Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Selamat Pagi Bapak Boris Tampubolon, sebagai Advokat dan Konsultan Hukum professional, saya ingin bertanya kepada bapak dan mohon bantuannya. Secara hukum seseorang yang menerbitkan surat yang  didasarkan pada informasi yang palsu. Namun informasi yang palsu itu baru diketahui kemudian, apakah bisa dikatakan melakukan pidana pemalsuan surat?

Jawaban

Intisari:

Kelalaian dalam menerbitkan surat yang didasari oleh surat palsu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, melainkan dalam ranah hukum administrasi negara.

Prinsipnya dalam hukum pidana, seseorang hanya bisa dipidana bila ada perbuatan (actus réus) dan niat (mens rea). Bisa saja orang melakukan hal yang dilarang undang-undang. Tapi ia tidak dipidana karena tidak ada niat jahat dari orang tersebut untuk melakukan perbuatan yang dilarang itu.

Selanjutnnya, tindak pidana pemalsuan itu adalah delik kesengajaan. Bukan delik kealpaan. Artinya orang yang menerbitkan surat tersebut, sedari awal harus sudah benar-benar niat dan mengetahui bahwa surat-surat yang akan ia buat itu didasarkan pada informasi atau surat-surat yang palsu.

Bila ia tidak mengetahui hal tersebut dari awal atau ia dianggap lalai, maka tetap tidak ada mens rea (niat jahat) pada dirinya. Sehingga ia tidak bisa dipidana.

Kalaupun itu dianggap sebagai bentuk kesalahan maka sanksinya hanyalah administratif, bukan pidana

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 792 K/Pid/2023, tanggal 26 Juli 2023, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Kelalaian dalam menerbitkan surat yang didasari oleh surat palsu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, melainkan dalam ranah hukum administrasi negara”

Berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa kelalaian dalam menerbitkan surat yang didasari oleh surat palsu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, melainkan dalam ranah hukum administrasi negara.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

OJK
Siapa Yang Berwenang Menilai Atau Memeriksa Adanya Perbuatan Melawan Hukum Prosedur Perbankan?
Perusahaan Anda Disangka Tindak Pidana Korporasi, Siapa Yang Bertanggung Jawab ok
Bisakah Perusahaan Terbuka Berubah Menjadi Perusahaan Tertutup?
Jasa Pengacara Kepailitan dan PKPU Terbaik I DNT Lawyers
Adakah Sanksi Bila Perusahaan Terbuka Menunda RUPS?
Pahami Gugatan Lain-Lain Dalam Kepailitan
Pahami Gugatan Lain-Lain Dalam Kepailitan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon ok
Pakar Hukum Boris Tampubolon Kritisi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pertanyakan BAP
Jakarta, tvOnenews.com – Pakar Hukum Boris Tampubolon memberikan pandangannya terhadap kasus pembunhan Vina dan Eky....

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...