Pengacara Profesional: 10 Alasan Hukum Untuk Meringankan Hukuman Terdakwa
Pengacara Profesional: 10 Alasan Hukum Untuk Meringankan Hukuman Terdakwa
10 ALASAN HUKUM UNTUK MERINGANKAN HUKUMAN TERDAKWA

Tak semua klien yang Anda bantu itu benar. Adakalanya klien yang anda bantu juga memang salah dan ia mengakui kesalahannya. Prinsipnya, bila memang klien anda bersalah, maka perjuangkanlah keadilan bagi dia. Konkritnya, perjuangkanlah agar klien Anda dihukum sesuai dengan perbuatannya. Bila tingkat kesalahannya satu, maka hukumlah ia satu, jangan jadi sepuluh.

Oleh karenanya, bila suatu ketika anda sedang membela klien anda yang memang salah dan anda ingin meminta keringanan hukuman bagi klien Anda tersebut, maka terdapat alasan-alasan hukum yang bisa anda gunakan untuk disampaikan kepada Hakim guna meringankan hukuman klien anda.

Alasan-alasan yang meringankan, dan tak terbatas pad alasan-alasan tersebut sebagai berikut:

a. Terdakwa belum pernah dihukum atau residivis.
Maksudnya bahwa sebelumnya terdakwa tidak atau belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana. Dengan kata ini baru pertama kali dilakukan oleh Terdakwa.

b. Terdakwa masih di bawah umur.
Dalam hal, terdakwa yang masih di bawah umur (belum genap 18 tahun), maka ini masih bisa dijadikan alasan yang meringankan. Mengingat anak dibawah umur masih dianggap belum cakap atau paham akan konsekuensi dari tindakan yang dia lakukan.

c. Sopan dalam persidangan.
Saat persidangan berlangsung, terdakwa harus berlaku sopan dan patuh dalam bersikap, bertutur kata yang baik, serta menaati semua peraturan yang ditetapkan saat persidangan berlangsung.

d. Adanya sikap terus terang dalam persidangan.
Artinya, selama pertanyaan yang diajukan di dalam persidangan terdakwa menjawab secara terus terang dan tidak berbelit, maka hal tersebut dapat dijadikan hakim sebagai alasan untuk meringankan sanksi pidana yang akan dijatuhkan. Karena jawaban yang terus terang tersebut akan mempermudah hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara yang dihadapkannya.

e. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Setelah terdakwa mengakui perbuatannya dan menyasali perbuatannya yang sudah dilakukannya, serta terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya lagi, maka hal ini dapat dijadikan suatu pertimbangan bagi hakim untuk meringankan sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.

f. Terdakwa belum sempat menikmati hasil tindak pidana.
Bila terdakwa diketahui belum menikmati hasil curiannya karena sudah lebih dahulu ditangkap, hal ini dapat dijadikan pertimbangan bagi hakim untuk memperingan sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepadanya.

g. Terdakwa sudah mengembalikan barang hasil tindak pidana/ telah mengganti kerugian kepada korban.
Bila terdakwa dapat mengembalikan hasil tindak pidana kepada korban. Atau dalam kasus korupsi misalnya terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara. hal ini dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk meringankan sanksi pidana yang hendak dijatuhkan kepada terdakwa.

h. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Hal ini dijadikan sebagai pertimbangan oleh hakim agar terdakwa tidak terlalu lama mendekam di dalam penjara mengingat terdakwa adalah sebagai tulang punggung keluarga. Diharapkan dengan hukuman penjara yang dijatuhkan pada dirinya membuatnya menyesal dan tidak lagi melakukan tindak pidana.

i. Terdakwa melakukan tindak pidana karena himpitan ekonomi.
Misalnya dalam kasus pencurian, Terdakwa terpaksa mencuri karena himpitan ekonomi. Harapannya hakim bisa mempertimbangkan hal ini karena sebenarnya terdakwa bukanlah penjahat yang sebenarnya. Terdakwa mencuri dikarenakan terdesaknya untuk memenuhi hidupnya. Oleh karena itu hakim menjadikan hal ini sebagai alasan untuk memperingan sanksi pidana penjara yang hendak dijatuhkan.

j. Nilai atau harga benda yang menjadi objek tindak pidana pencurian tidak terlalu tinggi.
Misalnya dalam kasus pencurian, bila objek pencurian yang dinilai tidak terlalu tinggi, maka dapat dijadikan suatu pertimbangan hakim sebagai alasan dalam meringankan sanksi pidana dalam putusan yang hendak dijatuhkan kepada terdakwa.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau Anda memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum segera hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Gugatan Perlawanan Menunda Eksekusi
Bila Putusan Perdata Tidak Kunjung Dieksekusi Pengadilan, Harus Lapor Kemana?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...