Selamat sore Advokat dan Konsultan Hukum Bapak Boris Tampubolon. Saya ingin bertanya. Bila ada putusan pengadilan perdata tapi tidak kunjung dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri, kemana saya harus melapor. Saya mohon bantuannya sangat. Terimakasih
Jawaban:
Intisari:
Anda bisa melaporkan ke Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah hukum pengadilan Negeri tersebut. |
Hal ini didasarkan pada aturan Surat Dirjen Badan Peradilan Umum No. 846/DJU/HM.02.3/8/2021.
Dalam surat Dirjen tersebut ditegaskan bahwa Pengadilan Tinggi wajib memantau dan mengawasi jalannya eksekusi di seluruh pengadilan negeri di wilayah hukumnya.
Selain itu, Ketua Pengadilan Tinggi juga wajib memonitor dan memberikan arahan terhadap pelaksanaan eksekusi kepada seluruh pengadilan negeri yang berada di wilayah hukumnya.
Misalnya, bila Anda mengalami kendala eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka Anda bisa melaporkan kendala tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sehingga dengan demikian bila terdapat kendala di dalam eksekusi putusan perdata di pengadilan, maka Anda bisa melaporkan hal tersebut kepada Ketua Pengadilan Tinggi.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.