Secara prinsip, tugas pengacara adalah membantu kliennya untuk memberi solusi secara hukum dan/atau untuk medampingi kliennya dalam proses pidana baik di kepolisian, kejaksaan bahkan sampai di pengadilan.
Secara praktik, tugas pengacara atau advokat adalah misalnya:
- Mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada kliennya pada saat pemeriksaan di kepolisian;
- Mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada kliennya pada saat pemeriksaan di kejaksaan;
- Mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada kliennya pada saat pemeriksaan di pengadilan.
Semua tindakan pendampingan hukum oleh pengacara guna memastikan proses pidana berjalan dengan baik, sesuai prosedur, dan tidak melanggar hak-hak hukum klien.
Bila seseorang yang awam hukum menghadapi permasalahan hukum pidana lalu tidak didampingi pengacara maka rentan terjadi kesalahan prosedur, hak-hak hukum klien rentan untuk diabaikan atau dilanggar. Dan bila itu terjadi maka amat sangat merugikan klien atau masyarakat pencari keadilan.
Nah disitu lah peran pengacara atau advokat litigasi untuk mendampingi kliennya guna memastikan seluruh prosedur hukum dan hak-hak klien bisa dijalankan atau diberikan.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.