3 Alasan Hakim Bisa Memutus Ringan Atau Lepas Bharada E
Pertama-tama saya ingin sampaikan adalah secara hukum penuntutan itu murni menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Namun tuntutan bukanlah sebuah putusan final. Tuntutan itu hanya merupakan permintaan JPU kepada majelis hakim. Pada akhirnya majelis hakim lah yang memutus. Hakim bisa memutus sesuai tuntutan, lebih, atau bahkan jauh lebih ringan dari tuntutan atau bahkan melepaskan atau membebaskan […]
3 Alasan Hakim Bisa Memutus Ringan Atau Lepas Bharada E Read More »