Kembalikan Uang Korupsi, Apakah Menghapuskan Pidananya?
Kembalikan Uang Korupsi, Apakah Menghapuskan Pidananya?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya.  Apakah dengan pengembalian uang korupsi tersebut lantas menghapuskan pidananya?

Jawaban

Intisari:

Pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapuskan pidana, namun bisa dijadikan hakim sebagai alasan yang meringankan hukuman si pelaku.

 Pengembalian Uang Hasil Korupsi Tidak Menghapuskan Pidana

Pengembalian uang hasil korupsi jelas tidak menghapuskan pidana yang bersangkutan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan:

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Jadi jelas berdasarkan pasal 4 UU Tipikor adanya pengembalian uang korupsi tidak menghapuskan pidananya.

Bisa Dijadikan Hakim Sebagai Alasan Yang Meringankan Hukuman si Pelaku

Namun demikian, bukan berarti pengembalian uang hasil korupsi kepada negara adalah perbuatan yang sia-sia. Adanya pengembalian uang korupsi tersebut bisa dijadikan alasan oleh hakim untuk mengurangi atau meringankan hukuman si pelaku.

Hal ini juga sudah ditegaskan dalam Pasal 13 Perma 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi (Perma 1/2020), yang intinya menyatakan:

“Dalam menjatuhkan pidana, hakim harus mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dengan memperhatikan sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa sebagaiman dimaksud dalam lampiran tahap 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan mahkamah agung ini”

Lampiran 4 huruf b angka 8 Perma 1/2020 menyatakan, “terdakwa mengembalikan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi secara sukarela sebelum pengucapan putusan

Jadi adanya pengembalian uang hasil korupsi sebenarnya bisa dijadikan alasan bagi hakim untuk meringankan hukuman si pelaku. Jadi itu bukan hal yang sia-sia. Tapi ada manfaatnya juga bagi si pelaku.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk perkara ini segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Gugatan Perlawanan Menunda Eksekusi
Bila Putusan Perdata Tidak Kunjung Dieksekusi Pengadilan, Harus Lapor Kemana?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...