Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP

Selamat Pagi Bapak Boris Tampubolon, sebagai Advokat dan Konsultan Hukum professional, saya ingin bertanya kepada bapak dan mohon bantuannya. Secara hukum seseorang yang menerbitkan surat yang  didasarkan pada informasi yang palsu. Namun informasi yang palsu itu baru diketahui kemudian, apakah bisa dikatakan melakukan pidana pemalsuan surat?

Jawaban

Intisari:

Kelalaian dalam menerbitkan surat yang didasari oleh surat palsu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, melainkan dalam ranah hukum administrasi negara.

Prinsipnya dalam hukum pidana, seseorang hanya bisa dipidana bila ada perbuatan (actus réus) dan niat (mens rea). Bisa saja orang melakukan hal yang dilarang undang-undang. Tapi ia tidak dipidana karena tidak ada niat jahat dari orang tersebut untuk melakukan perbuatan yang dilarang itu.

Selanjutnnya, tindak pidana pemalsuan itu adalah delik kesengajaan. Bukan delik kealpaan. Artinya orang yang menerbitkan surat tersebut, sedari awal harus sudah benar-benar niat dan mengetahui bahwa surat-surat yang akan ia buat itu didasarkan pada informasi atau surat-surat yang palsu.

Bila ia tidak mengetahui hal tersebut dari awal atau ia dianggap lalai, maka tetap tidak ada mens rea (niat jahat) pada dirinya. Sehingga ia tidak bisa dipidana.

Kalaupun itu dianggap sebagai bentuk kesalahan maka sanksinya hanyalah administratif, bukan pidana

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 792 K/Pid/2023, tanggal 26 Juli 2023, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Kelalaian dalam menerbitkan surat yang didasari oleh surat palsu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, melainkan dalam ranah hukum administrasi negara”

Berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa kelalaian dalam menerbitkan surat yang didasari oleh surat palsu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, melainkan dalam ranah hukum administrasi negara.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...