Selamat Pagi Bapak Boris Tampubolon, sebagai Advokat dan Konsultan Hukum professional, saya ingin bertanya kepada bapak dan mohon bantuannya. Secara hukum seseorang yang menerbitkan surat yang didasarkan pada informasi yang palsu. Namun informasi yang palsu itu baru diketahui kemudian, apakah bisa dikatakan melakukan pidana pemalsuan surat?
Jawaban
Intisari:
Kelalaian dalam menerbitkan surat yang didasari oleh surat palsu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, melainkan dalam ranah hukum administrasi negara. |
Prinsipnya dalam hukum pidana, seseorang hanya bisa dipidana bila ada perbuatan (actus réus) dan niat (mens rea). Bisa saja orang melakukan hal yang dilarang undang-undang. Tapi ia tidak dipidana karena tidak ada niat jahat dari orang tersebut untuk melakukan perbuatan yang dilarang itu.
Selanjutnnya, tindak pidana pemalsuan itu adalah delik kesengajaan. Bukan delik kealpaan. Artinya orang yang menerbitkan surat tersebut, sedari awal harus sudah benar-benar niat dan mengetahui bahwa surat-surat yang akan ia buat itu didasarkan pada informasi atau surat-surat yang palsu.
Bila ia tidak mengetahui hal tersebut dari awal atau ia dianggap lalai, maka tetap tidak ada mens rea (niat jahat) pada dirinya. Sehingga ia tidak bisa dipidana.
Kalaupun itu dianggap sebagai bentuk kesalahan maka sanksinya hanyalah administratif, bukan pidana
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 792 K/Pid/2023, tanggal 26 Juli 2023, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Kelalaian dalam menerbitkan surat yang didasari oleh surat palsu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, melainkan dalam ranah hukum administrasi negara”
Berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa kelalaian dalam menerbitkan surat yang didasari oleh surat palsu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, melainkan dalam ranah hukum administrasi negara.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.