Bisakah Dalam Perjanjian Jual Beli Menuntut Bunga Bila Pembeli Terlambat Bayar?
Selamat Siang Bapak Boris Tampubolon. Kami adalah perusahaan developer. Kami mencantumkan dalam perjanjian jual beli rumah dengan customer bahwa bila customer terlambat membayar akan dikenakan bunga sebesar 5%. Pertanyaan saya apakah itu sudah tepat secara hukum? Saya minta jawaban bapak selaku Advokat dan Konsultan Hukum yang berpengalaman. Terimakasih. -Kevin L, Surabaya- Jawaban: Intisari: Secara hukum, […]
Bisakah Dalam Perjanjian Jual Beli Menuntut Bunga Bila Pembeli Terlambat Bayar? Read More »