Lima Dimensi Perjungan Advokat Menurut Prof. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution, S.H. (2)
Lima Dimensi Perjungan Advokat Menurut Prof. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution, S.H. (2)
Lima Dimensi Perjungan Advokat Menurut Prof. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution,S.H

II. Pertanggungjawaban Moral

Ada dua hal yang harus senantiasa dipertimbangkan dalam membela klien. Pertama, dasar hukum dari perkara yang dihadapi, Kedua, dasar moral dan etika dari perkara yang ditanganinya.

Dasar hukum berarti, dalam membela klien dan memperjuangkan hak-haknya harus ada dasar hukumnya, bukan mengada-ada atau mencari-cari alasan/dalih yang tidak ada dasar hukumnya sama sekali. Di sini dituntut dan dipertaruhkan kejujuran, objektifitas dan kehormatan profesi advokat yang dijalankannya.

Dasar moral dan etika berarti bahwa orang atau pencari keadilan yang dibelanya memang patut atau layak dibela dan diurus perkaranya, dilihat dari sudut moral yang berlaku secara umum maupun etika profesi.

Tegasnya, hak-hak atau kepentingan hukum dari orang yang dibelanya itu tidak bertentangan dengan moralitas umum ataupun etika profesi yang harus dijunjung tinggi.

Jika terjadi pertentangan antara kepentingan hukum klien dan kepentingan menjaga nilai-nilai moral dan etika, maka advokat harus mengambil sikap dan memiliki pilihan yang tegas untuk menerima ataupun menolak menjadi pembelanya.

Menurut Bang Buyung, ia berharap advokat Indonesia sebagai pejuang hukum mampu melihat hukum dan perkara yang dibelanya dalam perspektif yang lebih luas yang juga menyangkut aspek atau dimensi moral dan etika. Sebab tanpa moral dan etika, ilmu hukum yang dimiliki advokat akan merusak kehidupan masyarakat bangsa dan negara, bahkan merusak kemanusiaan itu sendiri.

Hal ini berarti dalam setiap perkara yang ditangani, advokat Indonesia harus menggunakan ilmu pengetahuan hukumnya serta melihat dengan jernih berbagai aspek dan dimensi kepentingan yang dihadapinya dengan senantiasa mempertanyakan hati nuraninya, apakah perkara yang dibelanya dapat dipertanggung jawabkan dari sudut kemanusiaan; apakah ada dasar hukum dari hak dan kepentingan hukum klien yang dibela; maupun moral etika yang hidup di masyarakat luas?

Hati nurani itulah pada akhirnya yang menentukan dan hal itu sekaligus menjadi ukuran masyarakat dalam menilai sikap dan tindakan advokat yang bersangkutan, apakah memiliki integritas atau tidak.

 3. Memperjuangkan Tegaknya Profesi Advokat Yang Mandiri,..

Sebelumnya..

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya
i Nyoman sukena
Bolehkah Jaksa Menuntut Bebas Terdakwa?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Ukuran Memperkaya Diri Sendiri, Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Dalam UU Korupsi

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon ok
Pakar Hukum Boris Tampubolon Kritisi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pertanyakan BAP
Jakarta, tvOnenews.com – Pakar Hukum Boris Tampubolon memberikan pandangannya terhadap kasus pembunhan Vina dan Eky....

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...