Cerai Karena Alasan Tak Dinafkahi, Hanya Dikabulkan Kalau Memenuhi Syarat Ini?
Cerai Karena Alasan Tak Dinafkahi, Hanya Dikabulkan Kalau Memenuhi Syarat Ini?
Indikator Agar Gugatan Perceraian Dapat Dikabulkan

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon. Saya ingin bertanya kepada bapak sebagai Advokat dan Konsultan Hukum yang sudah profesional. Bila ada orang yang beragaman islam ingin ajukan gugatan cerai dengan alasan tidak dinafkahi oleh pasangannya/suaminya, maka berapa lama ukuran waktu tidak dinafkahi itu? Sehingga bisa dikabulkan. Apakah tidak dinafkahi selama 3 bulan, atau 5 bulan atau berapa lama menurut hukum?

Jawaban:

Intisari:

Gugatan cerai atas dasar tidak dinafkahi hanya bisa dikabulkan kalau terbukti suami tidak melaksanakan kewajiban menafkahinya setelah 12 (dua belas) bulan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022 tentang PEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2022 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN (SEMA 1/2022), menyatakan:

“Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian maka: 1) perkara perceraian dengan alasan suami/isteri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/isteri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan;”

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa Gugatan cerai atas dasar tidak dinafkahi hanya bisa dikabulkan kalau terbukti suami tidak melaksanakan kewajiban menafkahinya setelah 12 (dua belas) bulan.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk masalah hukum Anda segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Langkah Hukum Jika Ada Sertifikat Ganda Di Tanah Anda
Langkah Hukum Jika Ada Sertifikat Ganda Di Tanah Anda
Ukuran Bukti Yang Sah dan Meyakinkan Dalam Perkara Pidana Yang Harus Anda Ketahui
Ukuran Bukti Yang Sah dan Meyakinkan Dalam Perkara Pidana Yang Harus Anda Ketahui
Manfaat Business Judgmet Rule Bagi Direksi BUMN Agar Terhindar Dari Pidana Kerugian Negara
Ukuran Tindakan Direksi BUMN Tidak Keluar Dari Ranah Business Judgement Rule
Mengajukan Eksepsi Obscure Libel (Permohonan Kabur) Dalam Praperadilan, Apakah Bisa
Syarat Kasus Bisa Dibuka Kembali Setelah Putusan Praperadilan Mengabulkan Permohonan Tentang Tidak Sahnya Penetapan Tersangka

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

DNT lawyers raih penghargaan kantor hukum litigasi terbaik di indonesia
DNT Lawyers Raih Penghargaan Kantor Hukum Litigasi Terbaik di Indonesia
JAKARTA - Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) meraih penghargaan sebagai salah satu kantor hukum...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...