9 Hak-Hak Pemegang Saham Yang Penting Diketahui
9 Hak-Hak Pemegang Saham Yang Penting Diketahui
Jual Beli Saham Tanpa Persetujuan Pemegang Saham Lain Belum Mengikat Perusahaan

Bila Anda adalah Pemegang saham di perusahaan, itu artinya Anda sebagai pemilik perusahaan. Sebagai pemegang saham, ada hak-hak yang harus Anda perhatikan dan pahami.

Hak ini perlu Anda ketahui dan pahami agar hak-hak Anda selaku pemegang saham tidak “dipermainkan” oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Adapun hak-hak Anda sebagai pemegang saham sebagaimana diatur UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), sebagai berikut:

  1. Berhak menghadiri dan mengeluarkan suara di dalam RUPS; (Pasal 52 ayat 1 huruf a UUPT)
  2. Berhak menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi (Pasal 52 ayat 1 huruf b UUPT)
  3. Berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri bila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris. (Pasal 61 ayat 1 UUPT)
  4. Berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar bila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan (Pasal 62 ayat 1 UUPT)
  5. Berhak untuk ditawarkan lebih dulu dibanding yang lain bila ada dikeluarkan saham baru untuk penambahan modal perusahaan (Pasal 43 ayat 1 UUPT)
  6. Berhak mengajukan gugatan atas nama perseroan terhadap anggota dewan Direksi dan/atau Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan (Pasal 97 ayat 6 dan Pasal 114 ayat 6 UUPT)
  7. Berhak mengajukan pemeriksaan terhadap perseroan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa: a. Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau b. anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga. (Pasal 138 ayat 3 UUPT)
  8. Berhak meminta diadakan RUPS Tahuan dan RUPS lainnya (Pasal 79 ayat 2 UUPT)
  9. Berhak meminta pembubaran perusahaan (Pasal 144 ayat 1 UUPT)

Demikian 9 Hak-Hak Pemegang Saham yang penting diketahui dan tentu harus Anda pahami bila anda adalah pemegang saham di perusahaan.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut tentang masalah seputar saham perusahaan atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk masalah hukum saham Anda segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya
i Nyoman sukena
Bolehkah Jaksa Menuntut Bebas Terdakwa?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Ukuran Memperkaya Diri Sendiri, Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Dalam UU Korupsi
OJK
Siapa Yang Berwenang Menilai Atau Memeriksa Adanya Perbuatan Melawan Hukum Prosedur Perbankan?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon ok
Pakar Hukum Boris Tampubolon Kritisi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pertanyakan BAP
Jakarta, tvOnenews.com – Pakar Hukum Boris Tampubolon memberikan pandangannya terhadap kasus pembunhan Vina dan Eky....

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...