Adakah Nebis In Idem Dalam Perkara Kepailitan dan PKPU?
Adakah Nebis In Idem Dalam Perkara Kepailitan dan PKPU?
syarat-pailit

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya. Apakah dalam perkara PKPU dikenal nebis in idem? Atau dengan kata lain dapatkah PKPU diajukan lebih dari satu kali?

Jawaban

Intisari:Dalam perkara PKPU tidak mengenal nebis in idem.

Hal ini disebabkan karena sifat dari PKPU itu bukanlah sengketa. Melainkan cara penagihan yang bisa dilakukan kapan saja bahkan berulang-ulang selama memenuhi syarat yang diatur dalam UU Kepailitan.

Syarat yang dimaksud yaitu debitur harus punya minimal dua kreditor atau lebih, debitur tidak membayar lunas sedikitnya satu utang, dan utang debitur tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Dalam praktek pengadilan juga sudah ditegaskan dalam Putusan No. 13/Pdt. Sus-Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juni 2014 yang kaidah hukumnya menyatakan:

menimbang bahwa dalam kepailitan tidak dikenal adanya nebis in idem, jatuh waktu atau tidak ada kreditur lain mungkin tidak dapat dibuktikan, akan tetapi pada perkara berikutnya adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dan juga adanya kreditur lain sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, mungkin dapat dibuktikan, selain itu dalam kepailitan bentuknya adalah permohonan bukan gugatan, sehingga akan selalu dapat diajukan permohonan lagi walaupun dalam permohonan sebelumnya sudah pernah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap”

Berdasarkan uraian diatas, maka disimpulkan dalam perkara PKPU tidak mengenal nebis in idem.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut tentang masalah hukum ini atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk penyelesaian masalah hukum Anda, segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya
i Nyoman sukena
Bolehkah Jaksa Menuntut Bebas Terdakwa?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Ukuran Memperkaya Diri Sendiri, Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Dalam UU Korupsi
OJK
Siapa Yang Berwenang Menilai Atau Memeriksa Adanya Perbuatan Melawan Hukum Prosedur Perbankan?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon ok
Pakar Hukum Boris Tampubolon Kritisi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pertanyakan BAP
Jakarta, tvOnenews.com – Pakar Hukum Boris Tampubolon memberikan pandangannya terhadap kasus pembunhan Vina dan Eky....

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...