Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata

Selamat Pagi Bapak Boris Tampubolon. Izin bertanya dan mohon bantuannya berdasarkan keahlian dan pengalaman bapak sebagai Advokat dan Konsultan hukum yang sudah sangat berpengalaman. Bila terdakwa dijatuhkan hukuman berupa uang pengganti yang dilakukan dalam bentuk mata uang asing. Maka bagaimana penghitungan nilai mata uang asingnya? Menggunakan nilai kurs pada saat kapan? Terimakasih

Jawaban

Intisari:

Penentuan nilai mata uang asing tersebut dilakukan sesuai dengan nilai mata uang asing/kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada saat tindak pidana dilakukan (tempus delicti)

 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Rumusan Kamar Pidana, Surat Edaran Mahkamah Agung  No 3 Tahun 2018 (SEMA No. 3 Tahun 2018), yang menyatakan:

“Penghitungan nilai mata uang asing (kurs asing) dalam menentukan besarnya uang pengganti. Penghitungan nilai mata uang asing untuk menentukan besarnya uang pengganti dilakukan sesuai dengan nilai mata uang asing/kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada saat tindak pidana dilakukan (tempus delicti).”

Contoh: Terdakwa dituduh melakukan tindak pidana pada tahun 2015. Sementara perkaranya baru diproses, dan kemudian diputus pada tahun 2019. Maka penentuan besaran nilai uang pengganti dalam kurs asing itu dihitung berdasarkan nilai mata uang asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada tahun 2015 (pada saat tindak pidana dilakukan). Bukan pada tahun 2019 (pada saat perkara diputus)

Jadi berdasarkan urian di atas, disimpulkan bahwa penentuan nilai mata uang asing tersebut dilakukan sesuai dengan nilai mata uang asing/kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada saat tindak pidana dilakukan (tempus delicti).

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami diDalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...