Author name: Boris Tampubolon

3 Alasan Hakim Bisa Memutus Ringan Atau Lepas Bharada E

Pertama-tama saya ingin sampaikan adalah secara hukum penuntutan itu murni menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Namun tuntutan bukanlah sebuah putusan final. Tuntutan itu hanya merupakan permintaan JPU kepada majelis hakim. Pada akhirnya majelis hakim lah yang memutus. Hakim bisa memutus sesuai tuntutan, lebih, atau bahkan jauh lebih ringan dari tuntutan atau bahkan melepaskan atau membebaskan […]

3 Alasan Hakim Bisa Memutus Ringan Atau Lepas Bharada E Read More »

Ferdi Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Arti “Penjara Seumur Hidup”

Selamat malam bapak Boris Tampubolon, apakah orang yang dituntut dan kemudian divonis penjara seumur hidup itu berarti dia dihukum seumur dia hidup? Misalnya saat divonis umur dia (terdakwa) 50 tahun. Apakah itu artinya ia dipidana seumur dia hidup yakni 50 tahun? Jawaban Intisari: Pidana seumur hidup bukan berarti orang tersebut dihukum seumur hidup dia (50

Ferdi Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Arti “Penjara Seumur Hidup” Read More »

PK First Travel dikabulkan, Ini Alasan PK Pidana Yang Harus Anda Tahu

Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana, harus ada dasarnya atau alasan-alasannya. Alasan pengajuan PK Pidana harus benar-benar Anda tahu dan kuasai, sebab alasan-alasan PK Pidana ini diatur secara limitatif/dibatasi. Bila alasannya tidak tepat, maka PK anda bisa ditolak. Intinya, terdapat 3 alasan untuk mengajukan PK Pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 263 Undang-Undang No. 8

PK First Travel dikabulkan, Ini Alasan PK Pidana Yang Harus Anda Tahu Read More »

Pengajuan Kredit Bank Untuk Pembiayaan Proyek A Ternyata Untuk Proyek B, Apakah Pidana?

Selamat sore bapak Boris Tampubolon mohon bantuan dan pembelaannya. Tapi sebelumnya ada hal ada yang ingin saya tanyakan. Apakah bisa dikatakan tindak pidana bila saya mengajukan kredit ke bank misalnya sejumlah 10 Miliar untuk proyek A, tapi dalam perjalanannya saya ada menggunakan sebagian uang tersebut untuk membiayai proyek saya yang satunya lagi (proyek B). Mohon

Pengajuan Kredit Bank Untuk Pembiayaan Proyek A Ternyata Untuk Proyek B, Apakah Pidana? Read More »

3 Cara Menentukan Jatuh Tempo Utang Dalam Kasus Kepailitan

Selamat siang bapak Boris Tampubolon. Saya mohon bantuaanya. Saya ingin mengajukan pailit terhadap rekan bisnis saya karena ada utang yang belum dibayar. Dan ada juga tagihan dia kepada perusahaan/pihak lain yang juga belum dibayar oleh rekan bisnis saya itu. Masalahnya, terhadap utang rekan saya kepada saya tersebut tidak terdapat jangka waktu pembayaran yang diatur dalam

3 Cara Menentukan Jatuh Tempo Utang Dalam Kasus Kepailitan Read More »

Penafsiran Kata-Kata Dalam Perjanjian Sebagai Alasan Kasasi

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, bila terdapat kesalahan penafsiran kata-kata dalam perjanjian oleh hakim dalam pertimbangan putusan, apakah itu bisa dijadikan sebagai alasan untuk kasasi ke mahkamah Agung? Jawaban Intisari: kesalahan hakim dalam menafsiran kata-kata dalam perjanjian bisa menjadi alasan untuk kasasi Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Yursiprudensi Mahkamah Agung No.57 K/Sip/1955, tanggal 4 Januari

Penafsiran Kata-Kata Dalam Perjanjian Sebagai Alasan Kasasi Read More »

Bolehkah Polisi Mengintrogasi Tersangka Dengan Paksaan?

Selamat malam Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon, apakah dibenarkan bila ada interogasi oleh polisi dimana orang dipaksa mengakui padahal tidak melakukan? Jawaban: Intisari: Polisi tidak dibenarkan menginterogasi orang, saksi, terperiksa, atau pun tersangka dengan cara paksaan. Orang yang diperiksa sebagai saksi ataupun tersangka harus diperiksa dalam keadaan bebas, tenang dan tidak dalam tekanan.

Bolehkah Polisi Mengintrogasi Tersangka Dengan Paksaan? Read More »

Apakah Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Kesalahan Pekerjanya?

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, mohon bantuannya. Apakah benar perusahaan bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukan pekerjanya terhadap pihak ketiga? Jawaban Intisari: Ya. Perusahaan bertanggungjawab secara perdata atas kesalahan yang dilakukan pekerjanya terhadap pihak ketiga. Perusahaan ikut juga bertanggungjawab atas kerugian yang dialami pihak ketiga akibat kesalahan yang karyawannya lakukan. Hal ini diatur dalam Pasal 1367

Apakah Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Kesalahan Pekerjanya? Read More »

Cara Benar Hakim Memeriksa Perkara Perdata di Tingkat Banding?

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya adalah terbanding dalam suatu perkara perdata. Dalam tingkat pemeriksaan tingkat banding, hakim hanya memeriksa keberatan-keberatan yang pembanding ajukan, dan mengabaikan dalil-dalil yang saya (terbanding) ajukan. Sebagai Advokat dan Konsultan hukum yang sudah berpengalaman dalam praktik pengadilan saya ingin tanyakan, apakah cara pemeriksaan hakim seperti itu, yang hanya mempertimbangkan keberatan-keberatan

Cara Benar Hakim Memeriksa Perkara Perdata di Tingkat Banding? Read More »

5 Jenis Piutang Yang Didahulukan Dalam Pelayaran

Ada 5 (lima) jenis piutang pelayaran yang harus didahulukan, yaitu piutang-piutang untuk: (lihat Pasal 65 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran) untuk pembayaran upah dan pembayaran lainnya kepada Nakhoda, Anak Buah Kapal, dan awak pelengkap lainnya dari kapal dalam hubungan dengan penugasan mereka di kapal, termasuk biaya repatriasi dan kontribusi asuransi sosial

5 Jenis Piutang Yang Didahulukan Dalam Pelayaran Read More »