Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Selamat Pagi Bapak Boris Tampubolon, sebagai Advokat dan Konsultan Hukum professional, saya ingin bertanya kepada bapak dan mohon bantuannya. Secara hukum seseorang yang menerbitkan surat yang  didasarkan pada informasi yang palsu. Namun informasi yang palsu itu baru diketahui kemudian, apakah bisa dikatakan melakukan pidana pemalsuan surat?

Jawaban

Intisari:

Kelalaian dalam menerbitkan surat yang didasari oleh surat palsu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, melainkan dalam ranah hukum administrasi negara.

Prinsipnya dalam hukum pidana, seseorang hanya bisa dipidana bila ada perbuatan (actus réus) dan niat (mens rea). Bisa saja orang melakukan hal yang dilarang undang-undang. Tapi ia tidak dipidana karena tidak ada niat jahat dari orang tersebut untuk melakukan perbuatan yang dilarang itu.

Selanjutnnya, tindak pidana pemalsuan itu adalah delik kesengajaan. Bukan delik kealpaan. Artinya orang yang menerbitkan surat tersebut, sedari awal harus sudah benar-benar niat dan mengetahui bahwa surat-surat yang akan ia buat itu didasarkan pada informasi atau surat-surat yang palsu.

Bila ia tidak mengetahui hal tersebut dari awal atau ia dianggap lalai, maka tetap tidak ada mens rea (niat jahat) pada dirinya. Sehingga ia tidak bisa dipidana.

Kalaupun itu dianggap sebagai bentuk kesalahan maka sanksinya hanyalah administratif, bukan pidana

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 792 K/Pid/2023, tanggal 26 Juli 2023, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Kelalaian dalam menerbitkan surat yang didasari oleh surat palsu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, melainkan dalam ranah hukum administrasi negara”

Berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa kelalaian dalam menerbitkan surat yang didasari oleh surat palsu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, melainkan dalam ranah hukum administrasi negara.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Langkah Hukum Jika Ada Sertifikat Ganda Di Tanah Anda
Langkah Hukum Jika Ada Sertifikat Ganda Di Tanah Anda
Ukuran Bukti Yang Sah dan Meyakinkan Dalam Perkara Pidana Yang Harus Anda Ketahui
Ukuran Bukti Yang Sah dan Meyakinkan Dalam Perkara Pidana Yang Harus Anda Ketahui
Manfaat Business Judgmet Rule Bagi Direksi BUMN Agar Terhindar Dari Pidana Kerugian Negara
Ukuran Tindakan Direksi BUMN Tidak Keluar Dari Ranah Business Judgement Rule
Mengajukan Eksepsi Obscure Libel (Permohonan Kabur) Dalam Praperadilan, Apakah Bisa
Syarat Kasus Bisa Dibuka Kembali Setelah Putusan Praperadilan Mengabulkan Permohonan Tentang Tidak Sahnya Penetapan Tersangka

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

DNT lawyers raih penghargaan kantor hukum litigasi terbaik di indonesia
DNT Lawyers Raih Penghargaan Kantor Hukum Litigasi Terbaik di Indonesia
JAKARTA - Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) meraih penghargaan sebagai salah satu kantor hukum...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...