Selamat malam Bapak Boris Tampubolon. Saya ingin bertanya dan mohon bantuannya. Keluarga saya dituduh melakukan korupsi merugikan keuangan negara. Saudara saya dituduh merugikan negara karena ia meminta kekurangan bayar dari negara terkait proyek yang ia kerjakan (proyek sudah selesai) tapi negara tak kunjung membayarnya bahkan sampai lewat tahun anggarannya.
Ia akhirnya sudah mengajukan gugatan dan pengadilan perdata (berkekuatan hukum) tetap memenangkan saudara saya. Intinya pengadilan menyatakan Saudara saya berhak atas kekurangan bayar tersebut dari negara. Tapi itu malah dianggap sebagai kerugian negara. Pertanyaan saya apakah bisa saudara saya dikatakan merugikan keuangan negara?
Jawaban
Intisari:
Kekurangan bayar dari negara tersebut tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara. Karena itu adalah hak saudara Anda dan sudah dinyatakan sebagai hak yang sah berdasarkan putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. |
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Penting Mahkamah Agung No. 2719 K/PID.SUS/2016 yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Pembayaran setelah tutup buku tahunan melalui anggaran berjalan terhadap proyek yang sudah selesai, dapat dilakukan karena adanya putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap”
Selain itu, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut juga menyatakan:
“Bahwa PT Putra Papua Perkasa lalu mengajukan gugatan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat, yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 34/PDT.G/2014/PN.MNK yang berkekuatan tetap telah dinyatakan bahwa pemerintah Provinsi Papua Barat harus membayar kepada PT Putra Papua Perkasa sebesar Rp. 84.114.475.000,00 dan karena yang sudah dibayar baru sebesar Rp78.907.877.152,00 maka harus dibayar lagi sebesar Rp5.206.597.848,00, penerimaan sebesar Rp78.907.877.152,00 juga dinyatakan sah menurut hukum;
Bahwa berdasarkan alasan di atas bahwa ternyata penerimaan uang sebesar Rp78.907.877.152,00 oleh Terdakwa adalah berdasarkan atas hak yang sah yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap;”
Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa kekurangan bayar dari negara tersebut tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara. Karena itu adalah hak saudara Anda dan sudah dinyatakan sebagai hak yang sah berdasarkan putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.