Selamat siang Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon. Saya ingin bertanya siapakah lembaga yang berwenang menilai atau memeriksa adanya pelanggaran hukum prosedur di bank?
Jawaban
Intisari:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang berwenang menilai atau memeriksa adanya pelanggaran hukum prosedur bank. |
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) menyatakan:
“untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf a, OJK mempunyai wewenang:
- ….
- …
- …
- Pemeriksaan bank”
Lebih lanjut, penjelasan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Bank termasuk kredit macet dan bermasalah dilakukan oleh OJK dan/atau LPS
“Pada dasarnya wewenang pemeriksaan terhadap bank adalah wewenang OJK. Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya membutuhkan kegiatan pemeriksaan bank, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan bank dan tetap berkoordinasi dengan OJK terlebih dahulu.
Lingkup pemeriksaan meliputi pemeriksaan premi, posisi simpanan bank, tingkat bunga, kredit macet dan tercatat, bank bermasalah, kualitas aset, dan kejahatan di sektor perbankan.”
Selanjutnya Pasal 5 ayat 1 huruf c dan poin menimbang huruf b dan c Peraturan OJK No. 41/POJK.03/2017 tentang Persyaratan dan Tata Pemeriksaan Bank, yang intinya menyatakan bahwa OJK yang berwenang untuk memeriksa bank guna memastikan kepatuhan Bank terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, ketentuan peraturan perundang-undangan lain, dan pedoman ketentuan serta prosedur kerja yang ditetapkan Bank
Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa lembaga yang berwenang memeriksa dan/atau menilai adanya pelanggaran hukum prosedur bank adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut terkait masalah ini atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.