Tindakan Pembelaan Diri Yang Dibenarkan Hukum
Selamat malam Advokat dan Konsultan Hukum, Boris Tampubolon, S.H. saya ingin bertanya. Syarat pembelaan diri seperti apa yang dibenarkan secara hukum? Jawaban Intisari: Pembelaan diri yang dibenarkan hukum bisa dilihat indikatornya dalam Pasal 49 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 49 KUHP, menyatakan: “1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri […]
Tindakan Pembelaan Diri Yang Dibenarkan Hukum Read More »