Sengketa Pemegang Saham: Cara Menyelesaikan Konflik Tanpa Melumpuhkan Perusahaan
Sengketa Pemegang Saham: Cara Menyelesaikan Konflik Tanpa Melumpuhkan Perusahaan
Sengketa Pemegang Saham: Cara Menyelesaikan Konflik Tanpa Melumpuhkan Perusahaan

Awalnya, bisnis dibangun atas dasar kepercayaan. Modal disetor bersama, pekerjaan dibagi, dan keuntungan diharapkan dapat dinikmati bersama. Namun, ketika perusahaan mulai berkembang, muncul perselisihan: laporan keuangan tidak terbuka, pembagian dividen dipersoalkan, atau keputusan penting diambil tanpa melibatkan pemegang saham lainnya.

Konflik menjadi lebih serius ketika pembayaran kepada pemasok tertahan, karyawan menerima instruksi yang berbeda, dan pelanggan mulai kehilangan kepercayaan.

Sengketa pemegang saham perlu diselesaikan dengan melindungi hak para pihak sekaligus menjaga kegiatan usaha tetap berjalan. Langkah awalnya adalah memeriksa dokumen perusahaan, memetakan masalah, mengamankan bukti, dan menentukan mekanisme pengambilan keputusan selama sengketa berlangsung.

Jangan sampai perusahaan yang masih memiliki nilai ekonomi justru kehilangan bisnisnya ketika para pemilik memperjuangkan hak masing-masing.

1. Kenali Apa yang Sebenarnya Disengketakan

Tidak semua konflik pemegang saham mempunyai akar masalah yang sama. Ada yang berkaitan dengan hak ekonomi, ada yang menyangkut pengendalian perusahaan, dan ada pula yang muncul karena dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Beberapa persoalan yang perlu dipetakan antara lain:

  • Keberatan atas penggunaan dana atau transaksi dengan pihak terafiliasi.
  • Perselisihan mengenai dividen dan kebutuhan modal kerja.
  • Tidak diberikannya informasi atau dokumen tertentu.
  • Pengangkatan atau pemberhentian direksi dan komisaris.
  • Penambahan modal yang memengaruhi persentase kepemilikan.
  • Pengalihan saham yang dipersoalkan.
  • Kebuntuan pengambilan keputusan atau deadlock.

Pisahkan persoalan yang dapat diperiksa melalui dokumen dari ketidakpercayaan atau perbedaan tujuan bisnis.

Misalnya, tuntutan membagikan laba perlu dibahas bersama kondisi kas, kewajiban perusahaan, dan keputusan penggunaan laba. Persoalannya berbeda dari dugaan bahwa uang perusahaan dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Masalah yang dirumuskan secara jelas akan memudahkan penentuan tuntutan, bukti, dan pilihan penyelesaiannya.

2. Bedakan Kedudukan Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris

Seseorang dapat sekaligus menjadi pemegang saham dan direktur. Namun, kewenangan setiap kedudukan tersebut perlu dibedakan.

Pasal 92 UU Perseroan Terbatas menempatkan pengurusan perseroan pada direksi. Kepemilikan saham, termasuk saham mayoritas, tidak otomatis memberi kewenangan bertindak sebagai direksi.

Karena itu, jangan langsung menyimpulkan bahwa pemegang saham dapat mengambil uang perusahaan, memerintahkan staf keuangan, atau menandatangani kontrak hanya berdasarkan persentase sahamnya.

Periksa siapa yang berwenang mewakili perusahaan, pembatasan dalam anggaran dasar, dan persetujuan yang diperlukan untuk tindakan tertentu.

Pembedaan ini juga penting ketika menentukan penasihat hukum. Kepentingan perseroan belum tentu sama dengan kepentingan seorang pemegang saham atau pengurus yang sedang bersengketa.

3. Periksa Anggaran Dasar dan Perjanjian Pemegang Saham

Sebelum mengirim somasi atau mengajukan gugatan, kumpulkan dokumen yang mengatur hubungan para pihak:

  • Akta pendirian dan seluruh perubahan anggaran dasar.
  • Daftar pemegang saham serta dokumen perolehan atau pengalihan saham.
  • Perjanjian pemegang saham atau shareholders agreement.
  • Risalah RUPS dan keputusan di luar RUPS.
  • Dokumen pengangkatan direksi dan komisaris.
  • Laporan keuangan serta dokumen transaksi yang dipersoalkan.

Periksa apakah terdapat aturan mengenai persetujuan atas transaksi tertentu, penawaran saham terlebih dahulu, penilaian harga saham, penyelesaian deadlock, atau forum sengketa.

Jangan menganggap seluruh ketentuan dalam perjanjian pemegang saham otomatis menggantikan anggaran dasar atau mengikat pihak yang tidak menandatanganinya. Kesesuaian dokumen, pihak yang terikat, dan tindakan korporasi yang diperlukan harus dinilai.

Baca juga: Kesalahan Fatal dalam Menyusun Perjanjian Kerja Sama.

4. Buat Pengaturan Sementara agar Operasional Tetap Berjalan

Penyelesaian sengketa dapat membutuhkan waktu. Sementara itu, gaji, pajak, cicilan, dan kewajiban kepada pelanggan tetap harus ditangani.

Oleh karenanya, pertimbangkan kesepakatan sementara yang mengatur:

  • Pembayaran rutin yang tetap dapat dilakukan.
  • Anggaran operasional dan batas persetujuan transaksi.
  • Pelaporan keuangan secara berkala.
  • Pengamanan dokumen serta akses sistem sesuai kewenangan.
  • Penundaan transaksi luar biasa selama perundingan.
  • Penanggung jawab komunikasi kepada karyawan, bank, dan mitra usaha.

Kesepakatan tersebut perlu dituangkan melalui pihak dan organ yang berwenang. Jangan hanya mengandalkan percakapan informal yang kemudian ditafsirkan berbeda.

Sebagai contoh, dua pemegang saham berselisih mengenai ekspansi usaha. Mereka dapat merundingkan agar proyek baru ditunda, sementara pembayaran gaji dan pemasok tetap berjalan berdasarkan anggaran yang disepakati.

Pengaturan ini tidak harus menyelesaikan seluruh konflik sekaligus. Tujuannya mencegah kerugian bertambah selama pokok sengketa diperiksa.

Pengamanan perusahaan harus tetap sah dan proporsional. Bila ada dugaan penyalahgunaan dana, nilai tindakan perlindungan yang tepat tanpa menghambat seluruh transaksi secara membabi buta.

6. Gunakan RUPS dengan Prosedur yang Benar

RUPS dapat digunakan untuk membahas masalah yang termasuk kewenangannya. Namun, keputusan yang diambil tanpa memperhatikan prosedur justru dapat menambah sengketa.

Pasal 79 UUPT memberi hak meminta RUPS kepada pemegang sedikitnya 1/10 saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menetapkan ambang lebih rendah. Jika mekanisme permintaan tidak ditindaklanjuti, Pasal 80 menyediakan jalur permohonan izin pengadilan dengan persyaratannya.

Periksa pihak yang memanggil, mata acara, pemberitahuan, kuorum, hak suara, dan pencatatan keputusan. Untuk perseroan terbuka, perhatikan pula ketentuan pasar modal.

Jangan menyelenggarakan RUPS sendiri hanya karena merasa mempunyai dukungan saham yang cukup.

Hak meminta rapat, kewenangan memanggil, dan syarat mengambil keputusan merupakan hal yang berbeda.

7. Rundingkan Solusi yang Menjawab Sumber Konflik

Negosiasi perlu dimulai dengan sasaran yang konkret. Apakah para pihak masih ingin menjalankan bisnis bersama, mengubah pembagian kewenangan, atau mengakhiri hubungan kepemilikan?

Pilihan yang dapat dirundingkan meliputi:

Sumber konflik Pilihan penyelesaian yang dapat dinilai
Ketidakpercayaan terhadap laporan keuangan Penelaahan oleh pihak independen dan pelaporan berkala
Perselisihan mengenai pengelolaan Pembagian kewenangan dan penguatan manajemen profesional
Perbedaan kebutuhan dividen dan modal kerja Kebijakan penggunaan laba berdasarkan kondisi keuangan
Kebuntuan keputusan strategis Mekanisme eskalasi, mediasi, atau pengaturan deadlock
Hubungan bisnis tidak dapat diteruskan Pembelian atau penjualan saham dengan syarat yang disepakati

Bila diperlukan, libatkan mediator, akuntan, atau penilai independen. Tentukan ruang lingkup tugas, akses data, biaya, dan apakah hasil penilaiannya akan mengikat.

Tetapkan pula batas waktu perundingan. Negosiasi yang terus berjalan tanpa keputusan dapat memperpanjang ketidakpastian.

8. Pertimbangkan Pembelian Saham sebagai Jalan Keluar

Apabila hubungan sudah sulit dipulihkan, salah satu pihak dapat merundingkan pembelian saham pihak lainnya atau penjualan kepada investor baru.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada harga. Periksa:

  • Dasar valuasi dan tanggal penilaiannya.
  • Utang, kas, aset, dan kewajiban yang belum tercatat.
  • Pinjaman pemegang saham dan jaminan pribadi.
  • Cara serta jaminan pembayaran harga saham.
  • Persyaratan pengalihan dan persetujuan yang diperlukan.
  • Serah terima jabatan, dokumen, dan akses perusahaan.

Misalnya, pemegang saham menjual seluruh sahamnya tetapi masih tercatat sebagai penjamin kredit bank. Penjualan saham saja belum tentu membebaskannya dari jaminan tersebut.

Bedakan transaksi yang dirundingkan ini dari hak meminta pembelian saham menurut Pasal 62 UUPT. Hak tersebut hanya berlaku untuk tindakan perseroan tertentu yang ditentukan undang-undang, bukan setiap konflik.

Mekanisme keluar yang baik perlu menyelesaikan harga, pembayaran, dan kewajiban yang masih melekat.

9. Pilih Upaya Hukum Sesuai Hak yang Dilanggar

Bila penyelesaian tidak tercapai atau kerugian berisiko berlanjut, upaya hukum perlu dinilai secara terarah.

Pasal 61 UUPT memungkinkan setiap pemegang saham menggugat perseroan atas tindakan tidak adil dan tanpa alasan wajar akibat keputusan organ perseroan.

Gugatan tersebut berbeda dari gugatan atas nama perseroan terhadap direksi berdasarkan Pasal 97 ayat (6), yang mensyaratkan sedikitnya 1/10 saham dengan hak suara.

Untuk kebutuhan pemeriksaan perseroan, Pasal 138 mengatur jalur tersendiri, termasuk ambang kepemilikan dan permintaan informasi melalui RUPS terlebih dahulu bagi pemohon pemegang saham.

Karena itu, tentukan siapa yang dirugikan, siapa yang berhak mengajukan, siapa pihak yang dituju, dan pemulihan apa yang diminta.

Periksa pula klausul arbitrase bila sengketa bersumber dari perjanjian. Tidak semua jenis tuntutan dapat diperlakukan sama hanya karena para pihaknya merupakan pemegang saham.

Tuntutan sebaiknya diarahkan pada pelanggaran dan pemulihan yang jelas. Bila ada ancaman konkret terhadap aset atau bukti, evaluasi tindakan perlindungan yang tersedia berdasarkan hukum dan fakta perkara.

10. Hindari Tindakan yang Memperbesar Kerugian

Dalam keadaan emosional, para pihak dapat tergoda mengambil tindakan sepihak: memindahkan dana, mengganti akses sistem, menahan dokumen, atau mengumumkan tuduhan kepada pelanggan.

Tindakan demikian dapat menimbulkan persoalan hukum baru dan mengurangi nilai perusahaan.

Hindari pula mencampur pembayaran utang kepada pemegang saham dengan pembagian dividen, menyamakan uang perseroan dengan uang pemilik, atau menggunakan laporan pidana semata-mata sebagai alat tawar.

Jika terdapat dugaan pemalsuan atau penggelapan, nilai unsur serta buktinya secara tersendiri.

Pembubaran juga perlu dipertimbangkan dengan hati-hati. Pasal 146 UUPT menyediakan kemungkinan pembubaran melalui pengadilan ketika perseroan tidak mungkin dilanjutkan; konflik tidak otomatis menghasilkan pembubaran.

Bagi perusahaan yang masih layak berjalan, nilai terlebih dahulu perbaikan tata kelola atau pemisahan kepemilikan.

Memerlukan Pendampingan dalam Sengketa Pemegang Saham?

Bila Anda menghadapi konflik kepemilikan, keputusan RUPS yang dipersoalkan, ketidakjelasan pengelolaan dana, atau kebuntuan pengambilan keputusan, siapkan dokumen perusahaan dan kronologi sebelum menentukan langkah.

Segera hubungi kami untuk mendiskusikan posisi hukum, pilihan perundingan, mekanisme korporasi, dan langkah penyelesaian sengketa, di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Perusahaan Dimohonkan PKPU: Langkah Awal bagi Direksi dan Pemilik Bisnis
Perusahaan Dimohonkan PKPU: Langkah Awal bagi Direksi dan Pemilik Bisnis
Sengketa Pemegang Saham: Cara Menyelesaikan Konflik Tanpa Melumpuhkan Perusahaan
Sengketa Pemegang Saham: Cara Menyelesaikan Konflik Tanpa Melumpuhkan Perusahaan
Tagihan Perusahaan Tidak Dibayar: Somasi, Gugatan, atau PKPU?
Tagihan Perusahaan Tidak Dibayar: Somasi, Gugatan, atau PKPU?
Direktur Dilaporkan Polisi karena Sengketa Bisnis: Apa yang Harus Dilakukan?
Direktur Dilaporkan Polisi karena Sengketa Bisnis: Apa yang Harus Dilakukan?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...