Selamat siang Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon. Kami mohon bantuannya, kami adalah perusahaan yaitu salah satu anak perusahaan BUMN. Tapi sebelumnya kami ingin menanyakan apakah kerugian anak perusahaan bumd/bumn yang modalnya bukan dari apbn/apbd, merupakan kerugian negara?
Jawaban
Intisari: BIla kerugian perusahaan Anda tersebut bukan bersumber dari APBN/APBD dan tidak menggunakan fasilitas Negara maka itu tidak/bukan termasuk kerugian Negara. |
Dasar hukumnya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020, Huruf A Rumusan Kamar Pidana, angka 4 menyatakan:
“Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD dan tidak menerima/menggunakan fasilitas Negara, bukan termasuk kerugian Negara.”
Jadi berdasarkan uraian diatas, bisa disimpulkan bahwa bila kerugian perusahaan Anda tersebut bukan bersumber dari APBN/APBD dan tidak menggunakan fasilitas Negara maka itu tidak/bukan termasuk kerugian Negara
Bila Anda memerlukan konsultasi lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di telp/wa 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.