Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?

Selamat sore Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon. Saya ingin bertanya. Bila ada suatu kasus yang terbukti ne bis in idem, tapi tetap diajukan penuntutan oleh jaksa, bagaimanakah bunyi putusan hakimnya, apakah dinyatakan tidak terbukti atau seperti apa?

Jawaban

Intisari:

Putusan hakim berbunyi “Penuntutan Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima”

Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019 (SEMA 2 Tahun 2019), tentang Rumusan Hukum Kamar Pidana yang menyatakan:

“Penuntutan Penuntut Umum Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Dalam hal perkara pidana telah kedaluarsa atau terdapat keadaan ne bis in idem, maka putusan Hakim berbnyi “penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima”

Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa putusan hakim terhadap penuntutan penuntut umum yang ternyata ne bis in idem berbunyi “penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima”

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami diDalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Langkah Hukum Jika Ada Sertifikat Ganda Di Tanah Anda
Langkah Hukum Jika Ada Sertifikat Ganda Di Tanah Anda
Ukuran Bukti Yang Sah dan Meyakinkan Dalam Perkara Pidana Yang Harus Anda Ketahui
Ukuran Bukti Yang Sah dan Meyakinkan Dalam Perkara Pidana Yang Harus Anda Ketahui
Manfaat Business Judgmet Rule Bagi Direksi BUMN Agar Terhindar Dari Pidana Kerugian Negara
Ukuran Tindakan Direksi BUMN Tidak Keluar Dari Ranah Business Judgement Rule
Mengajukan Eksepsi Obscure Libel (Permohonan Kabur) Dalam Praperadilan, Apakah Bisa
Syarat Kasus Bisa Dibuka Kembali Setelah Putusan Praperadilan Mengabulkan Permohonan Tentang Tidak Sahnya Penetapan Tersangka

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

DNT lawyers raih penghargaan kantor hukum litigasi terbaik di indonesia
DNT Lawyers Raih Penghargaan Kantor Hukum Litigasi Terbaik di Indonesia
JAKARTA - Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) meraih penghargaan sebagai salah satu kantor hukum...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...