Perlindungan Bagi Debitur Dalam Proses PKPU
Perlindungan Bagi Debitur Dalam Proses PKPU
Perlindungan Bagi Debitur Dalam Proses PKPU

 

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, Saya mohon bantuannya. Tapi sebelumnya saya ingin bertanya, Kalau saya menggunakan proses PKPU sebagai mekanisme pembayaran utang-utang saya kepada kreditur, apakah saya bisa dipaksa untuk membayar utang-utang kreditur di selama berlangsungnya PKPU itu sendiri atau harus ditangguhkan dulu?

Jawaban

Intisari:

Prinsipnya, selama berlangsungnya PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) maka Anda tidak dapat dipaksa membayar utang, dan itu harus ditangguhkan.

Hal ini diatur dalam Pasal 242 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), menyatakan:

Selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tidak dapat dipaksa membayar utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang, harus ditangguhkan.

Pasal 245 UU Kepailitan menyatakan:

“Pembayaran semua utang, selain yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 yang sudah ada sebelum diberikannya penundaan kewajiban pembayaran utang selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang, tidak boleh dilakukan, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua Kreditor, menurut perimbangan piutang masing-masing, tanpa mengurangi berlakunya juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (3)”

Namun perlu diingat bahwa PKPU tidak berlaku terhadap (lihat Pasal 244 UU Kepailitan):

  1. tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya;
  2. tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan Hakim Pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan; dan
  3. tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik Debitor maupun terhadap seluruh harta Debitor yang tidak tercakup pada ayat (1) huruf b.

Jadi berdasarkan uraian di atas, prinsipnnya selama berlangsungnya PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) maka Anda tidak dapat dipaksa membayar utang, dan itu harus ditangguhkan.

Bila Perusahaan Anda memerlukan Pengacara Kepailitan dan PKPU, Advokat dan/atau Konsultan Hukum segera hubungi kami di telp/wa 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya
i Nyoman sukena
Bolehkah Jaksa Menuntut Bebas Terdakwa?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Ukuran Memperkaya Diri Sendiri, Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Dalam UU Korupsi
OJK
Siapa Yang Berwenang Menilai Atau Memeriksa Adanya Perbuatan Melawan Hukum Prosedur Perbankan?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon ok
Pakar Hukum Boris Tampubolon Kritisi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pertanyakan BAP
Jakarta, tvOnenews.com – Pakar Hukum Boris Tampubolon memberikan pandangannya terhadap kasus pembunhan Vina dan Eky....

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...