Lima Dimensi Perjungan Advokat Menurut Prof. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution, S.H. (2)
II. Pertanggungjawaban Moral Ada dua hal yang harus senantiasa dipertimbangkan dalam membela klien. Pertama, dasar hukum dari perkara yang dihadapi, Kedua, dasar moral dan etika dari perkara yang ditanganinya. Dasar hukum berarti, dalam membela klien dan memperjuangkan hak-haknya harus ada dasar hukumnya, bukan mengada-ada atau mencari-cari alasan/dalih yang tidak ada dasar hukumnya sama sekali. Di […]
Lima Dimensi Perjungan Advokat Menurut Prof. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution, S.H. (2) Read More »










