Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Hilang Atau Musnahnya Muatan Kapal?
Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Hilang Atau Musnahnya Muatan Kapal?
Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Hilang Atau Musnahnya Muatan Kapal

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, perusahaan saya menyewa kapal angkut untuk mengangkut nikel kami ke pelabuhan A. Kapal angkut yang membawa nikel kami ini sudah berlayar menuju pelabuhan A. Tapi di tengah perjalanan perusahaan/kapal angkut ini menyampaikan ada terjadi masalah. Nikel kami tenggelam dan musnah, sehingga nikel kami tidak bisa dibawa sepenuhnya ke pelabuhan A. Perusahaan angkut ini tidak mau bertanggung jawab dengan berbagai alasan. Pertanyaan saya, secara hukum sebenarnya apakah perusahaan angkut ini harus bertanggung jawab? Mohon bantuan dan pendampingan hukumnya Pak Boris. Terimakasih

Jawaban

Intisari:

Perusahaan/kapal angkutan itu harus bertanggung jawab atas musnahnya muatan atau barang (nikel) Anda.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran), menyatakan:

“(1) Perusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.

(2) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah disepakati.”

Lalu berdasarkan 41 ayat 1 UU Pelayaran juga dinyatakan: “Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa:

  1. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
  2. musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
  3. keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau
  4. kerugian pihak ketiga”

BACA JUGA: PENGACARA MARITIM DAN PERKAPALAN TERBAIK|DNT LAWYERS

Jadi jelas berdasarkan uraian di atas bisa disimpulkan bahwa perusahaan/kapal angkutan bertanggungjawab atas musnahnya barang/muatan yang dibawa/diangkutnya.

Bila Perusahaan Anda memerlukan Pengacara Maritim dan Perkapalan , Advokat dan/atau Konsultan Hukum segera hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya
i Nyoman sukena
Bolehkah Jaksa Menuntut Bebas Terdakwa?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Ukuran Memperkaya Diri Sendiri, Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Dalam UU Korupsi
OJK
Siapa Yang Berwenang Menilai Atau Memeriksa Adanya Perbuatan Melawan Hukum Prosedur Perbankan?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon ok
Pakar Hukum Boris Tampubolon Kritisi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pertanyakan BAP
Jakarta, tvOnenews.com – Pakar Hukum Boris Tampubolon memberikan pandangannya terhadap kasus pembunhan Vina dan Eky....

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...