Konsultan Hukum Maritime: Siapa Berwenang Memeriksa Penyebab Kecelakaan Kapal Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kecelakaan Kapal?
Konsultan Hukum Maritime: Siapa Berwenang Memeriksa Penyebab Kecelakaan Kapal Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kecelakaan Kapal?
Siapa Berwenang Memeriksa Penyebab Kecelakaan Kapal Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kecelakaan Kapal

Selamat pagi bapak Boris Tampubolon. Sebagai seorang Advokat dan Konsultan Hukum yang ahli di bidang hukum Maritime dan Perkapalan, ada hal yang ingin saya tanyakan. Dalam hal terjadi kecelakaan kapal atau tubrukan, siapakah lembaga yang berwenang memeriksa penyebab kecelakaan kapal dan perbuatan melawan hukum dalam kecelakaan kapal tersebut?

Jawaban

Intisari:

Pemeriksaan penyebab kecelakaan kapal serta perbuatan melawan hukum dalam hal kecelakaan kapal adalah wewenang dari Mahkamah Pelayaran.

Bila konteks yang menjadi pokok perkara adalah penyebab kecelakaan kapal dan/atau perbuatan melawan hukum dalam kecelakaan kapal, maka itu menjadi kewenangan Mahkamah Pelayaran.

Dasar hukumnya, Pasal 251 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran menyebutkan:

”Mahkamah Pelayaran sebagaimana dalam Pasal 250 memiliki fungsi untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan objek kecelakaan kapal dan menegakan kode etik profesi serta kompetensi nahkoda dan atau perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh syahbandar.

Pasal 44 ayat 1 Pertauran Pemerintah No. 9 tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, menyatakan:

Mahkamah Pelayaran berwenang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tubrukan yang terjadi antara Kapal Niaga dengan Kapal Niaga, Kapal Niaga dengan Kapal Negara, atau Kapal Niaga dengan Kapal Perang.

Selain itu, dalam prakte peradilan juga sudah dipertegas dalam Yurisprudensi yakni Putusan Mahkamah Agung No. 140 PK/Pdt/2005 tanggal 20 Februari 2007 juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2132 K/Pdt/2001 tanggal 28 Juli 2004, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 219/PDT/2000/PT DKI. tanggal 5 September 2000, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 243/Pdt.G/1999/PN Jak.Sel. tanggal 8 November 1999 yang kaidah hukumnya menyatakan bahwa:

Putusan Mahkamah Pelayaran adalah sebagai dasar dalam menentukan Perbuatan Melawan Hukum dalam kecelakaan kapal.”

Jadi, berdasarka uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa dalam konteks yang menjadi pokok perkara adalah penyebab kecelakaan kapal dan/atau perbuatan melawan hukum dalam kecelakaan kapal, maka itu menjadi kewenangan Mahkamah Pelayaran.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya
i Nyoman sukena
Bolehkah Jaksa Menuntut Bebas Terdakwa?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Ukuran Memperkaya Diri Sendiri, Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Dalam UU Korupsi
OJK
Siapa Yang Berwenang Menilai Atau Memeriksa Adanya Perbuatan Melawan Hukum Prosedur Perbankan?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon ok
Pakar Hukum Boris Tampubolon Kritisi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pertanyakan BAP
Jakarta, tvOnenews.com – Pakar Hukum Boris Tampubolon memberikan pandangannya terhadap kasus pembunhan Vina dan Eky....

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...