Pembuktian Unsur Turut Serta Dalam KUHP Baru
Pembuktian Unsur Turut Serta Dalam KUHP Baru
Pembuktian Unsur Turut Serta Dalam KUHP Baru

Bagaimana pembuktian unsur turut serta dalam KUHP baru?

Jawaban:

Intisari:

Seseorang dianggap turut serta melakukan tindak pidana apabila bisa dibuktikan:

  1. Meeting of mind (kesepakatan untuk melakukan perbuatan jahat), dan;
  2. Adanya kerjasama atau tindakan yang nyata di antara mereka.

Dalam KUHP yang lama, memang tidak ada ukuran yang jelas bagaimana seseorang bisa dianggap turut serta melakukan tindak pidana atau tidak.

Namun sekarang, KUHP baru telah memberi penjelasan terkait ukuran seseorang bisa dianggap sebagai turut serta melakukan tindak pidana.

Hal ini diatur dalam Pasal 20 huruf c KUHP baru. Anotasi penjelasan Pasal 20 tersebut dijelaskan bahwa:

“dalam turut serta melakukan harus ada dua kesengajaan. Pertama, kesepakatan atau meeting of mind di antara pelaku tindak pidana sebagai subjektifnya penyertaan, sedangkan yang kedua, adanya kerjasama yang nyata di antara pelaku untuk mewujudkan suatu tindak pidana sebagai objek penyertaan.”

Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa sekarang sudah diatur terkait ukuran seseorang bisa dianggap turut serta melakukan tindak pidana. Jadi tidak bisa sembarangan lagi.

Dengan kata lain seseorang hanya bisa dianggap turut serta melakukan tindak pidana bila bisa dibuktikan adanya Meeting of mind (kesepakatan untuk melakukan perbuatan jahat), dan adanya kerjasama atau tindakan yang nyata di antara mereka.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami diDalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Pemilik Perusahaan Perlu Tahu: Kapan Beneficial Owner Bisa Dijerat Hukum?
Pemilik Perusahaan Perlu Tahu: Kapan Beneficial Owner Bisa Dijerat Hukum?
KUHP Baru: Hakim Wajib Menguntamakan Keadilan
KUHP Baru: Hakim Wajib Menguntamakan Keadilan
Lindungi Perusahaan Anda: Siapa Saja yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Korporasi?
Lindungi Perusahaan Anda: Siapa Saja yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Korporasi?
Pembuktian Unsur Turut Serta Dalam KUHP Baru
Pembuktian Unsur Turut Serta Dalam KUHP Baru

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...