Janda Menghibahkan Seluruh Harta Peninggalan Kepada Anak Angkat, Apa Boleh?
Janda Menghibahkan Seluruh Harta Peninggalan Kepada Anak Angkat, Apa Boleh?
Janda Menghibahkan Seluruh Harta Peninggalan Kepada Anak Angkat, Apa Boleh

Selamat  Siang, Bapak Boris Tampubolon, mohon bantuaannya. Saya dan suami punya anak angkat. Tapi sebelumnya suami saya punya anak dari isteri sebelumnya (anak-anak suami saya ini sekarang sudah besar-besar, bekerja dan sudah berkeluarga. Sekarang suami saya sudah meninggal. Saya (janda) berencana menghibahkan seluruh harta peninggalan (harta bersama dan harta bawaan suami) kepada anak angkat saya ini yang notabene masih remaja. Pertanyaan saya apakah hal itu dibolehkan secara hukum? -Anissa, Tangerang-

Jawaban:

Intisari:

Perbuatan menghibahkankan seluruh harta kepada anak angkat tidak dibenarkan secara hukum.

Terlepas dari apapun pertimbangan/alasan Anda yang ingin menghibahkan seluruh harta peninggalan Anda dan suami kepada Anak angkat Anda, perlu Anda pahami bahwa perbuatan itu tidak dibenarkan secara hukum.

Sebab bagaimanapun anak-anak dari suami Anda dengan isteri pertamanya adalah tetap ahli waris dari suami Anda. Sehingga mereka berhak atas harta peninggalan suami Anda. Tidak boleh hak mewaris mereka itu dihilangkan.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkama Agung No.4000 K/Pdt/1994 yang kaidah hukumnya menyatakan :

“Janda tidak boleh melakukan perbuatan hukum berupa hibah wasiat atas seluruh harta peninggalan (harta bersama dan harta bawaan suami) kepada anak angkatnya dengan menghilangkan hak mewaris dari ahli waris almarhum suaminya”

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas perbuatan menghibahkan seluruh harta peninggalan (harta bersama dan harta bawaan suami) kepada anak angkat dengan menghilangkan hak mewaris dari almarhum suami tidak dibolehkan/dibenarkan secara hukum.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Gugatan Perlawanan Menunda Eksekusi
Bila Putusan Perdata Tidak Kunjung Dieksekusi Pengadilan, Harus Lapor Kemana?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...