme bank. Anda bisa tanya langsung ke bank yang bersangkutan terkait hal-hal tersebut. Terima kasih
Misi pa ada teman saya minjam uang ke pada seorang wanita 3,7jt nah dia blm bisa bayar hutangnya di situ juga tidak ada bukti tertulis atu yg lainnya yg ada cuma perjanjian melalui media sosial yaitu LINE itu juga klo masi ada nah si wanita bakal melaporkan dia ke polisi, nah teman saya ke hilangan hp nya untuk memberi kabar ke pada wanita itu kapan dia bayar, teman saya juga tidak tahu rumah si wanita itu, apa kah bisa wanita itu melaporkan teman saya ke polisi dan mempidanakannya
bisa saja, karena melapor ke polisi adalah hak semua orang. intinya jika memang ini perjanjian pinjam meminjam uang tidak bisa dipidana. tapi jika ternyata ada unsur penipuan atau penggelapan di dalam perjanjian pinjam meminjam tersebut, maka bisa dipidana. Terima kasih
Selamat pagi, saya ingin bertanya, saya dituduhkan melakukan penipuan terhadap perusahaa (bertindak sebagai cashier) dengan total kerugian yg saya timbulkan 13jtaan.. Saya disuru buat surat pernyataan untuk dapat mengwmbalikan semua kerugian perusahaan dlam waktu 3 hari..
Namun saya tidak.bisa.mengembalikannya dikarenakan saya tidak.mampu.untuk.membayarkannya..
Hukuman apa yg harus.saya terima ?
jika memang anda tidak melakukan penipua sebagaimana yang dituduhkan maka tidak perlu anda membuat surat pernyataan tersebut. kalaupun surat pernyataan tersebut sudah anda buat (karena dibawah tekanan atau ancaman) maka itu tidak sah dan bisa dicabut oleh anda sendiri. namun jika memang anda melakukan penipuan, maka anda bisa dilaporkan ke polisi dan bisa diamca, pidana maksimal 4 tahun penjara. Terima kasih
Selamat pagi pak..
Saya mau nanya, mmh saya mempunyai hutang kpd temannya, dan mmh saya bru melunasi sebagian. Kemudian kemarin mmh teman saha menagih lagi dan meminta dulu sebagian sebesar 2jt rupiah, tetapi mmh saya blm bisa melunasi nya dikarenakan kondisi keluarga saya sedang tidak memungkinkan untuk melunasi hutang, kemudian teman mmh saya menganc akan melaporkan kpd polisi, apakah mmh saya bisa terjerat kasus hukum?
intinya jika itu perjanjian pinjam meminjam uang maka diselesaikan dengan gugatan perdata, tapi jika ternyata di dalammya ada unsur penipuan atau penggelapannya maka bisa dilaporkan ke polisi. Terima kasih
Siang tulang.. Begini tulang, 2 tahun lalu uang saya dipinjam seorang ibu awalnya 5 juta dgn bunga 5%. Krn saya pun meminjam uang itu ke koperasi tempat saya bekerja. Namun krn pusing berhutang ke koperasi saya melunasi yg 5 juta. Jadi skrng sangkutan si ibu itu sama saya. Namun 7 bulan terakhir si ibu tidak mau membayar bunga yg 5% bahkan menghilang dan tidak mau membayar uang pokok saya. Sms saya tidak pernah di balas dan telfon saya sekalipun tdk pernah diangkat. Padahal dia menceritakan ke orang2 bahwa dia membayar bunga tiap bulan, Dia berbohong. Anaknya pun yg sempat menjanjikan akan mencicil kepada saya tiba2 ingkar janji dan lepas tangan. Saya harus gmna tulang? Saya sangat butuh uang itu. Apa langkah2 dan jalur hukum yg saya tempuh? Apakah ke polisi dulu? Kalau ke pengadilan apakah mengeluarkan biaya tulang? Mohon dibantu. Trimakasih bnyak tulang sebelumnya.
kalau begini kasusnya maka bisa dilaporkan ke polisi dengan pasal penggelapan (Pasal 372 KUHP). karena uang dan bunga/keuntungan yang seharusnya anda dapat telah digelapkan. Saran saya kirim surat somasi dulu untuk ingatkan dia agar mengembalikan uang anda sebanyak 3 kali. jika sudah tiga kali anda somasi namun ia tetap tidak mengembalikan uang tersebut, maka semakin jelas itikad buruk orang tersebut dan itu bisa dijadikan bukti tambahan untuk melaporkan dia ke Polisi. terima kasih
Pak, saya mau konsultasi. Kakak saya menekan saya agar meminjamkan data’ saya untuk mengajukan pinjaman ke sebuah leasing dengan jaminan mobil angkot. Dan, mobil itupun masih atas nama orang lain (oper kredit). Kata kakak saya jika pinjaman di acc uang dari leasing itu akan digunakan untuk melunasi sisa cicilan mobil. Jujur saya tahu tabiat kakak saya itu tidak bisa dipercaya karna duit pasti akan habis digunakan untuk berjudi dan akhirnya keluarga yang akan kena imbasnya. Tapi, kakak saya itu preman dan dia tidak sungkan melakukan kekerasan kepada keluarganya. Saya pun dengan sangat terpaksa meminjamkan data’ saya. Semua dokumen pengajuan ditandatangani oleh saya sendiri. Saya pun mengatakan kepada orang leasing tersebut bahwa jika pinjaman tersebut di acc maka penyerahan duit harus diterima oleh saya sendiri dan dirumah saya. Orang leasing tsb mengiyakan. Seminggu kemudian tidak ada kabar apapun dan kakak saya juga tidak pulang’ ke rumah. Akhirnya saya dapat info bahwa pinjaman sudah di acc dan uang diterima oleh kakak saya dan lokasi penyerahan di luar rumah (di tempat mangkal angkor kakak saya). Dan, benar saja kakak saya sama sekali tidak pernah bayar angsuran pinjaman tersebut sehingga akhirnya mama saya menggunakan uang pribadinya untuk membayar cicilan setiap bulan. Saya tidak mau membayar karena saya merasa tidak terima uangnya. Akhirnya, setelah 8 kali membayar cicilan tabungan mama saya habis dan kami pun tidak membayar lagi. Mobil angkot yang menjadi jaminan ternyata sudah dijual utk dikiloin jadi besi. Sehingga mobil sudah tidak ada dalam bentuk fisik dan membuat pihak leasing menekan kami. Karena menurut mereka hutang akan lunas jika mobil bisa mereka sita. Saya dan ibu saya pun bingung terlebih kakak saya kabur dan tidak ada kabarnya. Dan ternyata kakak saya ditangkap polisi karena perampokan di sebuah minimarket. Ia pun dipenjara. Akhirnya pihak leasing kembali mendatangi kami dan menyuruh kami ke kantor. Di kantor leasing kami jujur kronologi kejadian yang sebenarnya. Dan akhirnya pihak leasing menyuruh saya utk membuat surat pernyataan bahwa saya sama sekali tidak menerima uang tsb. Saya pun membuatnya dan ditandatangani di atas materai. Dan, pihak leasing mengatakan akan menghubungi kami lagi. 1 tahun sudah berlalu saya pikir masalah ini sudah selesai karena memang terbukti bahwa bukan saya yang menerima uang tsb. Tapi kemudian pihak leasing kembali mencari saya. Yang mau saya tanyakan apakah memang kewajiban saya untuk melunasi hutang’ tersebut? apakah ini bisa menjadi masalah pidana?bagaimana cara saya untuk bisa membela diri?
Terima kasih pak atas masukannya.
Secara hukum anda yang bertangggung jawab melunasi utang di leasing tersebut, karena data yang digunakan adalah nama anda. menurut saya ini bukan masalah pidana. tapi perdata. sehingga tidak bisa dibawa ke jalur pidana. terima kasih
selamat siang tulang saya mau tanya kasus saya ini apa bisa dibilang kasus pidana?
saya ada kirim barang dengan perjanjian pembayaran cash , tetapi orang ini memberi saya bukti transfer palsu sehingga tidak ada uang masuk direkening saya.
keuangan sekitar 8 juta hanya dititipkan ke saya sejumlah 3 juta .dan berjanji menemui saya esoknya untuk melunasi kekurangannya. tetapi orang tsb tidak datang .
apakah kasus saya ini bisa dibilang penipuan ?
bisa. penipuan sekaligus penggelapan. jika dari dia tidak ada itikad baik mengembalikan uang tsb, maka Laporkan ke polisi. terima kasih
Selamat Sore pak. Saya mau tanya.. sblum sy brtanya sy critakan kronologisnya.
Sy punya usha pakaian. Awalnya istri sy dlu ingin meminjam kredit di bank, di karnkan modal kami smakin merosot, akhirnya dia meminjam sertifikat rumah oratuanya, untuk di jadikan jaminan, dan data peminjamnya adalah mertua saya.
Seblum kami memakai sertifikat rumah itu,sy harus melunasinya di bank lain.. bru bisa kami pakai sertifikat itu. Setelah dana itu keluar sy mamakainya untuk penambahan modal usaha kami., Selang berpa bulan pembayaran ke 4 usaha kami bangkrut, dan langsung sy melarikan diri dari pembayaran angsuran tersebut di daerah lain..
Selang 2 thn lebih saya pulng krn terpksa di krnakan org tua sy sakit. Stelah mereka tau sy pulng di kmpung mertua sy dtg kepada sy di bilang kalau sy tidak melunasi utang. Dlm wktu 10 hari dia mau melaporkan sy kepolisi dan mau memanggil pengacara untuk memenjarai saya.
Pertanyaan sy apakah bisa kasus ini sy di penjarakan..??
Makasih….
Selama anda bisa membuktikan bahwa benar usaha anda bangkrut, maka menurut saya tidak bisa dipidana. toh anda sudah memberikan jaminan berupa sertifikat tanah kepada bank. jika memang anda tidak mampu membayar lagi, Bank bisa mengeksekusi tanah tersebut dengan cara dilelang di muka umum dan hasilnya digunakan untuk melunasi utang anda kepada bank.
Saran saya, sampaikan keadaan anda (yang sedang bagkrtut) kepada bank, dan minta bank untuk mengeksekusi saja jaminan sertifikat tanah tersebut untuk melunasi utang anda.
Terima kasih
Mohon info:
Bbrp wkt yg lalu ada sales yg minta tolong ke surveyor untuk pembelian cash di kreditkan dg alasan ada suatu kebutuhan. Pihak surveyor membuat perjanjian bermaterai 6000 dg sales mengenai hutang piutang yg intinya angsuran yg nanggung sales. Pada pertengahan angsuran terjadi kredit macet sehingga salesnya kabur. Apakah pihak surveyor bisa menggugat terhadap sales?
Mohon pencerahan.
Terima kasih.
jika dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa si sales bersedia menjadi penjamin atas angsuran tersebut, maka saler bersangkutan bisa dimintakan pertanggung jawaban. terima kasih
selamat siang , saya mau tanya tentang kasus yang saya alami . apakah kasus saya bisa dibilang kasus pidana ?
sayan dan teman saya yg bernama picuw meminjam motor teman saya yg bernama alex . kami berdua dibegal oleh orang tak dikenal, lalu alex melaporkan kami ke polisi .
apakah kasus saya ini bisa dibilang kasus perdana ?
menurut saya ini kasus perdata, karena pinjam meminjam. jadi si alex harus menggugat anda dan menuntut ganti rugi motor tersebut bukan melaporkan ke polisi.
soal motor yang dibegal itu baru masalah pidana dan bisa dilaporkan polisi, yang dilaporkan adalah si begal bukan kalian, kecuali kalian terlibat dalam pembegalan baru bisa ikut juga dilaporkan
terima kasih
Selamat pagi pak boris..Sy mau tanyakan.,..Pada tahun 2012 saya pacaran dengan seorang perempuan dan waktu kami sepakat untuk mendirikan suatu usaha,… dgn berjalannya wkt sy putus dan meminta uangnya kembali…..Sy sdh menawarkan untuk mengambil usaha itu tp dia tdk mau malah melaporkan ke polisi dgn penipuan.,.Sy bersedia untuk mau mengganti uang itu tp tetap bertahan untuk tidsk memberikan ijazah untuk mengambil kredit di bank(Berkas saya dia curi) apakah masalah ini bisa dibawa keproses hukum atau tidak??Atau langkah apa yang sy tempuh untuk masalah ini..,mohon bantuannya pak…..
Mohon maaf saya sebenarnya tidak terlalu mengerti maksud pertanyaan anda. namun sedapat yang saya mengerti adalah begini:
1. Soal usaha yang kalian dirikan bersama sewaktu pacaran, masih bisa tetap kalian jalankan sekalipun sekarang sudah tidak berpacaran lagi. kalaupun kalian tidak mau menjalankan usaha itu bersama lagi, maka tinggal diatur saja pembagian hasilnya tergantung besaran modal masing-masing yang anda setorkan ke usaha tersebut saat pertama didirkan. misalnya anda membeli usaha tersebut dari mantan pacar anda, biar usaha tersebut dapat menjadi milik anda sendiri. atau dengan cara lain tergantung kesepakatan kalian berdua.
2. soal berkas-berkas anda yang dicuri, maka segera laporkan ke polisi.
terima kasih
Selamat siang Pak Boris,
Saya ingin menanyakan perihal masalah kredit yang sedang saya hadapi, sekilas saya cerita sedikit mengenai kejadiannya antara saya dan pihak leasing ;
Saya mempunyai cicilan mobil yang baru 8 bulan saya angsur, dan mobil saya gunakan untuk usaha,dalam hal ini sewa. Dan kejadian yang terduga mobil saya dibawa kabur okeh penyewa, saya sudah laporkan kepada polisi dan juga pihak asuransi, tetapi pihak asuransi tidak dapat menerima claim asuransi saya karena kendaraan di anggap penggelapan karena disewakan.
Dan saya pun meminta bantuan kepada pihak leasing cabang saya mengajukan kredit untuk bantu agar asuransi dapat diproses. Dalam berjalannya proses bantuan claim dari leasing kantor cabang, saya terus menerus dapat tagihan melalui telpon dan kunjungan kolektor ke rumah saya, dan mereka bilang dari divisi penagihan leasing pusat, karena berbeda divisi mereka tidak melakukan konfirmasi mengenai proses asuransi saya yang sedang dibantu pengajuannya.
Dan sekarang pihak leasing mengirimkan surat somasi pertama kepada saya, dan akan dilanjutkan somasi kedua dan proses hukum jika saya tidak melunasi angsuran saya. Dan dilanjutkan proses pidana jika memang terbukti kendaraan dengan sengaja di gelapkan atau disewakan .
Pertanyaan saya ;
1. Proses hukum apa yang akan saya hadapi dalam kasus ini ?
2. Adakah solusi terbaik antara saya dan pihak leasing dalam kasus ini, agar tidak sampai masalah ini ke ranah hukum ?
3. Jika masuk pengadilan apakah ada hal yang memberatkan saya, sementara ini termasuk kejadia tak terduga dan memaksa karena kendaraan saya pakai buat usaha untuk memenuhi biaya angsuran.
4. Tolong berikan solusi untuk masalah yang saya hadapi
Terima Kasih
1. Proses hukum apa yang akan saya hadapi dalam kasus ini ?
untuk cicilan yang belum lunas itu masuk ranah perdata, kewajiban anda harus melunasinya.
terkait mobil yang anda sewakan ke orang dan hilang, maka leasing bisa saja melaporkan anda dengan penggelapan. karena memang tidak boleh menyewakan mobil yang bukan milik anda ke orang lain.
2. Adakah solusi terbaik antara saya dan pihak leasing dalam kasus ini, agar tidak sampai masalah ini ke ranah hukum ?
dibicarakan baik-baik dengan pihak leasing, sampaikan itikad anda untuk membayar ciiclan tersebut dan usaha anda untuk mencari mobil yang hilang tersebut.
3. Jika masuk pengadilan apakah ada hal yang memberatkan saya, sementara ini termasuk kejadia tak terduga dan memaksa karena kendaraan saya pakai buat usaha untuk memenuhi biaya angsuran.
yang memberatkan anda, karena anda lalai dalam hal ini telah menyewakan ke orang lain, padhal anda tahu mobil tersebut masih milik leasing karena blm anda lunasi. namun kondisi yang tak terduka tersebut juga bisa dijadikan alasan yang meringankan anda.
4. Tolong berikan solusi untuk masalah yang saya hadapi
bicarakan baik-baik dengan leasing, dan sampaikan itikad anda untuk bertanggung jawab, khsusunya untuk melunasi cicilan mobil tersebut.
terima kasih
Selamat sore pak boris. Saya prnah berpacaran dengan seorang. Selama pacaran saya pernah meminjam bbrpa jmlh uang. Setelah putus bbrpa tahun kemudian beliau menghubungi saya menagih hutang dengan jumlah yg diluar prediksi saya dan saya sudah berniat membayarnya dengan syarat saya harus tahu rinciannya. Tpi jumlah angka yg ada di rincian tsb saya sangat yakini tidak pernah meminjam sebnyk itu. Dan beliau sllu mengancam saya dengan berkata memiliki saksi yg mengetahuinya. Pada kenyataan nya pada saat pinjam meminjam terjadi hanya saya dan beliau yg tahu. Mohon bantuan nya langkah apa yg harus saya lakukan terima kasih.
Tidak usah dihiraukan, selama dia tidak ada bukti dan rincian uang yang anda pinjam dari pacar anda tersebut, maka menurut saya sangat lemah untuk dibawa ke jalur hukum.
terima kasih
Selamat pagi pak boris,
Saya mau tanya kalau waktu itu temen saya pinjem uang dibank online senilai 1.500.000 bunga 30%:bln, lalu karena dia tidak sanggup membayar krn setahun belakangan ini keuangan dia benar2 susah, dan menunggak sudah 1thn lama nya, dan deb collect nya sudah tagih2 terus dengan kata2 tidak sopan dan kasar kepada teman saya tsb, dan akan menyita barang2 jika tidak dibayarkan, apakah teman saya tsb bisa meminta kelonggaran waktu untuk memenuhi kewajibannya membayar hutang? Dan apakah deb collector tsb bisa menyita barang teman saya yang memang bukan sepenuhnya milih dia tapu milik orangtuanya?apa yang harus temen saya lakukan untuk meghadapi masalah ini? Atas jawaban bapak saya ucapkan terima kasih.
Apakah teman saya tsb bisa meminta kelonggaran waktu untuk memenuhi kewajibannya membayar hutang? bisa saja. sampaikan permohonan tersebut kepada pihak bank.
apakah deb collector tsb bisa menyita barang teman saya yang memang bukan sepenuhnya milih dia tapu milik orangtuanya? tidak bisa, kecuali barang tersebut memang dijadikan jaminan. itupun harus ada perjanjian atau akta jaminannya. dan yang melakukan penyitaan bukan debt collector tapi harus pengadilan.
apa yang harus temen saya lakukan untuk meghadapi masalah ini? karena masalahnya soal utang, maka segera lunasi utangnya. ajukan kelonggaran waktu kepada pihak bank.
terima kasih
Siang pak. Saya mau tanya. Laporan ke polisi bila ad mengenai hutang piutang. Apa ada jangka waktu kadaluarsa bentuk pelaporan itu pak.? Tlg penjelasanny pak ya?
Bisa kirim no hp bpk krn saya bisa konsultasi lewat tlp ya pak?. Waktu dan tempat yg tdk mengganggu bpk jam brp ya?
lihat saja di bagian kontak pada web ini
utang piutang bukan masalah pidana, sehingga tidak bisa dilaporkan ke polisi. karena tidak bisa dilaporkan ke polisi, maka tidak ada masa daluarsanya.
kecuali yang anda maksud adalah pelaporan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang ancaman maksimalnya 4 tahun penjara, maka pelaporan terhadap tindak pidana penipuan atau penggelapan ini ada daluarsanya yaitu sesudah 12 tahun. hal tersebut diatur dalam Pasal 78 ayat (1) butir 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). terima kasih
Salam pak,
Ibu saya punya teman sebut aja namanya Rudi , si teman ibu saya ini sedang butuh bantuan karena kesusahan ingin mencicil motor. Si Rudi ini bermaksud mau pakek nama saya ke dealernya biar bisa dipermudah. Di awal ibu saya ragu namun di yakinkan oleh Paman saya karena kebetulan si rudi juga teman paman saya kalau si rudi orangnya adalah orang baik baik dalam artian bisa bertanggung jawab. Setelah selesai semua proses survey dari dealer akhirnya di acc . Motor pun dateng trus di bawak sama si rudi . Di awal beberapa bulan cicilan motor bayarnya tidak pernah telat tapi tiba tiba dia telat bayar pak. Trus denger denger si rudi ternyata terbelit hutang , paman saya pernah ngecek kerumahnya motornya itu gak ada dirumah dengan alasan motornya di pakek sodara. Bisatidak pak di perkarakan kepolisi, dikarenakan semua STNK atas nama saya pak dan itu belum lunas ?
Tolong bantu jawab, makasih pak
Secara pidana, Anda Bisa melaporkan rudi atas dasar penggelapan jika motor itu teryata sudah tidak ada lagi (baik itu digadaikan atau dijual lagi dan sebagainya)
secara perdata, Anda wajib melunasi motor tersebut ke dealer, karena menggunakan nama ibu Anda.
terima kasih, semoga bermanfaat.
Horas bapak…saya mempunyai masalah mengenai perjanjian jual beli ruko.pd tanggal 19 November 2014,yang di lakukan di kantor notaris. Dalam perjanjian harga rumah 360 juta dan saya membayar uang di muka sebesar 55 juta dengan perjanjian saya akan melunasinya pada bulan Mei 2015. Karena pemilik menyatakan sertifikat rumah tersebut masih di berada di bank.beliau berjanji akan menyelesaikan pinjamannya pada bulan mei 2015 dan setelah itu akan melakukan pelunasan dari saya lalu balik nama. Saya percaya Krn beliau merupakan salah satu pengusaha properti dan melakukan perjanjian jual beli ruko di kantor notaris dan hingga saat ini saya menempati rumah tersebut. Masalahnya sekarang setelah lama di tunggu2 dan tak ada penjelasan dari beliau utusan pihak bank datang kerumah menyatakan dia tidak sanggup lg membayar cicilan pinjamannya.setelah berbincang dengan pihak bank,ternyata pinjaman lebih besar dari harga ruko yg di tawarkan kepada saya sebesar 500 jt.sedangkan sisa pembayaran sebesar 380 JT.dan sertifikat atas pinjaman pun bukan atas nama beliau.jadi saya inginkan uang saya kembali. Dan beliau menyatakan akan mengembalikan uang saya dan berjanji dari besok ke besok hingga saat ini belum di kembalikannya. Saran menurut bapak jalur apa yg akan saya tempuh karena pihak bank mendesak saya untuk keluar dari rumah ini. Apakah saya harus meminta surat dari pihak bank baru saya akan keluar dari rumah ? Mohon saran dan penjelasan dari bapak. Terimakasih.
bank berhak mendesak anda untuk keluar dari rumah tersebut, karena bagaimanapun rumah tersebut sudah dijaminkan ke bank. sehingga bank berhak mengeksekusi rumah tersebut dalam hal krediturnya tidak mampu melunasi utangnya kepada bank.
terkait uang yang sudah anda bayarkan kepada pengusaha properti tersebut, anda dapat menuntut uang tersebut kembali dengan mengajukan gugatan perdata (wanprestasi)
saran saya bicarakan baik-baik dengan bank agar anda tidak didesak angkat kaki dari rumah tersebut, atau jika anda ingin sekali dengan rumah itu anda bisa over credit utang teman anda tersebut (anda yang melunasi utang teman anda ke bang), sehingga kemudian rumah bisa diproses menjadi milik anda.
terima kasih
aya mau tanya pak, saya meminjamkan uang kepd rekan bisnis saya sbnyk 75.500.000. .. ternyata dia bangkrut.. tetapi dia sempat membayar secara angsur 2 kali.. bayar pertama 12 jt yg kedua 27. Jt. Jadi sisa hutang sisa 35 jt lebih sedikit… tetapi kami sblm dia meminjam duit tersebut.. saya buat sendiri surat perjanjian utang piutang.. yg mana poin y dstu… apabila tanah atau lahan sya di ganti rugi oleh pihak perusahaan maka saya segera melunasi hutang sya … tetapi yg berhutang kpd saya itu tdk mau bayar sisa hutang nya pak..padahal dia sdh terima uang dari pihak perusahaan sebanyak 70 juta… dan bagaimana menurut bapak surat isi perjanjian saya yg memberi pinjam yang konsep kata2nya.. di situ kmi sama2 tanda tangan di atas materai 6000 dan di tanda tangani kepala desa sebagai mengetahui…
Apa menurut bapak..tetap bisa surat itu di gunkan sebagai bukti hukum…
Surat tersebut bisa digunakan sebagai bukti hukum. Anda somasi terlebih dahulu teman anda itu agar ia mau membayar utangnya. bisasanya somasi dilakukan sebagai 2 kali. jika sudah disomasi 2 kali, tapi ia tetap tidak mau bayar utangnya. maka anda ajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan. Terima kasih
Ada dua hal yang bisa anda lakukan baik secara perdata maupun pidana:
Pertama, secara perdata anda bisa menggugat rekan anda tersebut ke pengadilan atas dasar gugatan wanprestasi (ingkar janji). Anda bisa menuntut uang anda kembali, dan menuntut juga kerugian-kerugian yang derita bahkan bunga jika ada.
Dasar Hukumnya Pasal 1243 dan 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai berikut:
Pasal 1243: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Pasal 1244: “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
Baca Juga: https://konsultanhukum.web.id/pahami-bentuk-bentuk-wanprestasi-atau-ingkar-janji/
Kedua, secara pidana, jika sejak awal ada tipu muslihat, kata-kata bohong, yang disampaikan kepada Anda sehingga anda tergerak untuk membeli rumah tersebut, maka itu sudah masuk penipuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga Anda bisa melaporkan rekan anda tersebut ke polisi.
Pasal 378 KUHP selengkapnya berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.
Sekian semoga bermanfaat.
selamat siang , saya mau nanya
mamah saya pada tahun 2015 memakai uang perusahaan sebesar 19jt ( untuk menghidupin keluarga , termasuk saya dan 2 adik saya ) , lalu perusahaan melakukan tindakan PHK terhadap mamah saya dan memberi waktu untuk melunasai , kalo tidak bisa melunasi akan di penjara
tapi keluarga saya tidak mampu melunasi , dan berapa lama akan di penjara/mungkin kena denda?
Jika Ibu anda menggunakan uang perusahaan tersebut tanpa izin atau sepengatahuan perusahaan apapun alasannya, maka Ibu anda telah melakukan Penggelapan dalam jabatan melanggar Pasal 374 KUHP. ancaman pidananya maksimal lima tahun (tidak ada denda).
soal alasan ibu Anda mengambil uang untuk menghidupi keluarga, bisa disampaikan ke pengeadilan semoga bisa menjadi alasan yang meringankan hukman ibu Anda.
Terima kasih, semoga bermanfaat.
Selamat siang pak,
Saya mau tanya bagaimanakah hukum bagi orang yang tidak membayar hutang yg sudah bertahun2 lama nya sampai akhirnya orang tersebut meninggal dan saya minta pertanggung jawaban kepada si istri tapi ditanggapi dengan “itu urusan suami saya, bukan saya”. Akan tetapi realitanya si istri mempunyai harta yg bisa di katakan cukup untuk membayar hutang. Suami hutang 50jt dan janji akan mengembalikan sebesar 100jt dlm 3 bln pada thn 2006 tetapi dia hanya membayar 50jt dalam kurun waktu 5 thn yaitu 2011 dengan menyicil. Sisa uang 50jt tersebut sampai saat ini 2017 blm di bayarkan sama sekali.
Terima kasih sebelumnya.
Prinsipnya, Utang suami tersebut beralih kepada ahli warisnya yaitu isteri dan anak-anaknya. sehingga Isteri (sebagai ahli waris) wajib mengganti utang-utang suaminya. Dasar hukumnya Pasal 1100 KUHPerdata berbunyi: “Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.”
Dengan demikian Anda berhak menuntut Isteri yang berutang tersebut (atau ahli warisnya) agar membayar utang (meski yang membuat utang tersebut adalah suaminya).
Saran saya tolong bicarakan secara kekekluargaan, semoga bisa selesai, namun jika tidak ada titik temu, maka cara yang lain adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Terima kasih, semoga bermanfaat
Selamat Pagi Pak Boris.. saya mau bertanya tentang permasalahan saya..
bulan agustus 2016 saya meminjam dari lembaga pembiayaan online sebesar 1.000.000,- bunga 30 persen. kemudian di bulan itu juga (agustus 2016) saya bayar lunas 1.3 jt (ada bukti transfer ke perusahaan tersebut) dan saya sudah email bukti nya juga ke perusahaan tersebut 2 hari setelah lunas dan mendapat tanggapan bahwa akan dicek oleh mereka. hari berganti hari sampai dengan februari 2017 tiba tiba debt collector mereka mengatakan pinjaman saya belum lunas dan makin membengkak. saya sudah jelaskan ke mereka dan kirim bukti tapi mereka berdalih belum menerima. debt collector nya menelpon saya terus sedang saya bersikukuh sudah transfer lunas dan minta mereka mengecek di bank dan pembukuan mereka tapi tidak ada katanya tetapi dari bank tempat saya membayar pinjaman tersebut ada buktinya.
1. Apakah saya bisa laporkan lembaga pembiayaan ini ke polisi ?
2. Jika suatu hari saya di permalukan oleh kata kata debt collector mereka yang sangat kasar itu di depan publik apakah bisa dibawa ke ranah hukum ?
Terimakasih pencerahannya Pak Boris.
1. Anda bisa melaporkannya atas dasar pengancaman Pasal 361 ayat 1 KUHP. Memang yang dilaporkan terlebih dahulu adalah si debt collector namun jika terungkap bahwa debt collcetor ini adalah orang suruhan lembaga pembiayaan tersebut, maka lembaga pembiayaan ini bisa ikut juga dihukum.
2. Bisa, itu sudah masuk pencemaran nama biak dan fitnah Pasal 310 atau 311 KUHP
sekian semoga berguna.
Salam sejahtera buat Bp.
Mohon ijin pak boris, sy mau nanya.. Ada tetangga saya katakan si A tp dia minjam uang sm si B atas nama saya, istri, adik dan ada beberapa orang lagi tp itu tampa sepengetahuan kami. Tanpa meminta ijin sbelum melakukan utangnya sm si B. dikira si B adalah hutang kami semua. Sampai2 si B nagih sama kita semua, kira2 si A ini kena pidana atau perdata pak.
Terimakasih
Secara perdata, Anda tidak perlu menanggapi apalagi mengembalikan uang kepada B, karena memang anda tidak pernah meminjam uang kepada B. karena itu semua adalah ulah A yang mencatut nama anda dan keluarga guna meminjam uang kepada B, padahal tanpa sepengetahuan dan seizin anda. jadi secara perdata ini adalah urusan B dan A, bukan urusan Anda.
Secara pidana, yang dilakukan A yang mencatut nama anda dan keluarga bisa dikategorikan tindak pidana penipuan. Dalam hal ini anda dan B seharusnya bekerja sama untuk melaporkan A ke polisi. karena dalam kasus ini anda dan B sebenarnya adalah korban. Anda korban karena nama anda digunakan tanpa izin oleh A, sementara B korban karena uangnya hilang ditipu oleh B.
Sekian semoga bermanfaat.
Selamat pagi pak boris saya mau tanya saya bekerja diperusahaan furniture .saya menawarkan barang ke customer dengan cara membeli barang di supliyer tp4 saya bekerja.dengan cara tidak diketahui atasan saya.dan saya ketahuan dan perusahaan minta ganti rugi dan saya dipecat.pertanyaan saya apakah ada hukum nya kalau saya harus ganti rugi karena saya disuruh membuat surat pernyataan secara terpaksa dalam waktu 3 bln saya harus melunasinya.padahal saya tidak memakai uang perusahaan dan nota perusahaan .pak tolong dijawab terima kasih
Surat pernyataan itu bersifat untuk pribadi anda sendiri, tidak mengingat untuk orang lain. Dengan kata lain bisa dicabut kapanpun juga. Apalagi jika surat pernyataan tersebut dibuat dibawah tekanan, perjanjian saja jika dibuat dibawah tekanan adalah batal demi hukum/tidak sah. apalagi hanya surat pernyataan yang notabene bisa anda cabut kapanpun juga.
Saran saya anda membuat surat pernyataan baru yang sifatnya mencabut surat pernyataan terdahulu disertai alasannya.
Sekian semoga bermanfaat.
Selamat malam pa, saya mo tanya, saya punya usaha rental mobil. Pada bulan februari 2017, disewa orang selama 1 bulan, sementara pembayaran sewa mobil tersebut belum lunas sebesar 7 juta (dari total 12 juta) dan sisa hutang uang sewa tersebut ada perjanjian pembayaran yang ditandatangani kedua belah pihak dengan saksi p.rt beserta orangtuanya dan bermaterai tetapi tidak dilunas juga. Sampai saat ini kami sudah berusaha nagih tetapi belum dibayar dan kami punya rekaman suara istrinya melalui hp yang menyatakan bahwa mereka tidak mau membayar dengan berteriak dan memaki saya. Apakah kasus ini bisa dilaporkan ke polisi? Dan bisakah menjadi unsur pidana dengan rekaman tersebut? Trimakasih penjelasannya.
menurut saya bisa menjadi unsur pidana yaitu penggelapan jika memang tidak ada itikad baik dari mereka untuk membayar. laporkan saja ke polisi atas dasar penggelapan, Pasal 372 KUHP. Terima kasih
Selamat pagi tulang, mohon bantuannya,, teman saya kena musibah dia ini dituduh melecehkan wanita padahal wanita itu temannya dia mencium kepala cewek, dan tidak sengaja dilihat ibunya, ibunya tidak terima oleh karena itu dia dituntut 20 juta deng surat perjanjian menggunakan kwitansi saja bermaterai, teman saya ini merasa tidak terima, minta solusinya bagaimana cara teman saya itu lepas dari tuntutan ,dgn alat bukti hanya kwitansi bermaterai yg dia ttd , terima kasih
Tidak usah hiraukan perjanjian tersbut. diamkan saja. sebab perjanjian yang dibuat di bawah tekanan itu tidak sah/batal demi hukum. lagian ini tidak ada hubungannya antara katanya melecehkan wanita dengan harus membayar uang 20 juta. intinya tidak usah dihiraukan. terima kasih
Salam pak…
Pak sya mau tanya tolong bantuannya pak….
Saya pnya kredit di leasing adira
Selang 4 bulan berjalan saya tidak mampu melanjutkan dan diwaktu tsb di over kredit secara pribadi dikarenakan pihak perusahaan kredit tidak melayani take over dibawah 6 bulan
Di dalam take over secara pribadi sya
Sya membuat surat perjanjian dilengkapi materai 6000
Setelah tiba 6 bulan k atas saya mengajak over kredit di perusahaan secara resmi pihak lain tsb selalu mengelak sampai 2 bulan berjalan setelah itu kredit nya menonggak dan mobil nya dilarikan keponakannya
Sya minta pertanggung jawabannya selalu diabaikan
Dan orang leasing terus menagih ke saya
Apakah saya bisa dipenjarakan apabila saya tidak juga membayar pak
Dan apa yang harusnya saya lakukan pak
Apakah saya bisa melaporkan pihak lain tsb ke polisi pak
Sekali lagi mohon bantuannya pak
Apa yang harus saya lakukan pak
Terimakasih.
jika sudah di over kredit ke pihak lain, maka hubungan hukumnya sudah beralih kepada pihak lain tersebut. sehingga sekarang sudah menjadi tanggung jawab pihak ketiga tersebut untuk melunasi cicilan ke leasing. kalaupun pihak ketiga menunggak maka leasing harus menagih ke pihak ketiga, bukan kepada anda.
yang anda harus lakukan tidak perlu menanggapi jika orang leasing menagih anda. cukup jelaskan saja yang saya tulis ini, terima kasih
selamat malam pak,saya mau tanya tentang kasus yang saya alami,teman saya meminjam bpkb motor saya untuk di gadaikan dengan janji akan memberikan 3juta bila cair,dan akan melunasi angsuran motor saya, tak lama kemudian pihak penggadaian datang menarik motor saya alasannya teman saya tidak membayar angsuran tersebut.teman saya hanya berjanji terus menerus akan memberikan ganti rugi motor saya.saya tidak menerima uang yang dia janjikan pada saya.saya sudah melaporkan ke polisi tapi saya tidak punya bukti dan mereka tidak mau mengurusnya.pertanyaan saya apa yang harus saya lakukan,apakah teman saya bisa di pidanakan.
terima kasih
tidak bisa di bawa ke pidana, menurut saya ini masalah perdata. karena ini soal perjanjian dimana teman anda berjanji aka memberikan anda 3 juta bila cair. yang bisa dilakukan menggugat perdata. Terima kasih
Saya seorang bandar arisan yg di bongkar menjelang puasa..dan saya tidak minta upah sepeserpun sebgai bandar bertahun2.saat ini saya sedang jatuh…dan mau menggembalikan uang arisan itu nunggu rumah saya laku…bagaimana cara utk meyakinkan org2 agar gk py pikiran negatip tentang saya..krna saya tetap bertanggung jawab akan bagikan setelah rumah saya laku
Dan apakah saya masih bisa di penjarakan jika ada yg lapor..padahal saya tetap akn kembalikan uang itu.nunggu rumah saya laku
prinsipnya, masalah arisan adalah masalah perjanjian (perdata) oleh karena itu jika ada yang ingin menuntut maka harus mengajukan gugatn perdata. bukan ke polisi.
yang bisa dilakukan adalah membicarakan baik-baik dengan teman-teman arisan anda semuanya semoga mereka bisa mengerti keadaaan anda dan niat baik anda untuk mengganti kerugian tersebut. terima kasih
Selamat siang tulang..langsung aja…ipar saya kredit mobil lewat leesing..adik saya sbg istri ikut tanda tgn…tp akhad kredit a/n ipar saya…baru byr 3 kali..4 bln kemudian usahanya bangkrut modal habis..demi menutup byr bahan..mobil digadaikan. 3 bln gk mampu menebus mobil.. oleh pihak penggadai diintimidasi mobil akan dijual bodong…karena sdh gk bisa berbuat apa2..akhirnya ipar saya nyerah dan mobil dijual bodong oleh pihak penggadai…sementara pihak leesing trs menekan adik saya agar menunjukan keberadaan suaminya..( krn himpitan ekonomi… saat ini ipar saya pergi dan gk ketahuan dimana kreberadaannya)….bila tdk bisa menunjukkan dkiancam akan dipenjarakan…yg saya tanyakan…apa yg sebaiknya kami lakukan…dan benarkah adik saya bisa dipenjarakan? Terima ksh utk jawabannya.
Adik anda bisa dipenjarakan, karena dia menggadaikan mobil yang bukan miliknya (mobil leasing) pihak leasing bisa melaporkan adik anda atas dasar Penggelapan Pasal 372 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun. sebab apapun alasannya (himpitan ekonomi) tidak jadi alasan pembenar bagi adik anda menggadaikan mobil atau barang yang bukan miliknya.
Saran saya bicarakan baik-baik dengan pihak leasing agar tercapai perdamaian, namun jika tidak dan leasing tetap melaporkan adik anda ke polisi, maka adik anda harus hadapi proses hukum tersebut.
alasan-alasan himpitan ekonomi dan usaha bangkrut tersebut bisa anda sampaikan nanti di pengadilan kepada hakim semoga bisa menjadi alasan yang meringankan hukuman Adik anda. Terima kasih
Mohon di jawab tulang. Misalkan saya meminjam uang senilai 50juta untuk usaha dengan perjanjian bagi hasil.dan saya sudah pernah membagi hasilnya, nah ketika usaha saya sedang failed dalam kurun waktu sebulan ini dan saya belum bisa mebayar uang yg sya pinjam beserta hasilnya lagi seperti biasanya. Kemudian yg memiliki uang meminta agar membuat surat perjanjian. Ada isi dari sedikit surat itu yg mengatakan bahwa jika saya tidak mampu membayar saya siap dibawa keranah hukum. Pertanyaan saya kuat kah surat itu jika dibawa kekantor polisi dan bisakah saya dipidana dalam kasus. Mohon dijawan ya tuhan. Sebelumnya terimakasih…
menurut Saya ini adalah masalah perdata yaitu wanprestasi, sebab ada perjanjiannya dan tidak ada niat anda untuk menipu atau menggelapkan. yang penting anda terbuka, sampaikan alasan kenapa anda belum bisa membayar utang anda.
terkait surat yang mengatakan yang mengatakan siap dipidana, itu tidak sah, dan batal demi hukum, karena dibuat di bawah tekanan dan isinya melanggar Undang-Undang. Jadi tidak perlu khawatir soal surat pernyataan/perjajian tersebut.
saran saya hadapi saja, sampaiakn itikad baik anda untuk membayar utang anda, dan sebaiknya anda menggunakan pengacara agar bisa membantu anda.
Terima kasih, semoga bermanfaat
Pak saya mau tanya..ad cust pembelian ditoko saya..brg sudah dikirim tp ad kekurangan pembayaran..kataz seinget dia sudah trf tp smpe skrg ditny bukti trf gk prnh dikasih dg alasan kataz msh dicari tp jangka wktuz sudah 3bulan belum juga dikasih bukti trfz n tiap di mnta bukti trfz sllu ad aja alasanz..yg sy mw tanya..
1. Apakah itu bsa ditempuh jalur hukum cz sudah ad bukti nota pembelian??
2. Pas sy blg klo gk dikasih bukti trf sy akn tempuh jalur hukum “apakah perkataan sy itu bsa di laporin atas tindakan ancaman”? Pdhl kn sy cm ingin itikad baik dri dia..terima kasih
1. Bisa ditempuh jalur hukum. karena ini adalha perjanjina jual beli, maka anda bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. namun jika ditemukan bukti bahwa ada unsur penipuan atau penggelapan dalam jual beli tersebut, anda bisa laporkan orang tersebut ke Polisi.
2. Tidak bisa. Yang dimaksud tindakan pengancaman itu adalah jika anda memaksa dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan (Iihat Pasal 368 ayat 1 KUHP). Cara anda yang akan menempuh jalur hukum itu sudah benar dan sesuai hukum.
Terima kasih
Kasus yg sama sudah d laporkan setahun yg lalu namun tidak terbukti kemudian d laporkan kembali pa bisa?
Bisa.
Pak sya mau tnya,misalnya kan suami sya gadai kan motr 20jt,,,lalu suami sya minta mtr kembali dan yg meminjakan uang ini setuju,suami sya buat surt perjanjian diatas materai,klo akan membayar dlm jangka waktu sebulan dan menjadi 25 jt.lalu jangka wktu sebulan itu meleset,,,tapi kami sdh membyr 2jt,,trus atm gjian dipegng sm yg minjamin uang,,,lalu gjia sm bonus suami yg jumlahnya +-8 jt diambil smw sm mrka,pdhl sya sudh mohon mohon meminta walau hanya untuk beli susu,tp tetp tdk dikasih pak.smw diambil paksa untuk membyr hutang,sedangkan pemasukan 1,1nya cm dr gaji suami pak. Dan org nih sllu mengancam akn bawa polisi dan menjarakan suami,pdhl kami tdk prnh kabur pak,kmi sudh byr walau sesuai kmampuan atau dicicil.Tolong bagaimana menurut Bapak,sya hanya ingin sebagian dr gji suami untuk memenuhi kebutuhan pak..terima kasih byk pak.
pada prinsipnya,utang harus dibayar. Kapan harus dibayar? berdasarkan waktu yang telah disepakati kedua belah pihak. saran saya bicarakan baik-baik dengan pihak kreditur (yang meminjamkan uang) semoga dia bisa mengerti dan memberikan keringanan keapda Anda untuk membayar utang. Terima kasih
Tapi kira kira ada unsur pidana tidak pak?karna di awal kan kami menggadai unit motor,,lalu motor tersebut kami jual tnpa sepengetahuan pemberi pinjaman.tapi kami sudah byr 10 juta pak bulan ini…apa masih ttp bisa dipidana kan,krna org itu sllu mengancam mau memenjarakan kami,sdngkan kami sja membayr hutang kami.dan hutang kami kan tdnya 20 jt,trus disurat perjanjian jd 25 jt.apakah boleh kami hanya bayr pokoknya sja 20 jt pak?tolong bntu jawbnya pak.Terima kasih.
saya tida bisa mengira-ngira, hanya saja menurut saya ini masih masuk masalah perdata. jadi tidak bisa dipidana.
soal bayar pokoknya atau tidak itu tergantung yang disepakati di perjanjian.
Mohon penjelasan saya punya kredit elektronik berupa phoncell namun belum sMpai 1minggu saya mendapat ditengah jalan dijambret tas saya yang berisi uang dan phonecell kredit tersebut.. Saya telah sampaikan kepada pihak elektronik.. Namun saya dipaksa tetap membayar sampai lunas.. Jika tidak saya akan dibawa kejalur hukum. Saya sudah membayar sebanyak 2x namun saya meras dirugikan karna saya membayar kreditan saja tanpa barangnya? Sebelumnya saya pernah kredit ditempat yang sama pembayaran saya lancar tidak pernah nunggak.. Yang saya pertanyakan apa yang harus saya lakukan.. Apa saya tetap wajib membayar dan jika tidak apakah saya bisa dipidana? Trims
Anda harus tetap wajib memnbayar cicilannya.
Jika ada unsur penipuannya, maka anda bisa dilaporkan ke polisi. tapi jika tidak maka ini murni masalah perdata sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Terima kasih
Horas..Tulang,
Saya mengalami jadi terlapor saat ini, dengan pelaporan perkara penipuan dan penggelapan, kronologisnya, awalnya saya memang mengenalkan tentang bisnis online trading, tentu saya ceritakan resiko tentang untung rugi, berjalannya waktu, rugi tulang! ada sempat keuntungan namun tidak semua saya cairkan, akhirnya dengan keuntungan itu, si pelapor berminat untuk menambah modal, ya saya akui saya juga terbakar semangat, ceritalah yang enak-enak, tapi ujungnya kandas tulang 🙁 akhirnya jadi tuntutan balik ke saya, yang katanya saya menggelapkan modal dan hasil, padahal demi tuhan, saya gak punya apa-apa, bahkan, ada barang-barang yang saya beli bukan dari uang pelapor, itu dianggap membeli pakai uangnya, dan disita tulang, kemudian saya dipanggil katanya untuk menghadap saja, ya saya datang, begitu datang tulang, saya habis dicaci, maki, dilempar kursi, dan disiram air teh manis yang masih panas ke wajah dan badan saya, dan disitu, saya disodorkan kwitansi untuk saya tanda tangani katanya supaya ada bukti bahwa saya terima penitipan uang 🙁 tentu mau tidak mau saya tanda tangani, dan memang bukti transfer modal si pelapor ada tulang masuk ke rekening saya, namun tulang, uang itu hanya singgah saja direkening saya karena jasa changer transfer bukan atas nomor rekening dan nama saya maka ditolak, mengapa, karena akun itu harus sesuai dengan data saya jadi tidak sembarang. Intinya tulang, dimana jatuhnya perkara saya tulang, apakah pidana atau perdata. Jujur tulang, sedikitpun tidak ada niat utk menipu mereka, tapi karena tekanan dengan sms-sms yang gak sedap dibaca, saya menutup diri, tapi niat saya memang ada untuk membayar, itu uda pernah saya ucap, tapi ujungnya datang surat panggilan dari kepolisian untuk saya dan herannya, istri saya juga yang gak tau apa-apa kena surati juga tulang, tpi istri sudah hadir, saya yang belum, kenapa, karena saya takut tulang ini jebakan lagi, kalau saya dipenjara, anak saya masih kecil dan istri sedang mengandung 4 bulan, jelas butuh biaya. Saya dan istri saya punya Facebook, tapi jadi bulan-bulanan keluarga pelapor, mereka menulis hal yang gak seharusnya dan ancaman-ancaman, karena hal itu, terbunuh karakter saya, hancur nama baik saya, dan bahkan, anak saya yang masih usia 18 bulan diikut sertakan yang dalam tulisannya “Kalau orang tuanya penipu, pasti anaknya juga penipu”, sedih rasanya tulang, berapa pasang mata yang membaca itu. Maaf tulang saya tambah keluhan dengan curhat, karena saya tidak tau harus bagaimana, yang saya hadapi orang berkecukupan.
Prinsipnya begini, unsur penipuan itu adalah apabila seseorang menggunakan serangkaian kata-kata bohong, tipu muslihat, indentitas palsu dan sebagainya sehingga menggerakan uang atau barang. sekilas jika membaca kasus Anda, maka unsur penipuan/penggelapan sudah terpenuhi.
Terkait segala pembelaan anda itu memang perlu disampaikan kepada Hakim di Pengadilan, agar hakim mendapatkan informasi yang berimbang sehingga ia tahu fakta sebenarnya sehingga memberikan putusan yang seadil-adilnya.
terkait tindakan-tindakan mereka yang mengancam, mencemarkan nama baik anda baik di Facebook atau dimanapun,dan tindakan-tindakan yang tidak menyenangkan, anda bisa melaporkan balik mereke ke polisi.
Terima kasih.
Selamat sore…mohon maaf sebelumnya saya mau minta konsultasi bisa?saya tahun 2013 ambil barang di orang,sebelumnya pembayaran saya lancar sesuai termin..mulai tahun 2013 saya agak kolaps krn papa saya sakit dan sampe meninggal saya yg keluar dana buat biaya obat..saya sdh mencicil faktur nota tersebut,dan sempat mengembalikan barang sebagian terus sempat berhenti mencicil krn keuangan saya sdh gak kuat..skrg sisa faktur nota di tagih lewat seorang polisi,saya bulan lalu sdh mulai mencicil lg sedikit via tranfer..hari ini saya jg sdh mencicil lg..tapi yg pny barang gak mau di cicil,klopun mau minta lbh besar lg pencicilan nya..saya sdh sesuaikan dgn kemampuan..apa tindakan saya termasuk penipuan?soalnya ada saya bayar giro langganan saya dr kota lain,giro nya blong…orang nya sdh lari,tapi giro itu memang sdh saya masukan di sisa nota saya di tanda terima dan saya sdh bilang memang mau menanggung giro tersebut..terima kasih bnyk pak..gbu
Tidak termasuk penipuan. sebab tidak ada niat anda menipu. justru anda sudah beritikad baik tetap membayar cicilan anda dan menanggung giro tersebut. Terima kasih
Baca juga: https://konsultanhukum.web.id/kalau-ditangkap-polisi-jangan-takut-pahami-ini/
Maav pak mau nanya,,kakak sya ada kerjasama dgn tmnnya utk supply barang dikantor tmnnya,,nahh tetapi kakak sya itu hanya memberi uang ketmnnya dan tmnnya yg mencari brg tsb,,dgn pembagian hasil modal dikembalikan beserta keuntungan sebesar 15% tp dgn seiiring berjalannya waktu uang tsb tdk kembali dgn alasan terpakai oleh tmnnya itu,,dan ketika tmnnya ditanyain sm kakak sya jaminannya apa dia menjawab jaminanya badan nahh apakah kakak sya bs membawa masalah ini kejalur hukum dan jika dibawa kejalur hukum apakah uangnya kembali atau tidak soalnya uangnya banyak sekitar hampir 100jt dan uang tsb sebagian ada uang ibu sya jg,,terima kasih atas penjelasannya
Ajukan gugatan perdata ke pengadilan atas dasar wanprestasi atau ingkar janji. Terima kasih
Baca juga https://konsultanhukum.web.id/pahami-bentuk-bentuk-wanprestasi-atau-ingkar-janji/
Si A bekerja sama dalam rangka mencapai suatu proyek dengan si B namun kerjasama tersebut tidak dalam tulisan hanya lisan,dengan kesepakatan bahwa si B siap menjadi investor untk menempuh proyek tersebut dan dalam perjanjian itu investor siap mengeluarkan dana sampai 500 juta,dan dalam perjalanan investor baru sampai mengeluarkan dana 250 juta,dan mau mengundurkan diri sementara dana yg si B berikan sdh habis buat operasional perjalan proyek,padahal proyek belum didapat.lalu kami baru bisa mengembalikan uang tersebut sebesar 50 juta karena si A belum punya uang untuk mengembalikannya,terus si B mau malaporkan si A ke kepolisian,apakah si A bisa di pidana karena belum mampu mengembalikan sisa uangnya si B.Mohon penjelasannya pak?
Tidak bisa dipidana, sebab menurut saya ini masalah perdata. karena diawali dengan perjanjian, dan tidak ada itikad buruk dari anda.
Perjanjian tidak harus tertulis tapi bisa juga lisan, yang penting bisa dibuktikan dengan saksi-saksi yang tahu atau pengakuan dari para pihak bahwa benar ada perjanjian secara lisan. Lagian, tidak bisa juga si invenstor ini tiba2 mengundurkan diri, itu artinya ia sudah wanprestasi atau ingkar janji. kalaupun ingin mengundurkan diri itu harus ada kesepakatan kedua belah pihak. tidak bisa seenaknya.
tambahan, hak semua orang untuk melapor ke polisi, jadi jika anda dilaporkan maka tidak apa-apa karena itu hak yang bisa digunakan. Tapi soal apakah laporannya terbukti atau tidak itu belum tentu karena harus diliaht fakta dan bukti-bukti yang ada.
Jadi kalau anda dilaporkan ke polisi saran saya segera menghubungi pengacara agar bisa membantu anda dan mengawal masalah ini agar tidak direkayasa. Baca juga: https://konsultanhukum.web.id/didampingi-pengacaraadvokat-saat-diperiksa-dikepolisian-kenapa-harus-dan-perlu/
sebab tidak jarang masalah perdata bisa menjadi pidana hanya karena orang yang dilaporkan adalah awam dan tidak tahu bagaimana caranya membela dirinya dan tidak tahu bagaimana harus menjelaskan suatu peristiwa kepada penyidik.
Terima kasih
Maaf sya mau konsultasi pak, awalnya temen sy menggadaikan sebuah mbl rental kps temennya. Kemudian mbl tersebut sdh kembali kepada yg punya rental,. Namun uang pinjaman gadai tsb blm dikembalilan oleh temen sy. Namun temen ay bersedia mengembalikan uang gadai tsb. Sekrang temen sy sedang di tagih dan diancam akan si proses scr hukum. Maaf apakah kasus temen ay ini bs diproses scr pidana pak. Trimkasih
Selama tidak ada itikad buruk untuk menipu, dan selama diawali dengan perjanjian (baik tertulis maupun lisan) menurut saya tidak bisa dipidana. soal temannya yang ingin melaporkan ke polisi bisa-bisa saja karena itu hak setiap orang untuk melapor. tapi apakah laporannya terbukti pidana itu belum tentu.
kembali lagi selama diawali dengan perjanjian dan tidak ada itikad buruk dari anda maka menurut saya tidak bisa dipidana. jika anda dilaporkan ke polisi saran saya segera menghubungi pengacara agar bisa membantu anda dan mengawal masalah ini agar tidak direkayasa. Baca juga: https://konsultanhukum.web.id/didampingi-pengacaraadvokat-saat-diperiksa-dikepolisian-kenapa-harus-dan-perlu/
Sekian semoga bermanfaat.
terima kasih
selamat siang pak,, awal masalahnya sekitar 6 bulan lalu, sahabat saya kenal dengan seorang teman perempuan saat itu sahbat saya berniat membantu dia yg sedang ada masalah dengan bank karena hutang. tetapi hubungan mereka justru semakin dekat dan perempuan ini memutus hubungan sahabat saya ini dengan teman dan keluarganya. sahabat saya selalu cerita tentang kebaikan pacar nya kepada keluarganya lalu sahabat saya ini di ajak bisnis memutar uang yg ternyata sistem perputaran uangnya bila kita pinjam uang 5 jt dalam jangka 5 bulan menjadi 7,5 jt apakah termasuk rentenir?. karena tuntutan hidup si pacarnya ini yg ingin serba ada entah kenapa shbat saya ini selalu menuruti padahal sebelumnya dia tidak pernah seperti itu, akhirnya karena tidak bisa memenuhi dia pinjam uang ke pacarnya atas nama org lain(peminjam fiktif). karena masalah pekerjaan sebagai freelance sedang sepi dia tidak bisa membayar hutangnya dia di tuntut untuk mencari uang sampai mengambil sertifikat tanah milik tantenya secara diam” untuk jaminan. di akhir keluarga nya baru tau kalau uang pinjaman itu dari koperasi kerja pacarnya tetapj semua pinjaman itu tidak ada perjanjian atau bukti pinjaman hanya catatan di buku kecil dan berdasar kepercayaa. pinjaman dari koperasi itu pun selalu melalui pacarnya tidak langsung ke sahabat saya, semua uang itu juga lari ke pacarnya. keluarga nya pun memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab tetapi karena mereka mengancam melapor ka polisi dan mereka selalu mendengar cerita versi pacrnya ini akhirnya mereka menahan pembayaran dengan maksud mendengar penjelasan dari anaknya. ternyata uang yg disiapkan diambil oleh sahabat saya ini sehingga keluarga nya tidak bisa menjamin apa pun atau membayar tapi mereka tetap ingin mengusahakan. posisi sahabat saya ini pun tidak di katahui ada dimana. berdasarkan maslah itu apakan sahabat saya bisa di pidana? lalu apa pacarnya ini bisa ikut kena pidana? dan keluarganya bisa kena dampak hukum atau tidak karena keluarganya tidak mengetahui perputaran uang tersebut ataupun semua masalah yg terjadi?
mohon penjelasannya, karena mereka mengancam akan membawa ke jalur hukum
Sahabat anda bisa dipidana karena penipuan.
keluarganya tidak bisa ikut dipidana, karena tidak tahu apa-apa.
terima kasih
Mau Konsultasi terkait laporan ke Polisi tentang penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 kuhp dan atau pasal 372 kuhp. Apa diperbolehkan? Terima kasih.
Boleh Pak, silahkan tuliskan saja pertanyannya. atau langsung hubungi kami, lihat di contact pada web ini. terima kasih
selamat malam pak, mau tanya kalau kasus penerimaan pns jalur khusus dengan menyertakan sejumlah dana, lalu oleh oknum dana dibawa kabur dan proses pns pun tak pernah terlihat hasilnya itu bagaimana? oknum ini kabur membawa sejumlah uang dan bergonta ganti domisili dan no hape. suatu ketika, oknum ini ketemu. lantas, apakah bisa diproses pengembalian uang yg sudah dibawa kabur? selama 3 tahun tidak ada itikad baik mengembalikan dana padahal kami sudah ngga minat lagi dgn masuk pns iming iming jalur khusus. susah sekali unt menghubungi oknum tersebut agar dikembalikan sejumlah dana yg telah dibawa kabur. apakah kami bisa memprosesnya dengan tuduhan penggelapan? sehingga bisa dipidana? bukti secara syah hanya ada saksi dan bukti setor tanpa ada hitam di atas putih.
Tidak bisa bu, karena sesuatu yang tidak halal/bertentangan dengan UU (memberikan uang untuk masuk PNS adalah perjanjian yang tidak halal/bertentangan dengan UU) adalah batal demi hukum sehingga tidak bisa dituntut kembali. Terima kasih
Apakah pihak keluarga (orang tua) dapat lepas tangan atas hutang anaknya?
Jika utang masuk penggelapan, dan dipidanakan,
Apakah utang tersebut tetap harus dibayar?
1. Apakah orang tua A wajib membayar uang yang dipakai anaknya? Apakah bisa lepas tangan dari urusan anaknya? Kemudian Perusahaan mengatakan jika tidak dibayar uang tersebut, si A akan ditangkap dan dipidanakan atas tuduhan penggelapan.
Orang tua atau wali bertanggung jawab secara perdata yakni mengganti kerugian yang dibuat anaknya. Dasar hukumnya Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) berbunyi: “Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali”
2. Apakah setelah dipidana, uang yang dipakai A tetap harus diganti kepada perusahaan? *Karena orang dr perusahaan tersebut tetap memaksa orang tua A membayar uang tsb. tidak langsung kepada A (A melarikan diri), dan mengatakan kalau A dipidana tetap harus membayar uang nya ke perusahaan.
Tetap harus diganti. Meski sebenarnya yang paling bertanggung jawab si A, tapi berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata orang tua juga harus bertanggung jawab.
Namun perlu diingat, bahwa harus dibuktikan dengan putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap lebih dulu tuduhan mereka terhadap A yang diduga melakukan penggelapan/pencurian uang perusahaan. Apabila A terbukti, putusan pengadilan pidana tersebut akan dijadikan dasar oleh perusahaan untuk menggugat perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) terhadap A beserta orang tua A guna menunut ganti rugi. Namun, selama kesalahan A yang dituduhkan belum terbukti di pengadilan, maka orang tua tidak wajib mengganti kerugian yang diminta oleh perusahaan tersebut.
Saran saya, jika perusahaan datang menagih kepada Anda, tidak usah hiraukan/tanggapi. Karena kesalahan A belum terbukti, maka anda tidak perlu mengganti kerugian apapun. Biarkan pihak perusahaan memproses A saja terlebih dahulu.
Sekian semoga bermanfaat
Meski si anak sudah dewasa (25th) dan tidak tinggal dengan orang tuanya tetap orang tua berkewajiban membayar uang tersebut?
Bagaimana jika keluarga tidak bisa mengganti uang tersebut?
Dan jika A di proses hukum dan di kenakan hukuman pidana Penggelapan (misal diputus hukuman 3tahun penjara)
Keluarga tetap harus membayar uang tersebut?
yang harus bertanggung utamanya adalah si anak baik secara pidana maupun perdata, tapi berdasarkan hukum, orang tua juga bisa ikut bertanggung jawab secara perdata.
atas jawaban dari pertanyaan @Panji D saya ingin bertanya karena menurut pasal 1367 KUHPerdata orang tua wajib mengganti kerugian
1. sebelum proses pengadilan ataupun sesudah proses pengadilan aset orang tua bisa di sita oleh polisi atau pengadilan?
2. apabila terlapor tidak di ketahui keberadaannya (kabur), tetapi sebelum menghilang dia menulis surat bahwa sedang mencari uang untuk menutupi utang nya bisa di pidanakan?
3. lalu apakah orang tua terlapor bisa ikut di pidanakan?
karena org tua terlapor ingin mendapat penjalasn dari anaknya sebelum mengambil tindakan apapun. surat yg di tinggalkan pun tidak jelas.
terima kasih sebelumnya dan mohon jawaban secepatnya karena urgent
1. Bisa saja disita pengadilan (bukan polisi) dalam hal gugatan perdatanya. tapi harus dilihat urgensi penyitaanya. dan kalaupun disita, yang disita lebih dulu adalah aset si anak.
2. Bisa saja. itu urusan polisi yang mencari terlapor yang kabur tersebut.
3. Orang tua tidak bisa dipidanakan. karena pertanggungjawaban pidana tidak bisa dialihkan. siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab.
Terima kasih
Permisi Saya ingin menanyakan sesuatu tentang masalah hutang piutang…
Jadi ceritanya seperti ini:
Pertama Ibu Teman Saya Meminjamkan Uang sebesar 9 Juta kepada temannya, akan tetapi saat akan ditagih itikat baik tidak ada untuk mengembalikkan uang yang dipinjamkan, hingga sampai pada puncaknya Ibu teman saya meminta ATM temannya tersebu.. Alhasil ATM pun sudah ditangan beserta Bukunya.. ATM ditangan Ibu teman saya ternyata tidak pernah ada isinya bisa dikatakan Gaji teman Ibu teman saya tersebut tidak masuk dalam ATM tersebut.. kemudian Ibu teman saya mencari tahu kebagian Accounting perusahaan dan alhasil didapatkan bahwa ternyata teman Ibu teman saya tersebut membuat ATM baru.. Sekarang Pihak BANK yang bekerja sama dengan perusahaan Ibu teman saya berganti dan Ibu teman saya langsung menahan ATM beserta Bukunya sebelum diaktifkan oleh teman Ibu teman saya..
Bahkan Teman Ibu teman saya itu malah mengancam akan memperkarakan kasus Ibu teman saya yang menahan ATM teman Ibu teman saya…
Yang jadi pertanyaan saya?
1. Apakah bisa teman Ibu teman saya itu di Pidanakan/Perdata karena sudah melakukan penipuan dengan memberikan ATM yang sudah tidak dipakai lagi?
2. Jika memang bisa Pasal berapa yang bisa dikaitkan?
Mohon Bantuannya untuk dijawab yaa, karena saya kasihan melihat Ibu saya telah dibohongi selama 1 Tahun karena cuma dia seorang yang membiaya anaknya..
Terimakasih
bisa dilaporkan ke polisi atas dasar penipuan Pasal 378 KUHP atau penggelapan Pasal 374 KUHP.
terima kasih
Mlem pak mf saya mau tany, sy mau meminjamkn suatu kendrn roda2,kpd mntan sy krna sy merasa kshan, untuk dia pakai kebutuhan sehari”. Kebetuln dia memmiliki usha kecil”an,untuk itu sy buat surat peryta’n di atas materai, untuk jaga” saja,apbila suatu saat sy membutuhkn kendrn trsebut tdk ad atau hilang, dan dia tdk bertnggung jwab tdk bsa membyr denda.secra ke”luargaan tdk ad solusi. Apa perlu sy bwa ke jalur hukum…secra agama sy tdk meminjmkny,memperbolehkan dia sesuka hati memkai kendrn sy, tanpa ada blas jasa dari dia,krna saya merasa ksian. Seandiy dia lalai saja pak. Atas sarany sy ucpkn trma kasih.
anda bisa melaporkan ke polisi atas dasar penggelapan Pasal 372 KUHP. Terima kasih
Pak Boris..
Mohon Pencerahannya.
Saya punya masalah seperti ini :
Saya mengkreditkan Hp kepada org, tetapi setelah saya kasih Hpnya orang tersebut tidak membayar cicilannya, dan sempat menghilang.
Awal perjanjian saya sama dy jika 2 bulan tidak membayar maka Hp nya akan saya tarik kembali.
setelah saya bertemu orgnya dy bilang bahwa Hp tersebut telah dijual nya.
saya tidak senang akan perbuatan org itu dan meminta agar dy mengembalian Hp yang sama yang dulu pernah saya kreditkan ke dy.
Tetapi dy beralasan bahwa org yang membeli Hp nya sudah tidak ada di jakarta.
dan berniat untuk menyicil kembali dengan uang. saya memberikan kesempatan untuk org tersebut menyicil kembali.
Tetapi setelah saya tagih berkali kali org tersebut tidak membayar cicilannya.
*semua percakapan saya dan org tersebut saya masih tersimpan.
Apakah hal ini bisa disebut sebagai penipuan.?
Apakah bisa saya proses ke jalur hukum.?
Terima kasih.
Mohon pencerahannya.
ia bisa disebut penipuan atau penggelapan. Saran saya laporkan saja ke polisi. Terima kasih
Malam pak, mau nanya nie, kalaw apabila saya peminjam uang dan mengembalikanya dgn waktu yg sudah di tentukan tp saya selalu lewat hari apabila membayarnya di karenakan gaji yg keluar di awal bulan, tpi si penagi biasanya marah tp saya niatnya tetap mau bayar apa yg saya harus lakukan pak ??
anda bisacarakan baik-baik dengan si peminjam uang. semoga bisa mengerti dan memberi kelonggaran waktu.
namun secara hukum jika anda telat membayar sebagaimana yang telah disepakati, itu artinya anda telah ingkar janji atau wanprestasi sehingga jika si peminjam keberatan bisa menguggat anda ke pengadilan. Terima kasih
Mr saya ingin bertanya.
Ayah saya memiliki hutang sedang seseorang 17jt tanpa adanya perjanjian penyembalian. Saat ini ayah saya masih mempunyai tanggung jawab untuk membayar, tetapi waktu itu ayah saya mendapat sms dari seseorang yang meminjamkan uang dengan kata kata kasar, sejak saat itu ayah saya marah karna masih memiliki harga diri, sampe akhirnya ayah saja marah dan berkata apabila orang tersebut datang kerumah ayah saya akan marah dengan orang tersebut,alasan ayah saya belum membayar hutang karena posisinya masih pengangguran,, tetapi kemarin pas orangnya datang kerumah malah menuduh ayah saya berniat tidak membayar hutang,, dan ingin melapor kepolisi saat itu juga.. Tetapi saya sebagai anak tidak ingin ayah saya dipenjara (saya belum tau tentang hukum hutang piutang) akhirnya saya ngomong nanti kalo saya sudah kerja bisa saya cicil hutangnya. Dan orang tersebut mengiyakan, tetapi tidak dengan perjanjian tanggal.
Dan kemarin orangnya sms dengan saya kasar bahwa saya dan ayah saya memiliki pikiran hewan. Saya tidak terima dengan ucapan itu.
Yang ingin saya tanyakan
1. jika orang tersebut datang lagi dan ingin hutang piutang dibawah kepengadilan, apa yang harus saya katakan kepada orang tersebut ?
2. Apakah saya bisa menuntut orang tersebut karna dia berkata kasar kepada saya ?
Sebelumnya terimakasih jika ingin membantu menjawab masalah keluarga saya.
1. jika orang tersebut datang lagi dan ingin hutang piutang dibawah kepengadilan, apa yang harus saya katakan kepada orang tersebut ?
menurut saya ini murni masalah perdata, orang tersebut berhak untuk menggugat ayah anda ke pengadilan. saran saya selesaikan secara kekeluargaan.
2. Apakah saya bisa menuntut orang tersebut karna dia berkata kasar kepada saya ?
bisa dilaporkan ke polisi karena melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” ancaman pidananya paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Terima kasih
Sore pak saya punya masalah utang, awalnya sy rental mobil biasanya saya bayar per10 hari kadabg sampai 20hr saya pakai di proyek. Selang waktu bellum ada pembayaran proyek dan tagian material sudah pada numpuk mau di bayar. Selang waktu sy gadaikan mobil rental itu untuk bayar utang material tampa di sadari pemilik rental meminta mobilnya di kembalikan padahal baru berjalan 7hr. Bgmn solusinya pak
Secara hukum, tidak boleh merubah kesepakatan/perjanjian secara sepihak, melainkan harus berdasarkan kedua belah pihak. Sehingga anda tidak wajib memberikan mobil pemilik rental tersebut. karena itu tidak sesuai dengan perjanjian di awal. terima kasih
Yth. Bapak Boris Tampubolon.
Saya ingin menanyakan langkah apa yg perlu saya ambil, apabila seseorang meminjam uang kepada saya senilai Rp 100 juta. Kami telah membuat perjanjian bahwa uang tersebut pasti akan dikembalikan dan hal tersebut tertulis di atas kertas yg terdapat matrai 6000 dengan tanda tangan si peminjam dan yg meminjamkan uang. Ada pun pelunasan hutang dilakukan 2 Bulan setelah peminjaman dilakukan hal tersebut disampaikan secara lisan oleh si peminjam. Namun uang tersebut belum dikembalikan oleh si peminjam sampai saat ini, yang sudah melewati batas waktu yg dijanjikan si peminjam. Si peminjam terus berkelit untuk meminta perpanjangan waktu pembayaran hutang tersebut dan telah beberapa kali ingkar janji. Jadi, langkah apa pak yg sebaiknya saya lakukan? 082281703724
Dalam kasus ini, langkah yang harus Anda lakukan untuk menuntut hak anda,menurut saya, adalah menggugat secara perdata.
Bisa dibawa ke ranah pidana jika memang anda punya bukti ada unsur penipuan (pidana) di dalamnya.
Namun jika tidak ada unsur pidananya, maka langkah paling tepat adalah menggugat wanprestasi ke pengadilan.
Terima kasih.
Selamat sore Pak,
Ada hal yang mau saya tanya seputaran sewa menyewa kendaraan,
Sebut saja A pemilik motor ( ojek ) dan B penyewa motor,
Si B datang ke A untuk rental motor, dengan perjanjian dan kesepakatan pembayaran, dengan biaya rental 1 bulan = 2000.
DP yang di serahkan B ke A baru 400, setelah tanggal jatuh tempo si B tidak melakukan pembayaran yang telah di sepakati sebelumnya,
Si B janji janji dengan si A untuk melakukan pembayaran dan pengembalian motor, tapi selalu janji Si B selalu ingkar. Si A melapor ke polisi dan si B di panggil untuk introgasi hasilnya si B mengaku bahwa motor telah di Gadai, tapi motor tersebut tidak jelas keberadaannya. Dan kedua belah pihak A & B sepakat membuat surat pernyataan di kantor polisi, isi nya : Si Ba bersedia melakukan pembayaran uang sewa & mengembalikan motor seuai tanggal yang di sebutkan di surat pernyataan.
Hal yg mau saya tanyakan :
1. Jika pada waktu hari H si B, tidak menepati janji sesuai surat pernyataan ( tdk mebayar uang sewa & mengembalikan motor ), apakah masalah ini bisa di bawa ke ranah pidana ?
2. Jika pada waktu hari H si B, hanya mengembalikan motor tanpa uang sewa, apakah masalah ini bisa di bawa ke ranah pidana ?
3. Jika pada waktu hari H si B, mengembalikan motor dan tidak membayar full uang sewa sebagaimana yang tertulis di surat pernyataan, apakah bisa masalah ini bisa di bawa ke ranah pidana ?
Mohon bantu pencerahannya ya Pak, terima kasih
Hal yg mau saya tanyakan :
1. Jika pada waktu hari H si B, tidak menepati janji sesuai surat pernyataan ( tdk mebayar uang sewa & mengembalikan motor ), apakah masalah ini bisa di bawa ke ranah pidana ?
Bisa. Laporkan ke polisi atas dasar Penggelapan Pasal 374 KUHP
2. Jika pada waktu hari H si B, hanya mengembalikan motor tanpa uang sewa, apakah masalah ini bisa di bawa ke ranah pidana ?
Tidak bisa. Tapi harus jalur perdata.
3. Jika pada waktu hari H si B, mengembalikan motor dan tidak membayar full uang sewa sebagaimana yang tertulis di surat pernyataan, apakah bisa masalah ini bisa di bawa ke ranah pidana ?
Tidak bisa. Tapi harus jalur perdata.
Pak saya ton, mau bertanya… Teman saya dmintai uang 20 jt untuk mendapatkan pekerjaan.. Perjanjiannya secara lisan dijanjikn akan bekerja dalam waktu 3 buln terhitung sejak uang diserahkan akan tetapi sampai lebih dari setahun tidak bekerja. Teman saya cuma punya bukti transfer. Apakah masalah ini dapat di pidana?
Bisa. laporkan saja ke polisi atas dasar penipuan/penggelapan.
Terima kasih
Menurut saya Bisa. laporkan ke polisi atas dasar penipuan, pasal 378 KUHP. terima kasih. silahkan contact kami jika masih ada yang indin ditanyakan.
Terima kasih
pak, saya mau bertanya, gara2 keteledoran saya, saya menghilangkan sejumlah uang yang nominalnya besar ditempat saya bekerja, saya sudah meminta keringanan untuk mencicil, tetapi tidak ada tanggapan, dan berencana membawa saya ke hukum. apa yang harus saya lakukan pak, karena saya memang tidak ada menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. terima kasih
Ibu tidak menyampaikan secara detail kasusnya, cuma intinya gini
Usahakan agar diselesaikan secara damai, semoga bisa selesai.
soal mau dilaporkan ke polisi, itu adalah hak semua orang. itu kita tidak bisa halang-halangi.
jadi coba datangi pihak perusahaan dan sampaikan itikad baik anda untuk mau mengganti kerugian tersebut. jika masih ada yang ingin ditanyakan lebih detail, silahkan datang ke kantor atau hubungi saya lewat no telpon yang ada di kontak pada web ini. terima kasih
Slm sejahterah Pak Boris,,,saya mau tanya pak,jika kami menggadai motor ke org 20 jt,lalu kami minta lagi mtr trsebut,krna sebnrnya debitur trsebut mau uangnya kmbli bukn mtrnya.dan diberikanlah oleh keditur trsbt,lalu kmi jual mtr tersebut tnpa sepengetahuan kreditur.apakah kami bisa dipidanakan.tp trslepas itu kmi sdh mmbyr hutng trsebut sebsar 10jt,lalu kmi meminta mencicil sisanya sesuai kmampuan kami,tp org trsebut tdk mau tau dan mengancam memnjarakan kami,apakh bisa pak kmi dipenjara?dan dia menyita atm gjian suami dengan smw gji diambil smw,apakh kmi bs melapor blik dia pak?krna mengambil hak scra pksa dan tnpa belas ksian?mohon jwban nya yah pak.terima kasih byk Pak.
Menggadaikan motor/barang orang lain tanpa seizin yang berhak bisa dituntut secara pidana karena melakukan penggelapan Pasal 372 KUHP.
Namun perbuatan menyita gaji dan ATM suami anda juga merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan menurut hukum, anda bisa melapor balik dengan pasal pencurian Pasal 362 KUHP.
Saran saya selesaikan secara kekeluargaan semoga ada perdamaian. terima kasih
pak saya mau tanya, saya sebelumnya sudah bisnis jual beli mobil antar provinsi, suatu ketika teman saya berniat mengikuti bisnis ini, saya sudah mengatakan klo bisnis ini ada resikonya, tetapi teman saya ngotot minta tolong carikan mobil, akhirnya sy bantu dengan sy tunjukan saja, pada akhirnya tmn sy ingin mobil yang dimaksud sy tunjukan prosedurnya untuk ikut lelang, tmn sy yg transfer sendiri kpd orang yg biasa sy ikuti (ada beberapa transfer dgn nominal 10jt)
pada suatu waktu sy curiga kok hp org yg biasa urusi lelangh beberapa kali g aktif, sy langsung ke lokasi dan ternyata sy putuskan ini penipuan.
sy langsung balik ke daerah asal langsung dan tlp tmn sy dgn menceritakan kronologis
sy jg melaporkan ke polisi bersama tmn sy tadi dgn maksud sy bener bener korban penipuan, soalnya uang sy yg ada di pelaku itu jauh lebih banyak dr teman sy.
yang saya tanyakan apakah sy harus mengganti penuh uang tersebut, dikarenakan sy sudah mengganti uang tmn sy 50% ?
teman sy itu pengen secepatnya sy mengganti uang tersebut tetapi sy tidak mampu, sy hanya sanggup mencicil 50% sisa dr uang tersebut 500rb/bulan, hal ini dikarenakan sy jg msh ada angsuran rmh, biaya hidup keluarga.
apakah sy bisa dituntut secara hukum bila tidak ada suatu perjanjian, dikarenakan tmn sy ini sering meneror sy dgn kata kata sy penipu, sy ambil uang dia lah …
mohon pencerahannya pak
terimakasih sebelumnya
GBU
seharusnya anda tidak perlu mengganti kerugian yang diderita teman anda tersebut, karena secara hukum itu bukan lagi urusan anda. Melainkan urusan teman anda dan si orang yang mengurus lelang.
menurut saya, jika anda dituntut misalnya karena menipu atau menggelapkan uang maka menurut saya itu tidak akan terbukti. karena memang anda tidak menipu dan tidak menggelapkan uang yang bersangkutan. terima kasih
Malam pak boris.
Sy mendapat somasi perdata dan pidana dr suatu perusahaan krn perusahaan tempat sy bekerja bersama tmn2 sy dl pernah membuat surat perayataan sanggup membayar 250jt /bln dr total 3.8M yg diminta pertanggung jawaban. Mreka 2 kali pakai preman untuk kroscek bahwa memang kami tidak dibayar oleh customer yg mana barang yg kami salurkan/jual adalah barang yg kami order dr perusahaan yg mensomasi sy dan kawan.
Pertanyaannya. Jika sy pny rumah tp msh status kredit dibank bisakah disita oleh pengadilan sebagai jaminan/pembayaran hutang atas gugatan tersebut?
Disurat itu sy bertandatangan sbg saksi tp turut disomasi. Terima kasih sbelumnya
Secara hukum rumah anda tidak bisa dijadikan jaminan, Karena rumah tersebut belum lunas, berarti belum sah juga menjadi milik anda sepenuhnya.
sehingga tidak bisa dijadikan jaminan. silahkan hubungi kami di nomor telepon yang ada pada web ini jika ingin konsultasi langsung agar lebih jelas.
terima kasih
Baik pak boris. Terima kasih atas penjelasannya. Sy akan hubungi bapak untuk konsul lebih lanjut
Selamat pagi, pak Boris.. Maaf, pak.. saya mau tanya krn sahabat saya benar2 bingung & saya tdk berani ngasih saran krn kurang mengerti tentang hukum. sahabat saya meminjamkan uang ke rekan kerjanya Rp 2jt krn rekan kerjanya memohon-mohon kali pinjam utk alasan yg mendesak. Sedangkan sahabat saya tidak ada uang yg ada kartu kredit, tapi rekan kerjanya tetap memaksa memohon dengan janji keluar uang THR lngsng di byr. Akhirnya teman saya meminjamkan uang dari kartu kreditnya dengan pertimbangan rekan kerjanya sdh berumur, baik, kalo hutang kemaren selalu byar, senior di kantornya 10thn & perjanjian di byar pas terima THR dengan catatan tgl 20hr lg uang THR di bagikan. Tetapi sebelum uang THR keluar, rekan kerjanya merampok kantor mereka dan msk penjara sekarang. Apa yg hrs dilakukan sahabat saya, pak? Sedangkan uang tersebut bukanlah uangnya. Apakah bisa dia menagih uangnya tersebut mengingat rekan kerjanya sdh msk penjara Krn perkara merampoknya dan sahabat saya dengar di kantornya kalo rekan kerjanya bakal di penjara maksimal 9thn?
Secara hukum tetap masih bisa ditagih, hanya memang secara teknis agak sulit karena sekarang yang bersangkutan berada di penjara. saran saya anda bisa menghubungi keluarga (suami/isteri/anak) dari yang bersangkutan dan meminta itikad baik dari keluarganya untuk bisa mengganti rugi.
terima kasih
Selamat siang pak,
saya mau bertanya . tnte sya pernah pnjam ke rentenir pak namun tnte sya udh menjaminkan surat tanah dan sudah mengangsur pembayaran 3x pak ,cuma sekarang udh gk snggup lgi byr shingga perabotan rmh tnte saya dibwa rentenir pak. selama ini pembyarn 3x cuma byr bunganya saja pak dan sekarang rentenir penagih2 hutang tnte sya dan ingin melaporkan tente sya ke polisi . apakah tnte sya bisa msuk pnjara pak ? dan tindakan ap yang hrus tnte sya lakukan pak sedangkan tnte sya sudah tidak snggup lgi pmbyar hutangnya . makin lama makin besar bunga dan dendanya .
menurut saya, selama ini murni pinjam meminjam uang, dan tidak ada unsur menipu dari tante anda, melainkan karena kondisi ekonomi yang sudah tidak lagi memungkinkan untuk membayar, maka tidak bisa di bawah ke jalur pidana. lagian tante anda sudah memberikan jaminan surat tanah.
Saran saya, minta rentenir tentu bersama tante anda untuk mengeksekusi (menjual) tanah yang dijaminkan tersebut. hasil penjualan tanah dberikan kepada rentenir untuk pelunasan utang sesuai besaran utang yang tante anda pinjam. Terima kasih
Malam Pak Boris.
Saya mau tanya pak.. Saya sudah berkeluarga, tanpa sepengetahuan saya isteri saya menjalankan bisnis gelap bagi hasil kepada keluarga saya dan tetangga kampung saya. Dan sudah berjalan hampir 2 tahun. Saya baru mengetahui ini dari seorang korban, terus saya kaget dengan nominal uang yang di berikan korban pada isteri saya. Setiap orang mendapatkan hasil tidak sedikit. Uang 25jt dlm jangka 1 bulan mendapat hasil 5 juta. Terus intinya saya mau tanya pak ?
Apakah saya di wajibkan membayar uang yang di tanamkan korban kpda isteri saya, yang tanpa sepengetahuan saya (korban tahu kalau saya gk ngerti tapi diam aja soale dapat hasil) itupun tidak ada bukti hitam di atas putih ?
Tolong kasih solusinya Pak Boris.
Terima kasih.
anda tidak menjelaskan bisnis gelap seperti apa yang dimaksud. hanya saya asumsikan bisnis yang isteri anda lakukan ini telah menipu para tetangga (korban). artinya tindak pidana yang dilakukan adalah penipuan. karena ini masuk ranah pidana, maka yang bertanggung jawab secara pidana adalah isteri anda. bukan anda.
dan apabila para korban menuntut ganti rugi, yang harus mengganti adalah isteri anda. karena ia melakukan kejahatan tersebut seorang diri, tanpa izin atau sepengetahuan anda, sehingga ia yang wajib bertanggung jawab.
Saran saya tidak usah khawatir karena yang harus bertanggung jawab adalah isteri anda. terima kasih
Salam hangat Pak,
Saya seorg istri dgn 2 org anak umur 16 dan 14 tahun, saya mau tanya konsultasi masalah saya, suami sy punya usha Dr tahun 2001, Dari pertama usaha suami sy berhasil sampe ke beli rumah 2 unit pada tahun- tahun keberhasilan suami sy. Tetapi sekitar tahun 2013 usaha suami mulai mengalami kemunduran akhirnya kita sepakat untuk menggadaikan 1 rumah, Tp ekonomi usha suami bukannya mengalami kemajuan dgn dana yg yg di berikan oleh bank malah habis buat byr bunga bank dan biaya operasiaoanal usaha suami sy. Akhirnya suami dan sy sepakat untuk menjual rumah kami yg satunya untuk mencoba kembali bangkit dalam usaha yg lain, tapi apa mau di kata usaha suami jg mengalami kebangkrutan sampai menjadi utang usaha. Sekarang hidup kami hanya untuk membayar bunga bank dan usaha suami sya benar2 tdk jalan lg!
Akhirnya suami saya putus asa dan pergi meninggalkan sy dan anak2 entah kmana? Sekarang Tinggal sya dan anak 2 yg menanggung biaya hidup sendiri dgn rumah yg skrg ini sedang di jaminkan ke bank!
Menurut Bpk harus kah sy menanggung semua utang2 usaha suami sy sedangkan sy tdk bisa melanjutkan usaha suami yg tdk sy mengerti sdgkan sy hanya ibu rumah tangga, dan utang2 suami sy dgn suplier harus dilunasi dgn ancaman mau di bawa ke ranah hukum.
Apakah sy bisa di pidana karena utang suami sy ini ?
Apabila sy tdk sanggup bayar hutang bank, apakah rumah sya akan Di sita ama bank? Teri ama kasih atas jawabannya
Selama tidak ada unsur penipuannya, maka ini murni masalah pinjam meminjam uang (perdata) sehingga tidak bisa dipidana. kalau mereka mau menuntut ganti rugi, maka bank bisa mengeksekusi rumah yang anda jaminkan sebagai pelunasan utang anda.
Apakah rumah sya akan Di sita bank jika anda tidak sanggup bayar ? Ya. Bank bisa menyitanya.
terima kasih
Selamat Pagi,
mohon bantuan informasi dan sarannya Pak.
saya dan bbrp tman adalah kontraktor untuk pembangunan perumahan sederhana bersubsidi dimana developer bekerjasama dgn PU dan bank BTN.
kami para kontraktor membangun sejumlah rumah dgn modal kami pribadi.
artinya kami sebenarnya sudah merangkap sebagai pemodal dan juga pengawas bangunan.
kami para kontraktor harus menyelesaikan kan proyek dalam tenggat waktu yg sudah ditentukan dan menerima pembayaran yang disepakati didalam SPK.
namun ternyata pembayaran macet alias developer beralasan tak punya cukup dana.
pertanyaan dr kami :
1. pelanggaran SPK ini kasus Pidana atau perdata/hutang piutang?
2. apakah setiap kasus sbg contoh adalah kasus kami ini harus didampingi pengacara?
sejujurnya kami dlm kondisi sulit karena daba kami banyak tercurahkan di proyek tersebut.
3. jika seandainya yg laporkan ternyata diputuskan bersalah dan dikenakan hukuman kurungan penjara, apakah hutang nya dianggap lunas? (kurungan pidana dapat menghapus hutang/kasus perdata?)
kami sangat menghargai bantuan saran dan informasi dari Bapak.
terimakasih atas waktu dan perhaatian Bapak.
1. pelanggaran SPK ini kasus Pidana atau perdata/hutang piutang?
Harus dilihat kasusnya, indikatornya alasan Developer tentu harus jelas dan berdasar hukum dan bisa dibuktikan kenapa ia tidak punya cukup dana. Jika ada unsur penipuannya maka bisa menjadi pidana meskipun ada perjanjian.
2. apakah setiap kasus sbg contoh adalah kasus kami ini harus didampingi pengacara?
Pengacara diperlukan karena mengerti aspek hukumnya dan mengerti prakteknya dalam mengajukan tuntutan/gugatan kepada pihak yang ingin dituntut.
3. jika seandainya yg laporkan ternyata diputuskan bersalah dan dikenakan hukuman kurungan penjara, apakah hutang nya dianggap lunas? (kurungan pidana dapat menghapus hutang/kasus perdata?)
Hukuman pidana, tidak menghapuskan utang seseorang. Jadi anda masih tetap bisa menggugat utang anda kepada yang bersangkutan.
JIka masih kurang jelas anda bisa datang ke kantor kami atau konsultasi via telepon di 081284260882
Terima kasih.
Mlm pak
Pak sy mau tanya
Ini kejadiannya,sy beli mobil lelang tapi belum dilelangkan di KPNKL,krn mendapat tawaran dari teman adik suami sy bernama “y”.
Karena si ” y ” ini sangat memastikan ndak pa2 kalau ambil mobilnya, akhirnya di bulan maret 2017 sy setor DP 25jt ke orang bernama si “x”.
Orang ini yg bernama “x”,sy sm suami sm adik suami sy percaya jika orang yang bernama si “x” ini adalah org yang berpengaruh di mobil lelang.
Sy sm suami percaya sampai akhirnya sy transfer 25jt dgn keterangan telah beri DP 25 jt dimana telah diketahui KPNKL dan perjanjian akhir bulan april sy bisa ambil mobilnya beserta stnk sdh jadi.
Dan saat itu sy hanya terima kunci mobil saja.
Sy sm suami percaya krn adik suami sy yg melakukan tt uang DP dikantor si “x”.
Dengan berjalannya waktu sampai bulan april mendekati bulan mei tidak ada kejelasan sama sekali.si “x” klo dihubungi selalu banyak alasan.menjanjikan saja tanpa ada kejelasan yang jelas.
Sampai akhirnya sy sama suami menunggu di bulan juli ini tidak ada kejelasan.akhirnya sy mendatangi langsung di kantor gudang penyimpanan mobilnya.
Sy sm suami dan adik suami sy datang ke kantor gudang penyimpanan mobil dengan berniat ambil paksa.krn sy diposisi benar.
Sampai akhirnya dari pihak kepala gudang menyarankan agar sy menghubungi si “x” dulu.
Saat itu juga sy mendatangi kantor si “x” ternyata dia bukan org berpengaruh di lelang tapi atasannya.
Dan atasannya ini punya andil sdr waktu lelang mobil.atasannya bernama si “a”
Dan ternyata pelelangan mobil itu di bulan juni sebelum lebaran kemarin pak.
Dan di lelang ini.mulai setor ke KPNKL dan nominal harga untuk semua unit mobil lelang itu sudah ditentukan berapa yang harus disetor.
Sy ada bukti lelangnya.ini disetor oleh 3 orang dan dibukti setoran itu ditulis oleh orang yang sama dan yang setor ke bank itu adalah si “x”.
Dan yang setor ini 3 orang namanya si “x ” dan si “a” dan satunya adalah si “r”
Dan sy sm suami akhirnya meraba2 sendiri.sy sm suami berpendapat kalau pihak KPNKL sdh memutuskan diawal sebelum acara pelelangan mobil kalau pemenangnya si”a”.
Dimana si ” a” ini adalah atasan si”x” ,karena dia menang akhirnya dijual ke orang lain semuat aset negara termasuk mobil ,spd motor,dll.
Karena dari keterangan kepala gudang.semua aset lelang yang dititipkan di gudang mobil sdh diambil oleh orang.
Dan DP orang2 yang sdh tt sdh dikembalikan setelah menunggu lama tanpa kejelasan.
Akhirnya pada hari yang sama setelah dari gudang penyimpanan mobil lelang.sy menuju kantor si “x” utk menemui si “x” dan si”a” ternyata tidak ada dikantor semua.
Lalu kemudian diperjalanan.adik suami sy tlp kepala gudang mobil yg dititipkan.saat tlp berniat mau balik lagi ambil mobil yg sdh sy DP.,tpi kepala gudangnya memberi info nmr tlp si “a”.agr bisa langsung bicara dg si”a”
Setelah adik suami sy tlp si “a”.selama pembicaraan si”a” selalu mengela niatnya membela diri dan tidak tahu apa2, bahwa ini urusan sy personal dg si “x”.
Setelah ketemu dengan si “x ” dan membuat pernyataan menyanggupi sebelum tgl…juli 2017.dan nanti kalau tidak menyanggupi akan ke hukum dengan tindakan penipuan dan penggelapan.
Yang sy tanyakan pak.krn sy org awam.sy mau menanyakan.
Kalau sy org kecil.misal si “x” tdk menyanggupi mengembalikan uang DP saya. Apa mmg benar sy harus ke polisi.Dan menceritakan semua rentetan mulai proses DP dan atasan2 dan bbrp pejabat2 yg terlibat dlm proses lelang yg disandiwarakan.
Krn wlp sy org kecil tapi sy ingin kebenaran diungkap.krn bukan sy aja korban tpi bbrp karyawan orang kantor gudang yg ambil spd motor dikembalikan semua DPnya.
Maaf pak sy org bisnis.jadi kalau uang 25jt itu mati kutu dan tidak menghasilkan sy sedih.maka dari itu di pernyataan setelah ketemu dg si “x” dia menyanggupi mau mengembalikan sebesar 40jt.karena sy rugi waktu tenaga dan psikologis sy bersama keluarga.sy tidak bermaksud memeras pak tapi ini seperti utang yang ada bunga.krn sy rugi waktu.
Mohon pak sy infonya.
Trims.
Menurut saya x sudah melakukan penipuan atau penggelapan. anda bisa melaporkannya ke polisi.
namun sebelum itu, selesaikan dengan x secara kekeluargaan semoga x mau mengganti kerugian ibu secara sukarela. tapi jika ia tidak ada itikad baik untuk mengganti, maka laporkan saja ke polisi. toh nanti ibu masih bisa menggugat dia secara perdata untuk menuntut ganti rugi.
jika masih ada yang ingin ditanyakan silahkan hubungi kami di 081284260882
Terima kasih.
Dear Pak Boris,
Selamat sore dan ijinkan saya bertanya dan minta pendapatnya
Tahun 2015 saya dan rekan-rekan berinvestasi pada usaha sembako di subang yang dikelola oleh seorang yang kami kenal melalui media online. Awalnya kami mengunjungi dan mensurvey lokasi usaha yang bertempat di subang dan bertemu dengan pengelola tersebut, sebut saja MR. T
Setelah mensurvey kami lalu membuat perjanjian tertulis dan diatas materai, disebut dengan SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) untuk penanaman modal dan skema bagi hasil usaha. Hampir setahun lamanya usaha tersebut berjalan dan proses bagi hasil usaha bisa dikatakan berjalan lancar. Hingga tiba di bulan ke 10 tiba-tiba bagi hasil macet padahal si MR. T ini meminta suntikan dana lagi dari beberapa rekan investor. Alasan MR. T ini adalah untuk mengembangkan usaha, penambahan modal untuk perluasan cabang dari usaha sembako tersebut termasuk pembelian bangunan. Singkat kata setelah 2 bulan bagi hasil tetap saja macet. Kita berinisiatif untuk melakukan audit internal tetapi pengelola berdalih harus ada pihak ke-3 yang netral untuk melakukan audit tersebut
Laporan keuangan tidak pernah fair dibuka, aset ternyata bohong karena setelah ditelusuri hanya sewa saja dan milik orang lain. Akhirnya kami sepakat membuat surat perjanjian yang isinya pengelola harus mengembalikan modal investor dengan jangkan waktu yang disetujui bersama (waktu itu kami beri tempo 6 bulan sejak surat tersebut di ttd). Tapi tiba-tiba si pengelola menghilang tidak bisa dihubungi dengan alasan mendapat ancaman dari salah satu investor yang membawa-bawa aparat
Kami sudah coba lapor polisi setempat (polsek subang) tetapi tidak mendapat respon yang menggembirakan. Petugas di polsek tersebut tidak bisa memproses laporan kita karena transaksi penyerahan modal tidak dilakukan atau diserahkan di Subang yang mana menjadi wilayah mereka. Dalam hal ini saya dan beberapa rekan memberikan dana dengan cara transfer bank karena memang rata-rata investor berasal dari luar daerah Subang
Akhirnya saya dan beberapa investor sepakat meng-hire pengacara yang berdomisili Subang untuk membantu perkara ini. Selang setahun kembali tidak ada satupun tindakan yang memberikan hasil positif dan terkesan si pengacara ini mempermainkan kami dengan terus-terusan meminta biaya operasional untuk Polda Jawa Barat yang bertempat di Bandung. Pengacara kami berdalih kalau di proses di Polsek Subang tidak akan berhasil, makanya dibawa ke Polda Bandung karena Polda Bandung berpengalaman dalam kasus investasi cipaganti
Pengacara tersebut meminta dana ini-itu yang bilangnya untuk membayar orang dalam agar cepat diproses. Padahal dalam kenyataannya tidak ada hasil sama sekali. Yang terakhir saat mau minta lagi kami bilang tidak ada lagi karena memang kami sudah habis-habisan. Saat saya menanyakan kenapa lama proses pemanggilan MR. T, kenapa tidak ada hasil, kenapa tidak ada bukti somasi ke-1, ke-2 dan seterusnya, pengacara tersebut malah marah dan mencabut kuasa atas kami. Sekarang sudah hampir 2 tahun kasus tersebut mengambang tidak jelas dan MR. T masih bebas menghilang dan tidak ada niat baik menghubungi para investornya
FYI, total kerugian dari semua investor berkisar antara 7~10 milyar
Yang saya tanyakan adalah:
1. Apa yang dapat kami lakukan agar masalah ini dapat segera diproses oleh hukum
2. Apakah boleh pengacara mencabut kuasa secara sepihak dan cuma melalui media Whatsapp (inisial pengacara tersebut adalah M.I.Y yang berdomisili di Subang dan seringnya menjadi advocate para pejabat subang yang korup)
3. Apakah bisa kami meminta pertolongan Pak Boris untuk masalah ini?
Mohon maaf jika terlalu panjang
1. Apa yang dapat kami lakukan agar masalah ini dapat segera diproses oleh hukum?
salah satu cara memang bisa melaporkan ke polisi, namun sebenarnya ada cara lain yang bisa dilakukan agar pelaporan kita di proses, misalnya meminta SP2HP, melaporkan polisi yang bersangkutan ke Propam/Wasidik, dan sebagainya.
2. Apakah boleh pengacara mencabut kuasa secara sepihak dan cuma melalui media Whatsapp (inisial pengacara tersebut adalah M.I.Y yang berdomisili di Subang dan seringnya menjadi advocate para pejabat subang yang korup)
putus kuasa bisa saja terjadi, tapi tentu harus dengan cara-cara yang etis dan dibenarkan hukum.
3. Apakah bisa kami meminta pertolongan Pak Boris untuk masalah ini?
jika ingin konsultasi lebih jelas, bisa hubungi kami di nomor ini 081284260882 atau datang ke kantor kami.
Terima kasih
Bagaimana hukumnya… Bila seseorang yang d percayakan untuk mengurus penjualn rumah kemudian setelah si pembeli membayar kepada orang yang saya percayakan… Uang tersebut senilai 100 juta tidak sampai kepada pemilik rumah yang d jual… Uangnya telah dipakai habis oleh yang mengurus… Tindakan apa yang dapat saya tempuh…. Jika saya pidanakan dia apakah uang pembayarannya itu bisa kembali dengan menyita barang berharganya seperti rumah atau lain sebagainya dan dia masuk penjara ?? Karena dia tidak sanggup membayar sekarang….
Tindakan yang dia lakukan itu sudah merupakan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP. Anda bisa melaporkannya ke polisi. jika laporan polisi diproses dan kemudian orang yang anda percayakan tersebut divonis bersalah. Anda kemudian bisa mengajukan gugatan perdata untuk menyita aset2 dia. untuk mengganti kerugian kepada Anda. Terima kasih
Mohon bantuannya.
Saya punya saudara. Dia karyawan swasta dan melakukan pinjaman Kredit Tanpa Agunan ke bank sebesar 350juta. Dan pembayaran cicilan melalui autodebet dari bank payrool. Namun setelah 6 bulan berjalan. Dia tidak bisa memenuhi tanggung jawab dia untuk membayar cicilan dengan angka yang sudah disetujui.
Pertanyaannya.
1. Apakah saudara saya bisa dituntut terkait kondisinya tsbt. Soalnya dya masih berstatus karyawan.
2. Apakah yang harus dilakukan. Mengingat bank tidak memberikan dispensasi untuk memberikan keringanan kesanggupan membayar sesuai kemampuan dia sekarang atas kondiai yang ada.
3. Langkah apa saja yang akan dilakukan bank?
Terima kasih
1. Apakah saudara saya bisa dituntut terkait kondisinya tsbt. Soalnya dya masih berstatus karyawan.?
bisa dituntut secara perdata. bukan pidana karena ini masalah perdata (perjanjian kredit).
2. Apakah yang harus dilakukan. Mengingat bank tidak memberikan dispensasi untuk memberikan keringanan kesanggupan membayar sesuai kemampuan dia sekarang atas kondiai yang ada.?
seyogyanya yang harus dilakukan adalah membicarakan hal ini secara baik-baik kepada bank, agar diberi dispensasi untuk membayar cicilan sesuai kemampuan adik anda. namun jika ternyata bank tidak memberikan dispensasi tersebut, maka sebenarnya anda hanya bisa pasif saja. menunggu sampai bank mau memberi dispensasi.
3. Langkah apa saja yang akan dilakukan bank?
secara hukum, seharusnya bank mengajukan gugatan secara perdata terhadap saudara anda, karena dalam hal utang piutang seluruh harta debitur baik yang ada sekarang maupun yang akan datang akan menjadi jaminan untuk pelunasan hutang yang ia buat.
jika ada yang masih ingin ditanyakan silahkan menghubungi kami di 081284260882 atau datang ke kantor kami (lihat di kolom contact)
Terima kasih
Dengan hormat Bapak Boris,
saya ingin konsultasi:
1. saya hutang uang 25jt kepada X dengan jaminan mobil angsuran ke leasing TAF, dengan jangka waktu 3bulan.
2.namun saya kesulitan membayar ke leasing TAF, akhirnya si X tidak berani membawa mobil saya. dan memperkenalkan temannya si Y untuk disepakati dan disetujui bersama diberikan kepada leasing TAF, dan saya mebuat surat hutang 25 juta kepada X.
3. namun ternyata oleh si Y mobil tsb tidak dikembalikan kepada leasing TAF krn terbukti orang leasing TAF kerumah saya menarik mobilnya. saya komplain ke si X.
4. si X berjanji membantu mencarikan mobil saya setelah hutang saya lunas. tapi saya minta si X juga buat surat perjanjian akan mengembalikan mobil bila hutang saya lunas diatas materai dan apabila tidak maka si X siap dilaporkan menurut hukum yang berlaku.
Pertanyaan saya: bisakah saya laporkan si X ke polisi dengan pasal penipuan dan penggelapan?
Apa yang harus saya fokuskan dalam laporan saya ini? demikian terimakasih.
Menurut saya yang paling tepat dilaporkan (fokusnya) penggelapan adalah si Y, karena mobil tersebut tidak diberikan kepada TAF, malah sekarang hilang.
X bisa juga ikut dilaporkan jika bisa dibuktikan bahwa X terlibat (turut serta) juga dalam penggelapan yang dilakukan oleh Y.
terima kasih
Pagi pak, saya mau tanya. Saat ini saya sedang mengalami kasus penipuan,
1. bisa gak saya mengajukan perdatanya jika proses pindana sudah jalan tapi blm ketok palu.
2. bagaimana jika dia tidak punya aset utk mengembalikan uang saya yg ditipu?
3. bukti2 yg sah apa saja yang kira2 diperlukan?
Terima kasih
jawaban:
No. 1 : bisa saja. tapi terlalu dini. lebih baik tunggu pidananya selesai baru ajukan perdata, agar gugatan tidak prematur dan lebih gampang pembuktiannya. nanti buktinya menggunakan putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.
No. 2 : menurut pasal 1131 kuhperdata, maka aset yang bisa disita itu adalah aset yang ada sekarang atau yang akan ada nanti. jadi kalaupun sekarang dia belum ada aset, tapi kalau kemudian hari dia bisa membeli aset, maka itu aset akan disita untuk melunasi utangnnya kepada anda.
No. 3: bukti dalam hukum pidana: saksi-saksi (sebaiknya 2 orang), bukti surat (seperti dokumen2, perjanjian terkait dsb), ket. ahli, petunjuk, dan ket. terdakwa. selengkapnya untuk alat bukti baca di sini: https://konsultanhukum.web.id/pahami-alat-bukti-dalam-hukum-pidana-menurut-kuhap/
terima kasih
Siang pak..
Orang tua saya di ancam akan di laporkan ke polisi,,karena kakak ipar saya telah mengover alih kendaraan yang di beli secara kreadit kepada orang lain..dan keterangan dari kolektor motor tsb tidak membayar selama 4 bln..
Yang saya tanyakan apakah bisa orang tua saya dj ikut campurkan dalam masalah ini sedangkan yang bersangkutan adalah kakak ipar saya..
Terima kasih atas jawaban jya
Tidak bisa. dalam hukum pidana siapa yang berbuat dia (orang tersebut) yang bertanggung jawab. Tidak bisa dilimpahkan ke orang lain. kecuali orang lain tersebut ikut/turut serta dalam kejahatan yang dilakukan.
tapi selama orang tua anda tidak ada urusan dengan masalah yang dibuat kakak ipar anda, maka ibu anda tidak bisa disangkut pautkan dalam masalah tersebut.
terima kasih
Selamat malam pak, saya mau bertanya nih, karna saya buta hukum,
Pak saya meminjamkan uang kepada teman saya, saya berniat meminjamkan uang itu karna berasa kasihan, karena teman ngakunya sedang susah, saya selama ini tidak ketemu langsung, hanya berkomunikasi dengan whatsup dan telfon, karna alasan-2 temen itu yg lg susah, akhirnya saya meminjamkan sejumlah uang dengan beberapa kali, tapi saya mentransfer uang itu ke rekening bukan atas dia, karna katanya atm dia terblokir dan ktpnya hilang bkum di urus lagi, sekarang teman saya tidak tau berada dimna, jika alasan lagi susah itu tidak benar, dan saya meminta bantuan siapa untuk mencarinya apakah polisi bisa membantu saya..?
Mohon penjelasannya pak
Terimakasih
polisi bisa membantu setelah anda melaporkan hal tersebut ke polisi. hanya menurut saya, bukti-bukti yang anda punya sangat lemah. sehingga polisi pasti akan cukup kesulitan untuk menyelidiki kasus ini.
saran saya, perbanyak bukti-bukti, seperti saksi-saksi yang mengetahi, surat/dokumen-dokumen yang relevan, dan sebagainya.
pak saya mau tanya..
adapun kronologinya sbb..ada tetangga {fatmawati}datang kerumah meminjam uang sebesar 50jt..dan uang tersebut saya serahkan ke fatmawati di rumah Hermansyah {menantu bu fatmawati} setelah uang itu di hitung oleh bu fatmawati,uang itu di serahkan ke Hermansyah…dengan di saksikan oleh bu fatmawati,hermansyah.saya sendiri dan anak saya.Saudara Fatmawati berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam tempo satu minggu,setelah minyak ikan milik mantunya{Hermansyah}terkirim/terjual,tanpa ada perjanjian tertulis}namun pada kenyataannya tidak memenuhi janjinya…setelah itu saudara Hermansyah menyerahkan ceK bca sebesar 55 jta , atas nama Hermansyah dengan maksud pengembalian uang pinjaman tersebut{50jt},Sebelum pencairan cek…saudara fatmawati meminjan uang lagi klo di total ada 70 jt,cek tidak jadi dicairkan dan saya di kasih 5 jt sama bu Fatmawati sebagai ganti rugi{semua perjanjian di atas tanpa ada bukti cuma secara lisan} total 120 jt hutang bu Fatmawati ke saya..itupun dia menjanjikan 1 minggu hutang akan dilunasi…kenyataan nya hutang gak pernah di byar sampai hampir 5bln..akirnyapun kami melalukan perjanjian dibalai desa…bu fatmawati siap bertanggung JAwamembayar utang tersebut dengan Jaminan rumah apabila laku terjual utang akan di bayar..sedangkan sertifikat rumah di pegang suaminya…sertifikat atas nama fatmawati/suaminya…pada kenyataannya utang g di bayar…trus itu saya berinisiatip membawa cekitu ke bank bca ternyata cek kosong /nihil/udah di tutup rek atas nama Hernansyah…saya minta solusinya…kami berencana mau lapor ke polisi…apakan uang saya bisa kembali…ataukah saya jg perlu minta bantuan ke pengacara…yg penting uang saya kembali..sedangkan penghutang sudah tidak bisa disekesaikan secara kekeluargaan.sekian trimakasih
secara umum, anda bisa melaporkan yang bersangkutan ke polisi atas dasar penipuan dan/atau penggelapan, Pasal 378 atau 372 KUHP. dan sebaiknya anda meminta bantuan pengacara, agar bisa membantu anda dalam permasalahan hukum yang Anda tangani. Jika masih ada yang ingin ditanyakan silahkan hubungi kami di 081284260882.
Terima kasih
Asslmkum..sy mau nanya.. Dulu saya berpacaran dngan seorang pria..,,tapi stiap bulan pacar saya ngirim duit ,,lewat rekening…sekarang kita sudah putus.. Tapi pacar saya gak terima,..bahkan mengancam akan melaporkan ke polisi..
Pertanyaanya…apa bisa saya dilaporkan secara hukum/polisi.. Dengan bermodalkan bukti transfer uang yg pernah dia kirim…mohon bantuanya
Bisa saja dia melapor. tapi tuduhannya apa? menurut saya tidak ada tindak pidana dalam hal ini. karena dia memberi uang dengan sukarela.kecuali benar anda menipu dia.
Maaf saya mau tanya pak,kalau ada orang (pelaku)memakai nama dan usaha org lain untuk mendapatkan pinjaman dari bank mengingat orang yang di pakai namanya secara persyaratan lebih bankable di bandingkan org tersebut,dalam hal ini adalah pura2 ada jual beli ternyata setelah di selidiki mereka masih family antara pelaku dan yg di pakai namanya…tak lama ybs tidak bisa membayar angsuran krn mmg sebenarnya yg mengangsur adalah org lain (pelaku) yg tidak bankable…
Apakah bisa di pidanakan..krn sudah bersekongkol menipu…
Bisa dipidanakan. laporkan saja yang bersangkutan menggunakan pasal penipuan atau pemalsuan. Terima kasih
Asalamu alaikum tulang, pada september 2016 saya pernah pinjam uang di bank daerah swasta, 50 jt dgn jaminan 1 mobil dan 1 motor terus ada juga 1 bln angsuran yg disimpan di rekening untuk jga2 apabila saya terlambat mka pihak bank akan mengambilnya.1 Bln pertama saya masih bayar, masuk bln ke dua sya tdk byar lg krn sya bangkrut. Jd krn 3 brturut2 sya tidak prnh membyar lg, akhirnya pda bln februari 2017 pihak bank melakukan penyitaan. Jd pikiran saya ini sya sdah selesai urusan dgn pihak bank krn jaminan yg di sita sdah sesuai dgn apa yg pernah survey di awal tp trnyata stelah 6 bln mereka mnghubungi sya ktanya mobil stengah mati terjual krn rata2 yg mau beli minta dibawah hrga itu mobil hanya diminta 12jt sja dan sya diminta utk mndatangi prsetujuan dan sisa utang sya ttp harus byar krn jaminan terjual msih blum bs mnutupi utang tp sya berkukuh tdk mau tanda tangan dan sya menganggap urusan saya sdah slesai, apalg jaminan sdah 6 bln dsitu. Tp mreka mngancam saya apabila tdk setuju mk sya akn berurusan dgn pihak kejaksaan. Bgaiman mnurut tulang dlm kasus saya ini, apa tindakn sya atau sdah sesuai prosedur? Tlng pencerahanya.
tidak boleh bank melakukan itu. Bank memiliki prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit atau pinjaman kepada nasabah. Artinya ketika Bank sudah setuju memberikan pinjaman dengan jaminan berarti dia sudah menilai bahwa jaminan anda lebih besar dari nilai pinjaman, sehingga kalau-kalau anda gagal bayar ada jaminan anda yang bank bisa eksekusi sebagai pelunasan utang anda.
sehingga sangat tidak adil dan tidak beralasan apabila tiba-tiba mengatakan jaminan tidak cukup untuk melunasi utang anda.
saran saya tidak usah takut ini masalah utang piutang, tidak bisa dipidana. kedua, jangan mau jika disuruh untuk menandatangani surat pernyataan (menyuruh orang menandatangani hal yang ia tidak ingi merupakan perbuatan pidana perbuatan tidak menyenangkan atau pemerasan) sehingga anda bisa melaporkan bank tersebut ke polisi. ketiga, anda juga bisa melaporkan bank kepada instansi terkait misalnya, BI, OJK, Ombudsman dsb. Terima kasih
Slamat pagi pak . apakah bila seorang saudara mengadaikan ijasa saudaranya di bank apakh bisa di lapor dengan pasal penipuan.
Karena saya telah d bohongi mengadaikan ijasa saya buat saudara saya ternyata dia tidak membayar kredit di bank. Apakh saya harus lapor perdata , atau pidana . terima kasih
bisa dilaporkan pasal penipuan 378 KUHP atau penggelapan 372 KUHP.
pak saya mau tanya.
saya punya utang kepada mantan boss saya. terus saya diancam
dia mintak kembalikan uang tidak mau dicicil . dan saya jawab saya tidak mampu kalau untuk melunasi secara langsung? dan dia minta saya tanda tanganin surat tertulis . dan saya tidak mau karna isinya harus melunasi secara cepat …
apa saya bisa dipidanakan ?
kalau memang itu utang piutang, maka tidak bisa dipidanakan.
Pak saya mau tanya.
Saya punya tante yg kerja di bpr terus dia memakai nama saya untuk pinjaman kolektif . Dia hanya memakai nama saya dan ktp asli. berkas berkas yg di ajukan pun semua palsu seperti KK, tempat kerja dan slip gaji.
Dan skrng saya di panggil polisi, apakah saya bisa di pidana pak? Tapi sblm nya saya sudah buat perjanjian dgn tante saya bahwasanya “apabila terjadi hal yg tidak di inginkan saya tidak mau terlibat dalam masalah tersebut, semua di tanggung jawab oleh ibuk ******. Di atas materai 6rb. Mohon bantuan jawaban nya pak. Terimakasih
Jika memang anda tidak tahu, dan tidak ada terlibat, maka anda tidak bisa dipersalahkan. Saran saya segera minta bantuan pengacara untuk bisa membantu Anda. Terima Kasih
Maaf sebelumnya…
Apakah tindakan saya salah atau benar?
Ada sorang karyawan terbukti dan dia pula mengakui telah melakukan penggelapan uang pencairan untuk anggota, serta memakai uang titipan pembayaran dari anggota untuk perusahaan , terus pas saya mau laporkan terhadap aparat yang berwenang di meminta kebijakan dengan alibi mau melunasinya 5hari dari kejadian itu ,akan tetapi di karnakan karyawan tersebut tidak ada jaminan karyawan tersebut meminta terhadap saya, dia bersedia tinggal di kantor selama belum bisa memberikan jaminan dan saya pun setuju.
Jika karyawan tersebut bersedia mengganti uang yang ia gelapkan, menurut saya tidak perlu anda repot-repot melaporkan ke polisi. namun jika ia tidak bisa mengembalikan uang yang ia gelapkan, maka secara hukum ia harus bertanggung jawab. jika anda mau maka anda bisa melaporkan yang bersangkutan ke polisi atas dasar penggelapan Pasal 372 atau 374 KUHP. Terima kasih
Malam pak, mau bertanya soal kasus saya.
Saya berniat membeli rumah ibu M, sudah dp 75jt. Pada saat mau KPR ternyata tidak bisa karena salah satu ahli waris tidak mau jual (rumah warisan)
Sampai sekarang uang saya tidak dikembalikan, padahal di kwitansi tertulis harus kembali 2x lipat jika tidak dijual.
Kejadian sudah dari tahun lalu.
Sebaiknya bagaimana ya?
Anda mengajukan gugatan ke pengadilan atas dasar rekan anda telah melakukan ingkar janji (wanprestasi). Anda bisa menuntut uang dp anda kembali ditambah dengan kerugian lain (imateril) plus juga dp 2 kali lipat sebagaimana yang diperjanjikan. Terima kasih
Selamat malam pak,
Saya mau bertanya utk masalah yang saya hadapi.
Ada sales yang bawa barang saya untuk dijual di luar kota. Perjanjiannya(tidak tertulis) barang akan dibayar setelah dia kembali dari luar kota. Ternyata setelah dia kembali dia tidak membayar barang yang telah dia jual. Bolak balik saya kerumahnya meminta bayaran utk barang yg dia bawa dan tidak juga dibayar dengan bermacam2 alasan. Setelah beberapa bulan berjalan sampai suatu hari saya ancam dia utk menempuh jalur hukum. Dan disitu dia membayar tapi hanya 20% dr hutangnya. dan stelah itu sampai sekarang dia tdk menyelesaikan pembayaran sisanya. setiap saya kerumahnya selalu tdk ada, saya telpon tdk diangkat setelah itu hp dimatikan, saya tanya ke orang2 yg ada dirumahnya, jawaban mereka selalu “tidak tau” seperti menutupi.
Yang mau saya tanyakan, apakah masalah yg seperti ini bisa saya laporkan ke polisi?, saya hanya punya bukti bon faktur pengambilan barang saja.
Mohon penjelasannya pak.
Terimakasih
Menurut saya bisa dilaporkan ke polisi atas dasar penggelapan karena memang sengaja tidak mau melunasi pembayarannya. apalagi jika ada bukti2 lain yang menjurus ke penipuan maka bisa juga dilaporkan atas dasar penipuan. Terima kasih
selamat siang, sy mau bertanya suami sy ada utang sebesar 200jt tapi dikarenakan ekonomi kita yang tidak bagus sekarang, penghasilan dari gaji hanya 1,5jt/bln apabila kita menyampaikan kepada pihak kuasa hukum pihak sana bahwa kesanggupan kita mencicil sebesar 1jt sampai lunas dengan garis bawah apabila ada pemasukan lain yang lebih di kemudian hari kita akan lebihkan cicilan itu. Apakah bisa seperti itu ? Apa tetap kita akan bisa di tuntut ke pengadilan ? apaka itu tidak termasuk etikad baik ? thanks
Pada prinsipnya, utang piutang adalah masalah perdata sehingga tidak bisa dipidana. Selama anda bisa membuktikan anda tidak membayar karena memang dalam keadaan bangkrut/tidak mampu membayar, bukan karena niat jahat menipu atau menggelapkan maka tidak bisa dipidana.
Saran saya, sampaikan itikad baik anda untuk melunasi utang anda kepada yang bersangkutan. soal cara dan jangka waktunya itu tergantung kesepakatan anda dan yang bersangkutan. Terima kasih
Maaf pak saya mau tanya… Ayah saya punya hutang.. Hutang itu sedikit-sedikit sudah dicicil.. Tapi orang yang dipinjami mengancam akan melaporkan jika tidak cepat”membayar.. Apa bisa di pidanakan.. Dan dulu uang yang dipinjam ayah saya masuk no.rekening saya. Apa saya juga bisa dipidanakan. ??
Menurut saya tidak bisa, karena ini masalah perdata. lagian anda sudah mecicil. itu bukti bahwa anda sudah beritikad baik. Terima kasih
Selamat siang pak,saya ingin bertanya sayakan meminta tolong kepada orang yang katanya bisa memasukkan orang menjadi PNS,nah syaratnya dengan uang senilai 100jt,nah tapi prosesnya sangat lama lantas saya lapor kepolisi dan dia yang menipu telah masuk kedalam penjara,apakah saya masih bisa melaporkan tersangka itu dengan kasus perdata?
Bisa. ajukan saja gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUH Perdata
Jadi kalau saya ajukan PMH apakah bisa tambah lagi hukuman tersangka tersebut? Atau tersangka hanya mencicil uang tanpa ada dihukum tambahan?
Terus pak saya ingin bertanya satu lagi kalau misalnya tersangka tersebut tidak ada uang untuk mencicil perdatanya apakah ada cara lain supaya uang saya kembali?
Gugataan perdata PMH tidak ada hubungannya dengan hukuman pidananya si pelaku. hukuman bagi pelaku secara pidana sudah selesai saat divonis secara pidana. jika anda mengajukan PMH dan dimenangkan oleh pengadilan, maka sebagai bentuk hukuman terhadap pelaku ia wajib membayar uang kepada anda sebagaimana yang anda gugat. Jika ia tidak ada uang lagi maka menurut saya sudah tidak ada cara lagi, sebab secara hukum orang yang sudah tidak ada harta lagi diangap sudah pailit dan tidak cakap secara hukum lagi. Terima kasih
Selamat sore,
saya ingin bertanya.
saya kehilangan motor dan sudah dilaporkan polisi.
Motor saya diambil oleh seorang office boy kantor dengan alasan meminjam untuk beli makan, namun ternyata tidak dikembalikan.
Office boy ini masuk kantor melalui penyalur dan ternyata dia sudah mantan narapidana 4x, kemudian penyalur membuat surat keterangan untuk bertanggung jawab dengan bekerja sebagai office boy dan gaji dipotong untuk membayar motor saya.
Namun si penyalur tidak kunjung bertanggung jawab , pada siapa saya harus melaporkan kasus seperti ini?
mohon pencerahannya. terima kasih .
Silahkan anda laporkan office boy tsb ke polisi setempat, atas dasar melakukan tindak pidana peneggelapan (Pasal 372 KUHP). Terima kasih
Pak saya mau tanya nih, saya kan ada utg nih dari teman, dan saya sudh berjanji membayar dng mencicil. Tetapi saya tidak mampu memenuhi seliruh cicilan saya ke teman saya itu, jadi saya kasih yg ada pda saya waktu itu. Pertnyaan saya apakah saya, bisa du bilang kasus penipuan ktna tidak tepat janji.
Menurut saya tidak bisa. karena kasus anda ini wanprestasi/ingkar janji (masalah perdata) bukan penipuan (pidana)
Selamat pagi tulang, saya mau bertanya ibu saya meminjamkan modal kerja kepada temannya Tante saya , yang dikenalkan oleh Tante saya ke ibu saya, dan ibu saya memberikan pinjaman uang sebesar 150 juta dan pembagian hasil 10% tiap bulannya, perjanjian ini ditandatanganinya bermaterai pada tahun 2012 , tapi ternyata setelah 1thn 2013 tidak ada pembayaran tiap bulannya dan ibu saya menagihnya dan ternyata alasannya usahanya bangkrut dan temennya Tante saya bilang dia hanya memakai uang tersebut 100 juta dan 50 jutanya dipinjamkan kembali ke Tante saya dan ibu saya membuatkan surat pernyataan untuk segera melunasi utang tersebut dan berjanji mau melunasi utang tersebut dalam waktu 1bulan pada tahun 2013 tapi sampai sekarang temen tante saya belum membayar berapapun untuk mencicilnya, hanya berjanji terus .yang jadi pertanyaan saya :
1. Sekarang ibu saya sudah meninggal bagaimana saya sebagai ahli warisnya untuk menagihnya karena sudah 5thn?
2. Apakah ini bisa disebut penipuan karena uang tersebut diberikan 50juta ketante saya dan temen tante saya hanya mau membayarnya 100 juta , dan bagaimana dengan Tante saya apakah bisa dituntut karena Tante saya , saya tanya tidak memberikan jawaban ?
3.apakah kasus ini harus saya bawa ke pengadilan karena wanprestasi atau dilaporkan ke polisian ?
Makasih tulang , mohon bantuan jawabannya karena sudah lama saya menagihnya tapi tidak direspon sedikitpun oleh temen tante saya
1. Sekarang ibu saya sudah meninggal bagaimana saya sebagai ahli warisnya untuk menagihnya karena sudah 5thn?
pertama anda bisa menagih dengan cara kekeluargaan, kedua, secara hukum anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.
2. Apakah ini bisa disebut penipuan karena uang tersebut diberikan 50juta ketante saya dan temen tante saya hanya mau membayarnya 100 juta , dan bagaimana dengan Tante saya apakah bisa dituntut karena Tante saya , saya tanya tidak memberikan jawaban ?
Tergantung. jika memang memang anda memiliki bukti bahwa tante anda sebenarnya sanggub membayar tapi dia tidak mau membayar, maka anda bisa melaporkanya ke polisi atas dasar penggelapan (Pasal 372 KUHP) bukan penipuan.
3.apakah kasus ini harus saya bawa ke pengadilan karena wanprestasi atau dilaporkan ke polisian ?
Bisa dibawa ke pidana jika seperti pada no 2. namun apabila memang tante anda tidak bisa bayar karena memabg ia bankrut maka anda sebaiknya mengajukan gugatan ke pengadilan. terima kasih
Selamat siang pak.
Saya mau tanya. Teman saya meminjam uang saya sebanyak 100 ribu rupiah. Perjanjian dilalukan via sms tapi sms itu sudah terhapus. Sementara dalam perjanjian via sms harus dikembalikan pada tgl 30 agustus 2017. Tapi sampai saat ini dia belum kembalikan. Saya sudah sms suaminya tapi tidak ada hasil malah si peminjam (istri) tidak mau kembalikan. Apa yang harus saya lakukan pak? Mohon petunjuk
Anda bisa menggugat ke pengadilan. saran saya selesaikan saja secara kekeluargaan. karena kalau anda menggugat ke pengadilan, biaya yang anda akan keluarkan tentu lebih besar dibanding dengan piutang anda kepada teman anda. Terima kasih
Selamat siang bpk boris..Ayah saya hutang kepada bank BUMN sebesar 80 juta dengan agunan rumah tinggal untuk memberangkatkan adik saya menjadi TKI. Karena adik saya tidak jadi berangkat menjadi TKI ayah saya terkena strok berat ( tidak bisa duduk dan jalan ) sehingga tidak bisa ber kerja. Karena bpk tidak punya bpjs uang pinjaman bank dipakai untuk biaya perawatan bapak dirumah sakit dan rawat jalan telah habis. Saat ini bpk tidak bisa bekerja dan anak2 nya tidak bisa membantu karena keterbatasan ekonomi juga.
Mohon pencerahannya untuk masalah tersebut. Karena ibu saya didatangi kolektor sehingga mudah sakit. Sedang saya pisah dilain kota. Mohon pencerahannya ya bpk..
Pada intinya. namanya utang maka harus dibayar. Jika melihat kasus ini, berarti ayah anda memiliki utang kepada BUMN.
Secara hukum BUMN berhak menggugat anda dan menuntut agar uang yang pernah ayah anda pinjam untuk dikembalikan.
Slamat pagi pak ? Maaf sblm, pak ? Sya mau membicarakan mslh teman saya, sya pya teman yng berkerja sebagai pemborong bagunan, teman sya tdk melanjutkan proyek tersebut karena udh ada pembekaan dana yng tdk diduga, dalam proyek tersebut teman sya tdk ada surat perjanjian kerja hitam di atas putih, dan teman sya msh pya kekurangan kepada toko matrial, apa itu bisa dipidana kan. Dan teman sya di kbrkan lwt media membawa kabur uang tersebut.
Apabila memang tidak ada niat untuk menipu atau menggelapkan maka menurut saya tidak bisa dipidana, karena ini murni masalah perdata (wanprestasi) karena tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang diperjanjikan. Saran saya, tidak usah kabur, melainkan bicarakan baik-baik secara kekeluargaan. Terima kasih
Selamat pagi pak boris , saya mau nanya, saya memang ada hutang dengan salah satu pinjaman online, dan saya bingung mengembalikannya karena bunga terus membengkak, yg saya mau tanyakan apakah saya akan dipidana karena tidak bisa bayar hutang? Terimakasih
Tidak bisa.
Bapak bisa minta pencerahan pak ?saya dan teman2telah tertipu arisan online,ownernya membawa kabur uang ratusan juta dan tdk mau bertanggung jawab kita sdh mediasi dan melakukan perjanjian di atas materai isinya owner setuju menyerahkan barang2nya buat disita tetapi ternyata si owner mangkir dengan alasan depresi dan sdng berobat keluarganya pun ikut andil campur tangan dan ikut menggunakan uang arisan member skrng owner sulit ditemui apa yg harus kita lalukan pak?bisakah kita pidanakan si owner ini ?kemudian menyita asetnya?terima kasih pak
laporkan ke polisi atas dasar melakukan penipuan atau penggelapan. Terima kasih
Maaf pak.mau nanya..saya punya rekan bisnis,dalam hal ini berdagang bawang merah.saya ini hanya di tugaskan dalam penjualan,dengan imbalan permobil 1 juta rupiah.singkat cerita ada pembeli yang tidak membayar dengan alasan rugi.tapi rekan bisnis ini selalu menekan saya harus membayar kan nya tapi saya tidak ada uang untuk membayar nya.apakah saya bisa di pidana pak..
dengan asumsi yang anda sampaikan itu benar, maka anda tidak bisa dipidana. karena anda tidak salah dalam hal ini. terima kasih
Pagi uda. Kalau pakai materai tdk bisa juga ya uda? Tolong dibantu.
Saya meminjamkan uang 20juta ke istrinya. Dan dimaterai itu tanda tangan suaminya tidak ada. 2minggu setelah saya kasih uangnya dia lari tapi masih di wilayah siantar ini. Dan masih berhubungan dengan suaminya. 2x dijumpai suaminya tdk pernah ada jawaban. Katanya aku tidak tau dan bla bla bla.. kalau kata orang2 mreka sekongkol krn kebanyakan utang diluar.
Gimana proses hukumnya itu uda? TQ
kalau seperti itu berarti sudah masuk penggelapan, karena sudah itikad buruk dengan melarikan diri. laporkan saja ke polisi. Terima kasih
Sore pak Boris, mohon pencerahannya pak?
Saya menpunyai usaha kost2 an tetapi sering kali saya bermasalah dengan tenant ya tidak bisa bayar sewa dan kabur.
Pertanyaan saya :
1. Apakah yang harus saya lakukan jika tenant saya kabur padahal sdh ada surat perjanjian diatas matrai? Apakh bs saya laporkan ke polisi
2. Jika tenant saya adalah warga asing, dan sdh ada surat perjanjian diatas matrai tetapi mangkir dr perjanjian, apakah saya bisa menuntut nya ke polisi atau apakah ada cara lain, missalkan dilaporkan ke imigrasi dll?
Terima kasih pak boris atas bantuan dan pencerahannya.
Menurut saya ini masala perdata. jadi jika tenant anda kabur dan tidak bayar anda pertama anda bisa mengambil barang-barang yang bersangkutan sebagai jaminan pelunasan utang (pembayaran sewanya) yang belum lunas, atau kemudian melakukan gugatan perdata ke pengadilan. terima kasih
Pak sy mau tanya. Sy punya saudara yg dulu meminjam uang 200jt pd slh satu tmn nya dgn bunga 20% bs dikatakan tmn saudara sy itu renternit dan pd saat ini dia dipaksa dan di ancam hrs di suruh melunasi hutang nya dan bunganya hingga nominal M. Kl tidak akan diperkarakan pdhl dia sdh bikin kesepakatan akan mencicilnya.tp apa daya dia tdk mampu utk mencicil bunga dan angsuran yg bgtu besar tiap bulan nya. Bagaimana solusinya. Mksih mohon pencerahannya
Bagaimanapun utang harus tetap di bayar. Namun jika memang kondisinya seperti itu Saudara anda bisa meminta kepada si rentenir agar bisa dinegosiasikan lagi terkait dengan pengembalian utangnya. Yang jelas ini masalah utang piutang (perdata) apabila rentenir merasa ingin menempuh jalur hukum, ia seharusnya menggugat saudara anda ke pengadilan dan bukan melaporkan ke polisi. Terima kasih
Halo.. Pak Boris..
Saya ada masalah begini.
Awal maret pagi hari teman membeli barang kepada saya bilangnya sore dibayar, namun sampai akhir oktober ini tidak bisa dihubungi dan belum membayar sama sekali.
Apakah ini perdata atau pidana?
Saya harus bagaimana mengingat itu adalah modal dagang saya.
Terimakasih sebelumnya..
tanyakan dulu apa alasan teman anda tidak bayar. jika memang ia tidak bayar karena kesengajaan maka menurut saya itu termasuk penggelapan. terima kasih
Selamat siang pak,saya mau tanya Mengenai masalah penipuan cpns,kan ini korbannya bukan hanya saya ada lagi sekitar 21 orang,tetapi mereka yg sebanyak 21 orang belum melapor,hanya saya saja yang baru melapor,dan mereka yg para tersangka sudah putus sidangnya dan sudah menjalani hukuman,tetapi saya sudah kasih semua nama mereka(peserta sebanyak 21 orang) ke polisi,jadi apakah orang orang sebanyak 21 itu bisa melapor lagi? Atau sudah tidak bisa lagi karena kasusnya sama?terimakasih pak
Menurut saya sudah tidak bisa lagi. karena kasusnya sama (dalam hukum disebut nebis in idem)
Yth., Bpk. Boris Tampubolon
sy mau bertanya, sy kredit mobil, tp pd angsuran pertama sy tidak bisa membayar, jika sy tidak bisa membayar sama sekali angsuran tsb, lalu mobil tsb di ambil alih LSM supaya tidak di tarik leasing, apakah sy bisa terkena pasal penipuan
mohon pencerahannya
Anda tidak berhak memindahtangankan mobil ataupun benda yang masih dalam cicilan (belum) milik anda, Menurut saya itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan.
Yth., Bpk. Boris Tampubolon
apakah hukuman tahanan atau vonis hukum kurungan pejara dapat menjadikan hutang lunas, jika terjadi hutang piutang yang kemudian dipidanakan, jika masih harus membayar denda apakah bisa digantikan dengan vonis penjara?
Terimakasih
hukuman pidana tidak menghapus kewajiban si pelaku untuk tetap mengganti rugi (materil) kepada Anda. Anda tetap bisa menggugat yang bersangkutan untuk meminta ganti rugi.
Yth.Bp.Boris Tampubolon..
Mohon advice nya pak..
Abang tertua saya,telah meminjam sejumlah uang ke salah satu bank konvensional dan juga ke beberapa koperasi simpan pinjam yang lain..
Kemudian sebulan yang lalu abang saya tersebut tersangkut masalah pidana dan harus ditahan dipolres setempat..yang akibatnya beliau tidak bisa lagi membayar tagihan hutang2 tersebut…asumsi saya abang saya itu mengagunkan beberapa bidang tanah peninggalan orang tua kami ketika meminjam dana ke bank atau ke tempat lain tanpa sepengetahuan kami adik-adiknya..dan tanah peninggalan kedua orang tua kami itu tidak memiliki surat-surat tanah yang valid..besar kemungkinan ada manipulasi data tentang tanah tersebut sehingga bisa di jadikan agunan..
Pertanyaan saya :
1.bisakah pihak bank ataupun yang lainnya menyita tanah peninggalan orang tua kami karena hutang-hutang tersebut?
2.karena tanah tersebut tidak ada surat-suratnya saya punya rencana untuk membuatkan surat tanah baru atas nama salah satu dari kami adik-adiknya tujuannya agar tidak di sita oleh bank ataupun yang lainnya…apakah niat saya tersebut bisa di lakukan dan tidak menyalahi secara hukum?
Terimakasih atas waktu dan perhatiannya.
Jawaban no 1. Secara hukum tidak bisa tanah tsb dijadikan agunan krn itu tanah warisan yg belum selesai pembagiannya, kalaupun ingin dijasikan jaminan maka harus mendapatkan persetujuan seluruh ahli waris. Dan pihak bank harusnya mengetahui atau setidaknya mengecek status tanah tsb. Kalaupun bank akan mengeksekusi tanah yg jd jaminan tsb maka anda bisa menolak dan bisa melakun perlawanan ke pengadilan
Jawaban No. 2 bisa saja. Tidak menyalahi aturan.
Terima kasih
Yth Bapak Boris,
Saya bekerja di Perusahaan Pabrik Plastik. Saya menjual Plastik ke salah satu Customer Saya dengan syarat pembayaran 1 bulan. dan pada saat jatuh tempo, Customer tersebut tidak membayar.. jika dari Pabrik saya melakukan Tindakan Penarikan Barang yg ada di toko nya, apakah dapat dipidana? mohon dibantu penjelasan nya..
Terima Kasih
Saya tidak mengerti yang anda maksud dengan penarikan barang. kalau yang anda maksud adalah mendatangi customer dan menyita secara sepihak barang-barang atau aset customer menurut saya itu beresiko. Anda bisa dilaporkan balik ke pihak yang berwajib. jika memang customer wanprestasi sebaiknya gunakan jalur hukum yaitu gugatan perdata ke pengadilan, dan minta sita eksekusi oleh pengadilan. biar nanti pengadilan sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset customer. Terima kasih
Salam pak.
Saya telah melunasi tour di suatu travel. Dan dijanjikan berangkat awal november. Kemudian dijanji akhir november dan tidak jadi lagi. Dan sampai sekarang desember belum juga diberangkatkan. Kemudian Dijanji lagi januari tahun depan. Tapi saya tidak mau lagi berangkat karena saya tidak ada waktu lagi jika januari apalagi itu belum jelas pasti atau tidak. Saya berniat meminta uang saya kembali tapi pihak travel hanya bersedia mengembalikan 50%. Dengan alasan saya membatalkan sepihak. karena pihak travel sendiri tidak membatalkan tapi mengundur dengan alasan manajemen keuangan.
Apakah ini benar? Sementara saya tidak mendapatkan apa-apa? Tiket pesawat dan hotelpun belum dibooking atau issued. Yang bodohnya saya tidak pernah melihat syarat transaksi. Saat pelunasan yang ada hanya kuitansi biasa tanpa syarat-syarat. Saya tahu kalau saya minta diperlihatkan syarat itu sekarang, ya tidak ada susahnya dia menulis dan ngeprint. Bagaimana ini pak? Mohon masukannya. Terimakasih.
Secara umum masalah ini dikategorikan masalah perdata yaitu wanprestasi atau ingkar janji. yang seharusnya diberangkatkan pada tanggal tertentu tapi tidak jadi. Namun perlu dianalisa lebih jauh lagi apakah memang ada unsur kesengajaan dari tour travel yang bersangkutan untuk menipu atau menggelapkan dana dalam kasus ini sehingga jika ada, maka bisa dilaporkan ke polisi (pidana). Terima kasih
Pak saya mau Tanya teman saya membawa uang perusahaan 75 jt lha uang itu sdah hbis dipakainya sedangkan teman saya bersedia tanggung jwb membayar uang itu dgn cara dicicil…terus itu bs dipidanakan apa
tdk terima kasih
Secara hukum sudah bisa dipidanakan. Tapi tentu perlu juga kearifan dalam hal ini. jika memang yang bersangkutan bersedia mengganti kerugian, maka lebih bijak jika diselesaikan saja secara kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur hukum. Terima kasih
Yth pak Boris,
Kk saya membeli mobil ke si A,stlh lunas ternyata BPKB mobil nya tidak ada..kemudian kk sya laporkan ke polsek,di polsek dilakukan kesepakatan damai bahwa si A akan mengganti mobil yg lain dengan cara di kredit selama 3 thn,tp baru 2 bulan trnyata si A tdk membayar cicilan kredit dan mobil di tarik pihak leassing dan kk sya laporkan ke polsek lagi tp dr polsek mengatakan tidak bisa melaporkan kasus yg sama dua kali dan menyarankan lapor ke pengadilan..singkat cerita kk sya di kasihkan surat segel tanah sebagai jaminan dan stlh di cek ternyata surat segelnya palsu,dan si A tidak juga mengembalikan uang kk saya..pertanyaan saya
1.masih bisa kah di laporkan si A dngn kasus yg sma (penipuan dan penggelapan mobil) wlpun sudah pernah dilakukan akta perdamaian di polsek,krn si A mengatakan kasusnya sudah perdata..
2. Bisakh kk sya laporkan kasus pemalsuan segel surat yg tanah nya tidak ada…
Terimakasih
1. masih bisa
2. bisa
terima kasih
Pak saya mau tanya. Saya kemaren masih kerja di koprasi .terus saya bermasalah karena pakai uang kantor. Terus saya di tuntut suruh beresin hutang saya .kalo tidak di selesaikan bos saya ngancam saya mau di tuntut. Padahal saya masih tangung jawab pak.
menggunakan uang kantor tanpa izin atau pengetahuan dari pihak yang berwenang di kantor bisa merupakan tindak pidana penggelapan, sehingga bisa dilaporkan ke polisi. sehingga ada baiknya sebelum terjadi laporan polisi, diselesaikan secara kekeluargaan. Terima kasih
Pak , saya mau tanya ..
Saya punya hutang d bank ..
Tapi, saya gak bisa bayar apa saya bisa di hukum?
Bank bisa menempuh jalur hukum gugatan perdata kepada anda, atau Barang jaminan anda di bank (kalau ada) atau aset anda yang tidak jadi jaminan akan disita untuk melunasi utang anda kepada Bank. Tapi bank tidak bisa mempidanakan Anda. sepanjang benar anda tidak bayar utang karena ketidakmampuan anda. Terima kasih
Selamat sore pak saya ada masalah hutang dengan rentenir, dan membuat perjanjian gadai rumah sebenarnya hutang saya sudah lunas tpi dri pihak rentenir blum selesai pak , apa yg harus saya perbuat apakah berhak rentenir ambil rumah saya pak saya minta penjelasan hutang yg sebenarnya nya berapa pihak rentenir tidak mau memberi tahu pak berapa sisa hutang, saya minta bukti kwitansi pembayaran tidak pernah di kasih pak, saya minta penjelasan hutang saya mencapai 60 juta padahal yg istri saya bilang hutan nya tinggal 14jt ko bisa menjadi 60 jt tidak pernah ada penjelasan nya mohon bantuannya agar masalah saya bisa selesai pak apakah ini salah satu penipuan trus apakah berhak pihak rentenir ambisi rumah saya pak
Intinya anda hanya wajib membayar sesuai utang anda. kalau sudah melebihi utang anda tidak wajib membayarnya. apalagi anda sudah meminta rincian utang tapi tidak diberikan. bayar saja sesuai utang anda, jika rentenir melakukan pengancaman atau kekerasan segera laporkan ke polisi. Terima kasih
Pak saya jual rumah tapi belum ada perjanjian tertulis, sudah lewat batas waktu pembeli tidak sanggup melunasi. pembeli minta dibatalkan jual-belinya dan uang yang sudah dibayar minta dikembalikan semua, sedangkan uang sudah saya pakai sebagian tetapi pembeli tidak mau tahu, maunya dikembalikan seluruhnya dan mengancam saya akan dipidanakan. apakah ada unsur pidana?
kasus ini tidak ada unsur pidananya. ini masalah jual beli (perdata). Sebagai pembeli anda tidak wajib mengembalikan uang DP. karena dalam hal ini yang ingkar janji adalah pembeli bukan anda (penjual). Selanjutnya bisa baca artikel ini: https://konsultanhukum.web.id/haruskah-penjual-mengembalikan-uang-muka-bila-pembeli-tak-jadi-membeli-barang/
Terima kasih
Selamat sore pak
Mhon bantuaanya sy ada pinjam uang sm teman, awalny sy bilang ada kerjaan tp sebenernya tdk ada dan atas dasar trust, sudah berjalan 6bln sampai pd november 2016 sy tdk bs bayar, total sy pinjam 1,3Milyar, dengan skema sy pinjam 100jt tp sy terima 87jt tenor 1bulan sy harus kembalikan 100jt.. Dan itu sy sdh bayar, tp setelah bayar sy pinjam lg cair dgn skema yg sama.. Jd dlm 1bulan ada 13x pencairan yg masing2 ada 50jt dan 100jt, plus potongan 15%, jd sy pinjam untuk bayar hutang+bunga temen sy sj ibarat ny gali lobang tutup lobang..
Di bbrp pinjaman sy ada menggunakan pernjajian diatas materai..
Nah skrg sy td bs bayar krn sy tdk ada dana dan bekerja.. Sy sdh mnt untuk dicicil tp teman sy mau cicil 300jt 300jt 300jt dan 500jt. Sy tdk ada pak
Yg jd pertanyaan
1. Apakah ini sy masuk penipuan dan penggelapan? Sy pdahal sdh bayar tp krn bunga yg tinggu pinjaman habis bwt byr bunga.
2. Apakah ini msk perdata?
3. Apakah klo ternyata terbukti pidana, apakah perdata nya gugur?
Sy tdk ada niat memperkaya diri yg ada malah sy sdh abis2an aset sy pak.. Tp memang hutang tdk berkurang..
Demikian mhn jawaban nya ya pak
Krn dr pihak teman sy sdh ada pelaporan ke polisi..
Terima kasih
Sudah masuk penipuan. terima kasih
selamat siang bpk Tampubolon, mohon petunjuknya,
saya baru2 ini melakukan pinjaman ke BPR dengan jaminan sertfikat rumah 36/100m2, jumlah pinjaman 40jt jangka 36bln
saya sdh bayar 2bulan, samun sampai saat ini saya menunggak 4bln, krn tidak punya uang dan keuangan tidak mencukupi lagi,
saya berencana rumah tersebut saya jual namun belum laku,
krn saya tdk lagi sanggup bayar saya merelakan rumah itu dieksekusi bank, namun mereka tidak mau eksekusi, katanya harus bayar, mereka bilang saya sengaja membuat macet bank, dan mereka bilang dia lowyer saat menagih saya,
apa yg harus sy lakukan agar rumah itu dpt dieksekusi( lelang bank) ? surat apakah yg harus saya buat? agar segera lunas dan tidak berbunga dan denda? mohon jawabannya ke mail surantotondang@gmail.com
Apabila anda tidak mampu membayar, maka bank seharusnya mengeksekusi jaminan rumah tersebut. kalau bank tidak mau eksekusi berarti salah bank sendiri. Anda tidak ada kewajiban harus membayar utang anda secara cash. kewajiban anda telah selesai dengan mengizinkan rumah tersebut untuk dilelang. selanjutnya terkait dengan proses lelang atau eksekusi itu urusan Bank. bukan anda. Terima kasih
Selamat pagi,, saya mau bertanya,ada teman saya yg bekerja di koprasi dan di koprasi itu dia bekerja sebagai manager, penagih, kasir dan juga recap… Dia rangkap semua pekerjaan itu di koprasi, dan juga gajinya tidak sesuai dengan pekerjaannya.. Kemudian dia memakai uang koprasi karna gajinya tidak mencukupi untuk membiyayai kebutuhan keluarganya..kemudian pemodal koprasi tersebut mengetahui pemakaianya itu, tapi teman saya itu tidak kabur dan bertanggung jawab untuk mengganti uang yg suda dia pakai, tapi di cicil.. Tapi pemodalnya tidak mau tau, pemodalnya mau uangnya harus ada sekarang,sedangkan teman saya mampu membayar uangnya cicil, dan teman daya itu suda berhenti dari koprasi itu sekarang karna gajinya tidak seimbang dengan kerjanya.. Dan sekarang pemodal itu suda melaporkan teman saya ke polisi padahal teman saya mau bertanggung jawab dengan membayar cicil.. Pertanyaan saya. Apakah teman saya bisa di pidanakan??
Bisa. karena menggunakan/mengabil uang perusahaan tanpa izin itu merupakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. terkait alasan-alasan kenapa teman anda sampai harus terlanjur menggunakan uang kantor itu sampaikan ke polisi atau pengadilan nantinya agar bisa menjadi alasan yang meringankan hukum teman anda. Terima kasih
(misal) saya meminjamkan uang kepada seseorang pada tahun 1998 dengan bunga utang. Namun selam 3 tahun orang tersebut tidak bisa membayarkan utangnya dan menyerahkan rumahnya tanpa sertifikat. Setelah itu, ia berjanji akan menyerahkan sertifikat rumahnya, tapi ternyata dia tidak menyerahkannya selama 4 tahun dan orang tersebut meninggal tetapi memiliki anak yg sudah dewasa. Tahun 2017, saya berencana menjual rumah tersebut dan mencari anaknya itu untuk dimintai sertifikat. Tapi anak itu justru meminta hasil penjualan dibagi 2 dan sertifikat akan diserahkan. Saya menolak dan meminta utang orangtuanya dibayarkan beserta bunga selama 18 tahun dan dia menuduh saya memerasnya. Apakah saya bisa melaporkan dia?
Kalau tuduhan itu (memeras) ternyata tidak benar, dan telah disebarkan ke masyarakat luas (umum) maka bisa dilaporkan dengan pencemaran nama baik (pasal 310 dan 311 KUHP). Terima kasih
selamat siang, mau tanya.. jika saya ada meminjamkan uang sebesar 16jt kepada teman lain kota, dia berjanji akan melunasinya dalam waktu 1 minggu, namun setelah 4 bulan berjalan juga tidak kunjung dilunasi, alhasil sudah 2 minggu ini, no kontaknya sudah tidak aktif dan tidak bs dihubungi.. bisa saya bilang bahwa dia kabur, pdhl niat saya baik untuk membantu namun setelah diselediki ternyata dia banyak bohongnya, saya pun sudah mencoba untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tp tetap saja dia tidak bs dihubungi.. ini bukan kali pertama dia kabur, yg pertama sudah saya ikhlaskan, tp setidaknya saya mau kasih pelajaran, kira2 apakah kasus ini bisa dilaporkan kepada polisi supaya menjadi pelajaran bagi dia ? dan bagaimana hukumnya, terima kasih…
Jika memang ada bukti bahwa ia berniat jahat untuk berbohong, menipu maka bisa dilaporkan ke polisi. Terima kasih
saya mau bertanya, bermula ini semua sekitar 5/6 bln yg lalu.
saya punya kenalan si A (penjual) dan si B (mediasi) dan si B ini punya kenalan temen(mediasi lain)ke si C (pembeli), jadi awal nya si B saya kenalkan dengan si A berserta dengan teman2 si B, terjadi komunikasi yg awal nya perencana tetang barang turunan sawit, dan berlanjut hingga beberapa minggu ke depan terjadi pertemuan antara si A dengan si B dan rekan mediasi lain dari si B yg saya kenalkan, lalu dalam pertemuan tersebut saya tdk ada karena pada saat itu posisisaya sedang tdk di kota lokasi tsb, dan dalam pertemuan tsb terjadi kontak pembicaraan yg di luar sepengetahuan saya soal bahan bakar industri, dan slesai setelah pertemuan si gkat tsb, selang beberapa minggu terjadi pertemuan antara si A,B dan C beserta rekan mediasi si B yg lain di lokasi kantor si C, terjadi kesepakatan dan itu semua pertemuan di luar sepngetahuan saya, dan stelah pertemuan berakhir dan selang bebrapa minggu kemudian lg, temen saya menghubungi saya lewat pesan sosmed aplikasi menanyakan apakah saya beri jaminan dp sekarang ke padada si A aman? ya saya jawab jaminan untuk brang kemrin? bukan jawab si B, katanya untuk bahan bakar industri, loh knapa jadi itu jawab saya, stelah itu saya beri jawaban soal pertanyaan si B yg tadi, ya selama saya berhungan dengan si A dalam jual beli barang turunan sawit tdk maslah, malahan ada yg dp si A kemarin dari pembeli saya kurng lebih 1M lebih,dan berjalan lancar, nah si B menjawab okay saya tranfer sekarang dp 100jt, dan tolong di push si A untuk segera melaksanakan, stelah itu dp sudah di serahkan terjadi keterlambatan memenuhi barang si C dan di batalkan oleh si C melalui si B, dan meminta penegmbalian Dp tertulis melalui email dri Cke B lalu ke A, dan si A tdk bisa segera mengembalikan dp tersebut dalam waktu singkat dan ada proses nya,krena terjadi nya pembatalan, dan berjalan perselisihan semakin sengit,sampai terjadi pemblokiran rekening milik si A oleh si B, dan terjadi perjanjian lwt telpon dan pesan singkat bahwa si A akan mengembalikan uang tsb jika pemblokiran di cabut, stelah di cabut pemblokiran bank si A, si A mengundur waktu pengembalian dana tsb lg karena si B blm mem ersihkan nama baik si A dan berjalan bebrpa bulan ke depan,lalu si C menggugat dan melaporkan. rekan si B beserta si B, dan saya jg malah di gugat ke pihak berwajib soal tsb oleh si B pada november,dan si B memberikan penjelasan ke sosmed dan surat kabar bahwa saya dan si A melakukan penipuan,dan ada bulan 10,ada pengembalian dana dari Si A ke B sebesar 50jt dan sisa di bayarkan stelah si B membersihkan nama baik si A dan saya,dan lalu di hubungi si A dan saya langsung ke si B soal ada pengembalian dana ke rek si B, tpi si B tdk ada jwaban sama sekali, dan ada desember ada laporan dri si B ke saya dan si A bahwa uang kemarin yg di transfer di kembalikan lagi oleh si B ke si A dengan alasan si C menolak pengembalian setengah dari si A, lalu si C melaporkan kepihak berwajib (bulan november)begitu sebaliknya si B juga membuat laporan ke polisi untuk saya dan si A sbg penipu, jadi posisi si B di laporkan oleh si C dan si Adan bgtu jg si B membuat laporan ke kepolisi untuk si A dan saya, stelah itu si B menghubungi saya dan si A untuk .engulang transfer kembali uang 50jt yg di kembalikan si B ke A sebelum nya, dan si A menjawab si B, kenapa anda mengirim uang tsb kembali ke rekening saya, padahal saya tdk meminta uang itu di kembalikan dan anda mengabari saya stelah beberpa bulan ke depan stelah saya kirim uang tsb me rek anda selang bebrapa bulan, dan rekening saya jg di blokir karena atm hilang dan blm bisa mengurus dengan alasan sedang di perkebunan jauh dri kota, ujar si A kepada si B, dan si B tetap memaksa meminta pengiriman kembali, lalu di balas jawab oleh si A: anda bersihkan nama baik saya dlu dan perushaan saya dan mencabut gugatan di kepolisian baru saya kembalikan uang tsb sepnuh nya, karena saya beritikad baik, ujar si A ke B
jadi dalam posisi ini yg saya mau tanyakan apakah saya sebagai mediasi yg mengenalkan mereka bisa terlibat bersalah?
mohon info nya, karena saya awam dalam hal proses hukum.. terimakasih.
Mohon petunjuk nya pak boris tampubolon.. Thanks.
Prinsipnya, selama anda tidak tahu menahu soal kesepakatan tersebut dan tidak memang tidak tahu menahu soal kejadian itu, maka Anda tidak bisa dipersalahkan. Soal anda ikut juga dilaporkan itu hak setiap orang tapi anda punya hak juga untuk membela diri. Anda juga bisa melaporkan balik orang-orang yang telah mencemarkan nama baik anda di sosial media menggunakan pasal pencemaran nama baik. karena anda awam hukum sebaiknya anda menggunakan konsultan hukum atau advokat untuk mendampingi anda dalam masalah ini. Terima kasih.
Baca Juga: https://konsultanhukum.web.id/didampingi-pengacaraadvokat-saat-diperiksa-dikepolisian-kenapa-harus-dan-perlu/
Slamat pagi pak, saya adalah karyawati di koperasi yang menjabat sebagai kasir.
Saya ingin meminta solusi dari permasalahan saya ini pak.
Awalnya saya izin untuk pulang dan liburan,
Sampai dirumah saya harus dinikahkan karena sudah hamil.
Perkiraan pihak koperasi saya kabur dengan membawa uang yg ada di brangkas.
Karena kunci dan hp saya yang pegang.
Karena memang tugas saya mengelola keuangan perusahaaan.
Sedangkan diperjanjian awal mau masuk kerja, wanita yg sudah menikah tidak bisa lagi bekerja.
Saya pun berniat resign,penggantipun sudah ada ditempat saya bekerja.
Tapi pihak perusahaan mengatakan saya memakai uang koperasi yg saya hitung berkisar 32 juta uang di brangkas tidak ada.
Tapi brabgkas sudah dibuka terakhir bukan kpada saya,karena ada kunci serep.
Bisa di cek sidik jarinya.
Mereka menahan saya di koperasi sebagai jaminan keluarga saya harus melunasinya baru saya bisa dipulangkan.
Sedangkan saya dalam keadaan hamil.
Saya tidak merasa membawa uang2 sebanyak itu.
Apakah saya bersalah disini, dan apa yg bisa saya lakukan pak?
Pihak koperasi selalu mengancam akan melaporkan kepolisi jika saya tidak melunasi semuanya,apakah saya bisa dikatakan melakukan penggelapan atau penipuan disini?
Trimakasih
Jika anda memang tidak melakukannya (baik penipuan ataupun penggelapan) maka anda tidak bisa dipersalahkan. lagian, bisa dikatakan tuduhan kepada anda tidak berdasar. Sebab, yang punya kunci brankas tidak hanya anda tapi ada juga kunci serepnya, artinya bisa saja dibuka dan diambil oleh orang lain yang memegang kunci serep. kedua, saat brankas dibuka anda tidak berada di tempat, artinya siapa yang bisa menjamin kalau isi brankas itu memang sengaja diambil oleh orang lain tapi malah anda yang dituduh. Terima kasih
Selamat siang kak.?
Keluarga saya mempunyai masalah piutang.
Pada awal nya ibu dan bapak saya meminjam uang sebesar 5 juta, dengan jaminan foto copy AJB tanah, sedangkan yang asli nya sudah digadai di bank BRI(tanpa niat menipu), lalu si pemberi pinjaman memberikan uang tersebut tanpa melihat dulu lokasi dan AJB asli nya, dengan perjanjian menyetorkan bunga nya 1juta /bulan (tanpa mengurangi total pinjaman nya).
Dan setelah lima bulan ibu saya tidak dapat menyetorkan, lalu ketika ibu saya ada uang ia menyetorkan uang sekaligus 5 juta (tanpa mengurangi total pinjaman), lalu ibu saya meminjam kembali karena ada kebutuhan sebesar 5 juta, jadi total utang ibu saya 10 juta, dengan setoran 2 juta / perbulan bunga nya saja, ibu saya sudah tujuh bulan tidak menyetorkan nya, lalu ibu saya pergi menjadi TKI dengan niat mencari rejeki biar utang nya cepet lunas, nah sekarang siprantara nya nagih terus ke keluarga saya (bapak dan teteh saya), dengan dalih minimal membayar bunga nya 3 bulan dulu dengan total (6 juta), tapi bapak saya haya punya uang 3 juta rupiah, dia tdk mau dan bilang ibu saya kabur, padahalkan ibu saya menjadi TKI berniat melunasi hutang, dan dia mengasih tempo beberapa hari kedepan, dengan mengancam akan melaporkan kepolisi.?
Apakah ibu dan bapak saya melakukan penipuan, sedangka kami ada niat membayar nya,.?
Dan saya sebagai anak harus bagaimana, yang awal nya sama sekali gx tau persoalan ini.?
Dan ketika saya tanya ke bapak saya, setiap kali pembayaran gx ada kwitansi nya karena bapak saya percaya sama prantara nya, dan gx punya salinan perjanjian utang piutanga nya.?
Dengan asumsi yang anda sampaikan ini benar, maka Prinsipnya, barang yang sudah dijaminkan ke Bank masih bisa dijaminkan lagi ke pihak lain, selama memang nilainya mencukupi. apabila ayah dan ibu anda tidak mampu membayar (karena memang tidak ada uang) maka tidak bisa dikatakan menipu. yang bisa Kreditur (peminjam) lakukan adalah menggugat orang tua anda ke pengadilan. Utang yang orang tua buat hanya mengikat orang tua dan tidak mengikat anda, tapi apabila anda punya uang dan mau melunasi utang orang tua anda, maka tidak ada salahnya juga untuk membantu melunasi utang orang tua anda. Terima kasih.
Selamat malam pak..
Saya mau tanya.. Sya bekerja di sebuah perusahaan percetakan.. Awalnya sya melamar sebagian design grafis.. Namun setelah berjalan pekerjaan sya berubah menjadi multimedia.. Mengingat di perjalanan waktu sya bercerita memiliki pengalaman multimedia.. Dan akhirnya perusahaan menginvetasikan membeli peralatan seperti komputer dan beberapa peralatan penunjang lainnya untuk pekerjaan sya.. Dan singkat cerita sya hanya berjalan 3 bulan bekerja dari investasi tsb dan berniat berhenti krn tidak sesuai dengan janji.. Disini tidak ada perjanjian hitam di atas putih.. Sya kecewa krn perusahaan seakan-akan sperti memanfaatkan sya.. Sya di beri tugas bukan hanya sebagian multimedia tetapi sebagian IT di perusahaan dan jaringan komputer serta sya di suruh membuat aplikasi untuk perusahaan.. Sebelum sya sudah tunjukkan kerja saya dari mulai bisa membuat design multimedia smpe kepada pembuatan aplikasi dan jaringan komputer.. Disini sya hanya bekerja sendiri tanpa ada yg membantu sya.. Sya pernah meminta agar ditambah org untuk membantu saya tp tidak dpt tanggapan.. Smpe akhirnya sya mulai jarang masuk kerja krn ada kekecewaan dari segi pekerjaan dan saya pernah sakit di pelipis mata terkena percikan pasir beton saat saya sedang kerja tp saat sya tidak masuk krn sakit pihak perusahaan tidak ada peduli terhadap sakit sya.. Dan smpe inipun sya tidak masuk kerja dan gaji saya tidak dibayar.. Dan sya sudah menanyakan gaji saya tp di tangapin nanti krn ada hal yg di omongin katanya.. Saat sya menagih hak saya saya posisi tidak masuk kerja, sya minta untuk di transfer tp alasannya ttp sama,, perusahaan mau bertemu sya.. Mereka menuntut saya secara hukum krn sudah berinvestasi tadinya dengan perlatan sprti komputer dan sebagainya.. Total investasi untuk pekerjaan yg saya kerjakan Rp. Mencapai 40 juta.. Tp itu di beli krn mengingat pekerjaan sya sebagai multimedia..namun sya selama ini memiliki hasil pekerjaan dari peralatan yg sudah di beli tsb. Dan skg perusahaan tidak terima dan ingin menuntut sya secara hukum.. Apakah sya bisa di tuntut secara hukum krn perusahaan merasa rugi sudah berinvestasi..??? Mhon dijawab ya pak.. Dan sebelumnya sya ucapkan terima kasih..
Terkait dengan barang-barang yang dibelli perusahaan itu adalah inventaris perusahaan. tidak bisa dibebankan kepada karyawannya, apalagi karyawan diminta untuk menggantinya. terima kasih
Terima kasih pak Boris sudah mau menjawab pertanyaan saya, ada hal lagi yg mau saya tanyakan disini saya di minta membuat aplikasi untuk perusahaan tsb.. Namun aplikasi tsb tidak ingin sya berikan krn sya kwatir akan berdampak buruk bagi saya di kemudian hari jika saya sudah tidak lagi bekerja.. Saya takut di tuntut mereka jika ada data yg hilang di kemudian hari karena aplikasi tsb.. Dan sblmnya tidak ada hitam di atas putih juga.. Dan aplikasi tsb di buat diluar dari pekerjaan saya sebagai karyawan.. Dan skg mereka memaksa sya untuk meminta sya menyerahkan h aplikasi tsb.. Dan saya tidak bersedia tp mereka malah mengancam saya dengan tuduhan melakukan Pembohong dan akan melaporkan sya secara hukum bahkan nama baik saya akan di post di media sosial beserta data saya.. Jujur saya merasa takut pak.. Disisi lain saya hanya orang miskin tidak bisa berbuat apa2.. Jika demikian apa sekiranya pak yg bisa saya lakukan, mengingat mereka mengancam saya untuk menyelesaikan secara hukum…??? Mhon bantuan nya pak.. Karena saya org tidak mampu dan tidak mengerti.. Terima kasih pak sebelumnya saya ucapkan…
semua hrus dilihat perjanjian atau kesepakatannya. tapi kalau memang aplikasi itu untuk perusahaan, seharusnya menjadi hak perusahaan. saya tidak tahu apa alasan kenapa anda tidak mau menyerahkan aplikasi tersebut. untuk lebih jelas, anda bisa datang ke kantor kami, sebagaimana alamat yang tertera dalam web ini. terima kasih
Assalamualaikum pak,
Suami sy pernah bekerja sebagai kasir dan accountinh sebuah catering, lalu bosnya meminjam rekening suami sy untuk menerima sejumlah uang dari investor, namun kemudian cv itu bangkrut dan tutup sebelum bos nya bisa mengembalikan pinjaman ke investor.
saat ini investor tersebut menyewa pengacara dan membawa ke jalur hukum. Suami saya pun akhirnya ikut terbawa2 kasus itu karena uang masuk melalui rekening suami, padahal suami sama sekali tidak memakai uang tersebut.
Yang saya tanyakan bagaimana status suami saya dan bisakah lepas Dr masalah itu?
Terimakasih
jika memang suami anda tidak tau menahu akan masalah itu, apalagi tidak menikmati uang tersebut maka seharusnya ia tidak bisa dipersalahkan, dan sudah seharusnya lepas dari masalah hukum. Terima kasih
Selamat siang pak
Mohon pencerahanya
Pak saya lg ada masalah keuangan di keluarga saya. Salah saya saya ada kepake uang perusahaan sekitar 30jt.
Tapi saya sudah mengakui uangnya saya kepake.saya akan tanggung jawan semua ini.n saya juga ada bayar ke purusahaan sekitar 6jtan.
Tapi dr pihak perusahaan gak mau terima n masih mau proses ke hukum.
Saya harus gimana ya pak?
Terima kasih.
Apa yang anda lakukan sebenarnya secara hukum sudah bisa dikatakan penggelapan. tapi seharusnya bisa diselesaikan secara hukum sebab sudah ada itikad baik dari anda untuk mengganti rugi. sebaiknya bicarakan secara kekeluargaan dengan pihak perusahaan. tapi jika perusahaan tetap mau proses secara hukum, itu mutlak hak perusahaan. mau tidak mau anda harus hadapi proses hukum dengan tentu mempersiapkan segala pembelaan bagi diri anda. Terima kasih
Maaf tulang sya mau tanya..sodara saya pnjem hutang kepada orang buat investasi..tp karna d pertengahan jalan usaha sodara saya bangkrut..
Jadi tidak bisa bayar hutang modal yg d pinjam.
Setelah itu saya sekeluarag janji mau melunasi hutang trsebut dngan tanda tangan d atas matre..
Setelah penjualan rumah..
Tp begitu rumah laku terjual uang yg d sisihkan buat bayar hutang d pake sodara saya lgi untuk keperuan lain.
Apakah keluarga saya bsa d kategorikan penipuan .jg bsa d hukum menurut pidana.
Sekian terima kash.
Menurut saya sudah bisa dikatakan penggelapan atau penipuan. bisa dilaporkan ke polisi. Terima kasih
maaf pak saya mau bertanya, kakak saya sedang merintis usaha teknologi. nah bulan kemaren mandapat project untuk pembuatan aplikasi dalam waktu satu bulan akan tetapi sampai waktu jatuh tempo belum selesai dikarenakan ada permasalahan teknis sehingga meminta tambahan waktu dan sudah memberikan sebagian pekerjaan. konsumen sudah memberikan tambahan waktu akan tetapi sampai waktu itu selesai pekerjaan belum sepenuhnya selesai masih kurang 10persen. konsumen membatalkan kontrak kerja sama dan meminta uang dp nya di kembalikan. kakak saya belum bisa mengembalikan sampai saat ini dikarenakan memang lagi kesulitan keuangan. di dalam surat perjanjian jika pekerjaan tidak selesai memang uang nya akan dikembalikan dan apabila terjadi ketidaksepahaman akan dibicarakan secara musyawarah. akan tetapi konsumen ini mengancam akan melaporkan kakak saya karena belum bisa mengembalikan uang nya, yang ingin saya tanyakan apakah bisa kakak saya di laporkan dalam kasus seperti ini? terima kasih
Menurut saya ini masalah perdata, tidak bisa dibawa ke pidana. Terima kasih. jika ingin konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi kami atau datang ke kantor sebagaimana tertera di web ini. Terima kasih
ijin bertanya bapak Boris Tampubolon,S.H.
saya meminjamkan sertifikat rumah ke teman saya untuk di gadaikan,uangnya di buat modal usaha temen saya,janjinya akan di kembalikn sertifikatnya setelah 5 tahun,tapi sudah lbih dr 5 tahun gk di kembalikan,krna ibu saya negur terus kpd saya agar temen saya mau segera mengembalikan,dan temen saya sudah saya ingatkan berkali” sampai saya bosen kadang jengkel krna berbagai alasan blm punya uang.
bisakan saya melapor polisi
tergantung apa alasan teman anda, jika memang keadaanya sudah tidak berdaya lagi sehingga tidak bisa mengembalikan sertifikat, artinya tidak ada niat buruk dari dia, maka menurut saya ini masalah perdata, jadi seharusnya anda menggugat perdata ke pengadilan. Terima kasih
Selamat pagi pak.. sy punya masalah hutang krn gagal dalam bisnis.. memang ada perjanjian di kertas bermatrai dan bertanda tangan. Jadi saya berhutang.. ber bagai cara saya usaha tapi belum dpt. Nah ini terakhir sy kerja dan sy janjikan nyr tapi tetap sy gak bisa byr. Krb sy kena tipu. Gimana pak apa saya bisa dipenjara krn masalah ini? Niat sy byr pasti
jika memang ketidakmampuan anda membayar utang karena tidak mampu, dan memang tidak ada niat untuk menipu. maka ini masalah perdata. sehingga tidak bisa dibawa ke pidana. Terima kasih
Saya mau bertanya pak. Saya meminjam uang online dan saya belum bisa membayarnya, dan mereka mau mempidanakan saya. Dan saya tidak ada menanda tangani satu berkas apa pun, apa kah saya bisa di pidana? Terkecuali saya membuat perjanjian di atas matrai.
menurut saya ini masalah perdata, kecuali memang ada unsur penipuannya. maka bisa dilaporkan ke polisi.
Selamat malam, saya mau menanyakan kasus saya, sya pernah meminjam dana kesuatu bank melalui KTA, dan saat pengajuan saya masih bekerja sebagai karyawan kontrak, sedangkan persyaratan peminjaman harus karyawan tetap.
Nah pada saat pengajuan pinjaman sya di suruh oleh marketing untuk bilang bahwa saya adalah karyawan tetap (berbohong secara lisan) dan saya mendapatkan pinjaman itu
Pertanyaan saya apakah saya dapat dipidana bilamana pihak bank mengetahui kalau saya bukan karyawan tetap melainkan karyawan kontrak dan saya sudah tidak bekerja di tempat saya tersebut? Sedangkan sayahanya mengikuti perintah marketing tersebut bukan berbohong dari niat sendiri. Terimakasih
itu sudah salah. karena anda sudah berbonong. terlepas disuruh atau tidak. sebab sebagai orang yang cakap dan dewasa seharusnya anda tidak mengikuti saran untuk berbohong tersebut.
horas tulang.. saya tertipu dgn investasi bodong yg menawar kan bunga yg cukup besar,, awalnya lancar2 saja ,, setelah 5x pencairan uang saya tidak di kembalikan dgn berbagai alasan yg tidak masuk akal.. dia menjanjikan memulangkan duit saya tetapi hanya modal nya saja dgn janji 1 jt per hari,, tanpa ada perjanjian resmi di atas materai.. yg saya ingin tanyakan tulang.. bagaimana isi surat perjanjian agar kasus bisa ke jalur pidana apabila dia tidak menepati janji nya untuk membayar 1 jt per hari.. ((inti nya dia wajib bayar apabila tidak di bayar masuk penjara)) .. mohon saran nya tulang .. terimakasih
Jika memang niat dari awal sudah ingin menipu, maka tidak bisa ia berlindung dibalik perjanjian. kalau sudah menipu maka tetap bisa dilaporkan ke polisi. meski ada perjanjian. Karena modusnya, perjanjian itu digunakan sebagai alat untuk menipu.
Tulang saya pernah bekerja di leasing. Saya pwrnah tidak menyetorkan angsuran nasabah. Dan nasabah melaporkan saya ke polisi. Mohon petunjuk. Apakah saya akan dipenjarakan?
Yang anda lakukan bisa dikategorikan sebagai penggelapan. ancaman pidananya maksmimal 5 tahun.
Salam pak.
Saya ingin tanya. Saat ini saya memiliki hutang, saya belum bisa mengembalikan dana investasi yang orang tersebut tanamkan. Usaha saya saat ini tetap berjalan namun keuntungannya sangat tipis. Terakhir kali saya buat surat perjanjian akan membayar sebesar 5juta tiap minggu jika tidak akan dilaporkan ke polisi, dari hutang 60jutaan sekarang tersisa 18jutaan. Dan minggu lalu saya tidak bayar karena benar” ada masalah di usaha saya. Tapi saya mencicil 1juta tetap ada kesanggupan untuk membayar (karena sisa dikit lagi hutangnya) yg saya tanyain apa bisa saya dilaporkan ke polisi karena saya udah bikin surat perjanjian tersebut ?
Menurut saya tidak bisa. karena dalam kasus ini anda tidak ada itikad jahat untuk menipu atau menggelapkan uang. justru anda tetap melaksanakan kewajiban anda sebagai orang yang berhutan untuk tetap melaksanakan kewajiban anda yaitu membayar utang kepada yang bersangkutan. Terima kasih
Permisi pak, saya mau nanya. Saya terlilit kasus hutang melalui jalur arisan online. Hutang saya saat ini sekitar 100an juta karena terlalu jauh terjerumus dalam hal itu. Pihak pemilik arisan sudah beberapa kali melakukan pengancaman kepada saya untuk melaporkan saya ke polisi dan mempermalukan saya melalui media sosial (Facebook). Padahal saya masih berniat membayar dan di bulan ini arisan yang harusnya saya terima senilai kurang lebih 40jt-an tidak ditransfer ke saya dengan alasan menutup hutang saya. Yang ingin saya tanyakan: Apakah yang perlu saya siapkan jika beliau memproses laporan kepolisian perihal ini? Dan apakah masalah iya mempermalukan saya melalui sosial media bisa saya laporkan sebagai pencemanaran nama baik UU ITE? Mohon dibantu pak. Terima kasih
Yang harus anda siapkan tentunya bukti-bukti berupa saksi-saksi, atau surat-surat/dokumen yang bisa menjelaskan bahwa memang sedang mengalami kesulitan dana sehingga belum bisa melunasi utang anda. Alangkah baiknya jika anda menggunakan jasa pengacara profesional agar bisa membantu anda.
Terkait dugaan pencemaran nama baik melalui sosmed, anda tentu punya hak untuk melaporkan yang bersangkutan ke polisi, dengan membawa bukti-buktinya print out dan sebagainya yang berisi postingan kata-kata pencemaran tersebut. Terima kasih
Mohon bantuannya,, saya berutang kepada rentenir sebesar 30juta,, dan sudah di ptong bunga awal 3.9juta yaitu 13% dr pinjaman,, jdi setiap bulannnya apabila saya tidak bisa mengembalikan pokok hutang saya wajib membayar bunga tersebut sebesar 13%,, usaha saya bangkrut dan saya tidak bisa membayar bunganya,, berjalan waktu sampai 11bulan,, rentenir itu menuntut saya ganti rugi sebesar 130juta,, sedangkan saya hanya bisa membayar 30juta saya yaitu hutang pokoknya,, apakah tuntutan rentenir ke meje hijau dgn hutang saya 30juta menjadi 130juta dapat dibenarkan di pengadilan,, atau saya hanya membayar 30juta saja .,trims
Terkait besaran bunga memang prinsipnya berdasarkan kesepakatan. namun dalam praktek peradilan hakim bisa memberikan penilaian apakah layak, seimbang dan adil apabila bunga diberikan sebesar itu. apabila hakim menilai bunga tersebut adalah terlalu besar dan tidak adil, hakim bisa memutuskan membatalkan jumlah bunga yang besar tersebut.
selamat malam pak….
sy meminjam uang kepada si A untuk modal usaha dengan pembagian persentase. setelah berjalan beberapa bulan usaha sy bangkrut. kami sepakat mengembalikan uang tersebut dengan cara dicicil. namun setelah beberapa kali mencicil sy kemudian tidak bisa bayar karena sy belum mempunyai uang untuk cicilan. lalu si A melimpahkan utang sy tersebut ke si B dan kini sy harus membayar ke si B.
pertanyaan sy :
1. apakah sy bisa disebut tidak ada itikad baik setelah sy beberapa kali mencicil namun sekarang belum bisa mencicil lagi?
2. apakah sah menurut hukum apabila sy punya hutang ke si A tetapi harus membayar ke si B?
3. apakah sy bisa dituntut karena sekarang sy belum bisa mencicil lagi sementara kesepakatan tertulis sudah dibuat sebelumnya?
terima kasih atas informasinya
Dengan asumsi yang anda sampaikan ini benar, maka:
1. Ya, bisa dikatakan anda itikad baik
2. Sah saja, selama A mengizinkan hal tersebut dan anda sepakat untuk itu.
3. menurut saya ini masalah perdata, bukan masalah pidana.
Terima kasih
Pak,jika kami punya usaha lalu karyawan pinjam uang ke renternir dengan menjaminkan barang-barang kami(ada surat dan materai nya),padahal kami tidak tahu tentang perjanjian tersebut.renternir tersebut menyita motor dan mesin kami untuk melunasi utang karyawan kami,lalu minta uang sebesar 50juta.padahal yang pinjam bukan kami,melainkan karyawan kami yang tidak tahu dipakai untuk apa uangnya.
apakah hal ini bisa dibawa ke polisi?
Terimakasih pak.
ini sudah merupakan tindak pidana. Anda bisa melaporkan karyawan anda dan si rentenir ke polisi atas dasar penggelapan, pencurian, atau pemerasan. Terima kasih
Malam pak,,,mohon percerahanya,saudara saya sudah berkeluaraga dan suaminya memijam uang ke bank dengan jaminan surat rumah tanpa sepengetahuan istrinya,,dan suami tersebut seakan akan lepas tangan dari tanggung jawabnya tersebut,resiko beban pinjaman dilimpahkan kepada istrinya semua,sedangkan waktu meminjam uang tersebut tanpa diketahui istri(gak bersama istrinya)yang katanya aset harta dalam rumah tangga milik bersama,,yang jadi pertanyaan saya pak;
1.apa bisa memijam uang tersebut ke bank tanpa sepengetauan istrinya,sadangkan dalam persayaratan jika sdh berkeluarga harta tersebut milik bersama.
2.tanggungan tersebuat dalam cicilan sama pihak bank istrinya menanyakan tidak diperbolehkan berpa yg dipinjam suami dan nominal cicilanya,,,
Tolong ya pak pencerahanya,,
Terima kasih
Tidak bisa si suami meminjam dengan jaminan harta bersama tanpa izin isteri. Bank juga tidak boleh memberikan pinjaman. perjanjian kredit dan jaminan itu batal demi hukum. sehingga tidak wajib isteri membayar utang tersebut apalagi sampai harta bersama yang dijadikan jaminan suami tanpa izin tersebut sampai di sita. Terima kasih
Pak teman sy ada utang dia terancam bangrut,waktu dia ngirim barang ke bosnya dananya langsung ditahan dan aset lainnya di ambil alih karna masih ada utang,tapi bosnya masih menuntut dananya 200jt padahal semua yg dia ambil alih lebih,,bagaimana solusinya
Laporkan ke polisi itu bisa dikategorikan penggelapan atau perbuatan tidak menyenangkan. Terima kasih
Ass. Pak mohon penceraha an nya.. saya minjam uang menggunakan smarfon / hp. Dengan pinjaman dana. apk hp. Dengan pinjaman jangka pendek dan jika telat bayar denda .. .Saat ini saya belum sanggup membayar hutang saya. Lantaran saya sedang perlu untuk biaya nikah. Sementara pemberi menelfon saya terus. Saat ini saya memang belum bisa bayar.
Apakah tindakan saya bisa di bawa pemberi ke kantor polisi. Trimskasih pak