Selamat sore Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon. Saya ingin bertanya. Bila ada suatu kasus yang terbukti ne bis in idem, tapi tetap diajukan penuntutan oleh jaksa, bagaimanakah bunyi putusan hakimnya, apakah dinyatakan tidak terbukti atau seperti apa?
Jawaban
Intisari:
Putusan hakim berbunyi “Penuntutan Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima” |
Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019 (SEMA 2 Tahun 2019), tentang Rumusan Hukum Kamar Pidana yang menyatakan:
“Penuntutan Penuntut Umum Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Dalam hal perkara pidana telah kedaluarsa atau terdapat keadaan ne bis in idem, maka putusan Hakim berbnyi “penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima”
Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa putusan hakim terhadap penuntutan penuntut umum yang ternyata ne bis in idem berbunyi “penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima”
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.