Bila Anda adalah Pemegang saham di perusahaan, itu artinya Anda sebagai pemilik perusahaan. Sebagai pemegang saham, ada hak-hak yang harus Anda perhatikan dan pahami.
Hak ini perlu Anda ketahui dan pahami agar hak-hak Anda selaku pemegang saham tidak “dipermainkan” oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Adapun hak-hak Anda sebagai pemegang saham sebagaimana diatur UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), sebagai berikut:
- Berhak menghadiri dan mengeluarkan suara di dalam RUPS; (Pasal 52 ayat 1 huruf a UUPT)
- Berhak menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi (Pasal 52 ayat 1 huruf b UUPT)
- Berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri bila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris. (Pasal 61 ayat 1 UUPT)
- Berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar bila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan (Pasal 62 ayat 1 UUPT)
- Berhak untuk ditawarkan lebih dulu dibanding yang lain bila ada dikeluarkan saham baru untuk penambahan modal perusahaan (Pasal 43 ayat 1 UUPT)
- Berhak mengajukan gugatan atas nama perseroan terhadap anggota dewan Direksi dan/atau Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan (Pasal 97 ayat 6 dan Pasal 114 ayat 6 UUPT)
- Berhak mengajukan pemeriksaan terhadap perseroan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa: a. Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau b. anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga. (Pasal 138 ayat 3 UUPT)
- Berhak meminta diadakan RUPS Tahuan dan RUPS lainnya (Pasal 79 ayat 2 UUPT)
- Berhak meminta pembubaran perusahaan (Pasal 144 ayat 1 UUPT)
Demikian 9 Hak-Hak Pemegang Saham yang penting diketahui dan tentu harus Anda pahami bila anda adalah pemegang saham di perusahaan.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut tentang masalah seputar saham perusahaan atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk masalah hukum saham Anda segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.