Perusahaan Dimohonkan PKPU: Langkah Awal bagi Direksi dan Pemilik Bisnis
Perusahaan Dimohonkan PKPU: Langkah Awal bagi Direksi dan Pemilik Bisnis
Perusahaan Dimohonkan PKPU: Langkah Awal bagi Direksi dan Pemilik Bisnis

Perusahaan Anda menerima panggilan Pengadilan Niaga karena dimohonkan PKPU oleh kreditur? Jangan menganggapnya sebagai surat penagihan biasa. Proses ini dapat memengaruhi pengelolaan keuangan, hubungan dengan pemasok, dan kelangsungan usaha.

Pada saat yang sama, jangan langsung menyimpulkan bahwa perusahaan sudah pailit atau harus menghentikan seluruh kegiatan bisnis.

Ketika perusahaan dimohonkan PKPU, direksi perlu segera memeriksa permohonan dan jadwal sidang, menguji dasar utang, mengamankan dokumen, serta menyiapkan pembelaan dan pilihan restrukturisasi yang realistis.

Waktu penanganannya terbatas. Oleh karenanya, bagian legal, keuangan, dan operasional perlu bekerja berdasarkan data yang sama sejak awal.

1. Bedakan Permohonan PKPU dengan Putusan PKPU

PKPU adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Proses ini membuka kesempatan penyelesaian utang melalui rencana perdamaian dengan para kreditur.

Permohonan yang baru didaftarkan berbeda dari putusan yang memberikan PKPU sementara. Pembatasan selama PKPU tidak otomatis berlaku hanya karena perusahaan menerima somasi atau permohonan.

Pastikan tahap perkara: baru terdaftar, sedang diperiksa, atau sudah diputus. Untuk permohonan kreditur, Pasal 225 ayat (3) UU Nomor 37 Tahun 2004 menetapkan tenggat paling lambat 20 hari sejak pendaftaran untuk pemberian PKPU sementara apabila syaratnya terpenuhi.

Jangan menafsirkan tenggat tersebut sebagai waktu 20 hari sejak surat diterima perusahaan. Catat tanggal pendaftaran dan jadwal yang ditetapkan pengadilan.

2. Dapatkan Salinan Permohonan dan Periksa Pihaknya

Jangan menyusun jawaban hanya berdasarkan kabar dari rekan bisnis atau ringkasan staf.

Dapatkan salinan permohonan dan bukti yang tersedia. Periksa:

  • Siapa kreditur pemohon dan dasar hak tagihnya.
  • Badan hukum mana yang menjadi termohon.
  • Kontrak atau transaksi yang dijadikan dasar.
  • Jumlah utang dan perhitungan jatuh temponya.
  • Kreditur lain yang disebutkan.
  • Pengadilan yang memeriksa dan jadwal persidangan.

Pastikan kewenangan pihak yang mewakili perseroan dan menandatangani surat kuasa.

Untuk debitur tertentu, termasuk di sektor keuangan, terdapat aturan khusus mengenai pihak yang berwenang mengajukan permohonan. Ketentuan tersebut perlu diperiksa bersama perubahan melalui UU Nomor 4 Tahun 2023.

Kesalahan identitas pihak atau dasar tagihan harus dijelaskan melalui bukti yang konkret. Jangan sekadar menyatakan bahwa permohonan “tidak berdasar”.

3. Uji Utang, Jatuh Tempo, dan Keberadaan Kreditur Lain

Pemeriksaan perlu diarahkan pada persyaratan PKPU dan bukti yang diajukan.

Periksa apakah utang memang ada, telah jatuh waktu dan dapat ditagih, terdapat lebih dari satu kreditur, serta dasar perkiraan ketidakmampuan melanjutkan pembayaran sebagaimana Pasal 222.

Misalnya, pemohon menagih Rp6 miliar. Perusahaan mempunyai bukti pembayaran Rp2 miliar, sedangkan sebagian tagihan mensyaratkan berita acara pekerjaan yang belum disetujui. Kedua persoalan tersebut perlu dipisahkan dan dijelaskan berdasarkan kontrak serta bukti pelaksanaan.

Namun, membantah jumlah tagihan tidak otomatis menghilangkan seluruh utang atau menggagalkan PKPU. Bisa saja masih ada bagian utang yang memenuhi dasar permohonan.

Periksa juga bukti kreditur lain. Jangan menganggap setiap nama dalam daftar benar-benar merupakan kreditur dengan tagihan yang masih ada.

Jika sengketa bergantung pada pembuktian kontrak yang kompleks, uraikan kompleksitasnya secara spesifik. Sebaliknya, pernyataan bahwa perusahaan masih memiliki banyak aset belum tentu cukup menjawab permohonan.

4. Bentuk Tim Penanganan dan Amankan Dokumen

Tunjuk penanggung jawab perkara yang dapat mengoordinasikan advokat, bagian keuangan, dan unit bisnis terkait.

Dokumen awal yang perlu disiapkan meliputi:

  • Surat panggilan, permohonan, dan lampirannya.
  • Akta, anggaran dasar, serta dokumen pengangkatan direksi.
  • Kontrak, addendum, invoice, dan bukti penerimaan tagihan.
  • Bukti pembayaran, rekening koran, dan rekonsiliasi.
  • Berita acara pekerjaan, surat jalan, dan bukti keberatan.
  • Somasi, jawaban, serta korespondensi negosiasi.
  • Daftar aset, utang, piutang, jaminan, dan kreditur.

Pasal 224 ayat (4) mengatur pengajuan daftar piutang dan utang debitur beserta bukti yang cukup pada sidang permohonan kreditur.

Pastikan data lengkap, akurat, dan dapat ditelusuri. Pisahkan utang yang diakui, yang diperselisihkan, serta kewajiban yang masih bergantung pada keadaan tertentu.

Jangan menghapus komunikasi, mengubah pembukuan, atau membuat dokumen bertanggal mundur.

5. Siapkan Pembelaan dan Skenario Penyelesaian

Bila ada dasar menolak permohonan, susun pembelaan secara terarah. Hubungkan setiap keberatan dengan bukti dan persyaratan hukum yang relevan.

Pada saat yang sama, siapkan skenario apabila PKPU sementara diberikan. Ini membantu direksi menghindari keadaan ketika seluruh waktu habis untuk membantah, tetapi perusahaan tidak mempunyai rencana menjaga usaha.

Nilai antara lain:

  • Berapa kas yang benar-benar tersedia?
  • Piutang mana yang realistis tertagih?
  • Biaya apa yang diperlukan agar kegiatan usaha bertahan?
  • Apakah pemegang saham atau investor bersedia menyediakan pendanaan?
  • Aset mana yang dapat dimanfaatkan secara sah?
  • Berapa kemampuan pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan?

Menyiapkan skenario restrukturisasi bukan berarti harus mengakui seluruh tagihan. Posisi terhadap tagihan dan pilihan penyelesaian perlu dirumuskan dengan cermat.

Perundingan dengan pemohon juga tidak dengan sendirinya menghentikan perkara. Pastikan setiap kesepakatan ditindaklanjuti melalui prosedur yang tepat.

6. Jika PKPU Sementara Diberikan, Sesuaikan Kewenangan Transaksi

Setelah putusan, baca amar dan ketahui siapa pengurus serta hakim pengawas yang ditunjuk.

Pasal 240 ayat (1) membatasi tindakan pengurusan atau kepemilikan atas harta debitur tanpa persetujuan pengurus.

Oleh karenanya, direksi perlu menyepakati tata kerja dengan pengurus, termasuk pengajuan anggaran, persetujuan transaksi, pelaporan kas, dan penyediaan dokumen.

Jangan menganggap seluruh transaksi harus berhenti. Namun, jangan pula meneruskan pembayaran, pengalihan aset, atau pembebanan jaminan seolah tidak ada perubahan kewenangan.

Persetujuan internal perusahaan saja belum tentu memenuhi persyaratan selama PKPU. Jenis tindakan dan persetujuan yang diperlukan harus diperiksa terlebih dahulu.

7. Jangan Membayar Kreditur Tertentu secara Sepihak

Kesalahan yang perlu dihindari adalah mengutamakan pembayaran utang lama kepada pihak tertentu tanpa menilai aturan PKPU.

Pasal 245 membatasi pembayaran utang yang sudah ada sebelum PKPU, dengan pengecualian dan ketentuan yang harus dibaca bersama pasal terkait.

Bedakan utang lama dari biaya kegiatan usaha selama proses berjalan. Jangan menetapkan sendiri bahwa seluruh pembayaran kepada pemasok merupakan biaya operasional yang bebas dilakukan.

Koordinasikan dengan pengurus mengenai:

  • Kebutuhan bahan baku dan layanan yang penting.
  • Gaji serta kewajiban ketenagakerjaan.
  • Pajak dan kewajiban lain yang jatuh tempo.
  • Pembayaran atas kontrak berjalan.
  • Penerimaan pelanggan dan penagihan piutang.

Tujuannya menjaga usaha berjalan dengan pencatatan dan persetujuan yang tepat.

8. Susun Rencana Perdamaian Berdasarkan Kemampuan Nyata

Rencana perdamaian perlu menjelaskan bagaimana perusahaan akan memenuhi kewajiban, sumber dananya, serta kapan pembayaran dapat dilaksanakan.

Jangan hanya menjanjikan bahwa “setelah bisnis membaik, seluruh utang akan dibayar”.

Misalnya, perusahaan merencanakan cicilan Rp1 miliar per bulan. Angka tersebut perlu diuji terhadap kas setelah biaya operasional, kebutuhan modal kerja, pajak, dan skenario apabila pelanggan terlambat membayar.

Siapkan proyeksi serta bukti pendukung: komitmen pendanaan, piutang yang dapat ditagih, kontrak berjalan, atau rencana pemanfaatan aset yang layak.

Perhatikan klasifikasi kreditur dan mekanisme persetujuan. Dukungan satu kreditur, termasuk pemohon, belum tentu cukup untuk menghasilkan perdamaian.

Rencana yang dapat dilaksanakan lebih berguna daripada janji pembayaran tinggi yang akhirnya kembali gagal.

9. Pantau Jadwal dan Risiko Kepailitan

Jangan menganggap perusahaan otomatis memperoleh waktu 270 hari.

Sidang setelah PKPU sementara diselenggarakan paling lama pada hari ke-45. PKPU tetap dan perpanjangannya memerlukan persetujuan sesuai mekanisme undang-undang, dengan batas keseluruhan paling lama 270 hari sejak putusan sementara.

Kegagalan memperoleh kelanjutan PKPU atau perdamaian dapat berujung pada kepailitan. Catat setiap rapat, tenggat dokumen, pencocokan tagihan, dan pemungutan suara.

Bila putusan merugikan perusahaan, segera nilai kemungkinan upaya hukum. Putusan MK Nomor 23/PUU-XIX/2021 membuka kasasi secara terbatas dalam keadaan PKPU diajukan kreditur dan tawaran perdamaian debitur ditolak. Jangan menganggap semua putusan PKPU dapat diajukan banding atau kasasi.

Jaga Komunikasi dan Dokumentasikan Keputusan Direksi

Tentukan satu penanggung jawab komunikasi kepada karyawan, pelanggan, pemasok, dan pemberi pembiayaan.

Hindari menyatakan perusahaan sudah pailit ketika baru menerima permohonan. Hindari pula menjanjikan bahwa PKPU pasti selesai tanpa dampak terhadap bisnis.

Periksa kewajiban pemberitahuan dalam kontrak dan, untuk perusahaan yang tunduk padanya, kewajiban keterbukaan informasi.

Dokumentasikan pertimbangan direksi, kondisi keuangan, nasihat yang diterima, dan langkah untuk menjaga nilai perusahaan. Pemilik bisnis perlu mendukung keputusan melalui mekanisme yang sah, terutama bila diperlukan pendanaan atau persetujuan korporasi.

Memerlukan Pendampingan karena Perusahaan Dimohonkan PKPU?

Bila perusahaan Anda menerima panggilan Pengadilan Niaga terkait permohonan PKPU, segera siapkan surat panggilan, permohonan, kontrak, bukti pembayaran, dan daftar kreditur.

Segera hubungi kami untuk mendiskusikan dasar permohonan, persiapan pembelaan, kepatuhan selama PKPU, serta pilihan restrukturisasi yang sesuai kondisi perusahaan, di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Perusahaan Dimohonkan PKPU: Langkah Awal bagi Direksi dan Pemilik Bisnis
Perusahaan Dimohonkan PKPU: Langkah Awal bagi Direksi dan Pemilik Bisnis
Sengketa Pemegang Saham: Cara Menyelesaikan Konflik Tanpa Melumpuhkan Perusahaan
Sengketa Pemegang Saham: Cara Menyelesaikan Konflik Tanpa Melumpuhkan Perusahaan
Tagihan Perusahaan Tidak Dibayar: Somasi, Gugatan, atau PKPU?
Tagihan Perusahaan Tidak Dibayar: Somasi, Gugatan, atau PKPU?
Direktur Dilaporkan Polisi karena Sengketa Bisnis: Apa yang Harus Dilakukan?
Direktur Dilaporkan Polisi karena Sengketa Bisnis: Apa yang Harus Dilakukan?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...