Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon. Indonesia punya banyak sekali aturan, baik itu Undang-undang, peraturan pemerintah dan seterusnya. Pertanyaan saya, bagaimana hierari peraturan perudang-undangan di Indonesia?

Jawaban:

Intasari:

Hierarki Peraturan Perudang-Undangan di Indonesia sebagai berikut:

  1. UUD 45;
  2. Tap MPR;
  3. UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi, dan;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten.

Hal ini diatur dalam Pasal 7 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) yang selengkapnya menyatakan:

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Urutan peraturan perundang-undangan di atas berarti bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Misalnya dalam urutan di atas, maka Undang-undang (huruf c) tidak boleh bertentangan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Huruf b) juga tidak boleh bertetangan dengan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 (huruf a).

Contoh lain, Peraturan Pemerintah (huruf d) tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang (huruf c).

Hal ini juga tegas diatur dalam Pasal 7 ayat 2 dan Penjelasannya UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) yang menyatakan:

Pasal 7 ayat 2:

“Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Penjelasan Pasal 7 ayat 2:

“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.”

Berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan bahwa hirariki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota., dan kekuatan hukum peraturan di atas sesuai dengan hierarki tersebut, sehingga peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertenangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Gugatan Perlawanan Menunda Eksekusi
Bila Putusan Perdata Tidak Kunjung Dieksekusi Pengadilan, Harus Lapor Kemana?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...