Pengampuan Anak Terhadap Orang Tua Untuk Mengurus Harta Orang Tua, Bisa Kah?
Pengampuan Anak Terhadap Orang Tua Untuk Mengurus Harta Orang Tua, Bisa Kah?
Pengampuan Anak Terhadap Orang Tua Untuk Mengurus Harta Orang Tua Bisa Kah fix

Selamat siang, Yth Bapak Boris Tampubolon. Kami mohon bantuannya. Tapi sebelumnya kami ingin bertanya. Orang tua kami (Ibu) sekarang usianya sudah 80 tahun. Dan orang tua kami ini, mohon maaf, sudah pikun-pikun atau bisa dikatakan sudah lemah ingatan atau daya pikirnya. Di sisi lain, ada harta atau aset-aset keluarga (atas nama Ibu) yang harus diurus, tapi menjadi sulit untuk diurus karena kondisi ibu kami yang sudah lemah daya pikirnya. Pertanyaannya, apakah bisa kami sebagai anak, mejadi pengampu terhadap orang tua kami mengingat kondisi ibu kami yang sudah tua dan sudah lemah daya pikirnya untuk mengurus aset-aset keluarga? Terimkasih.

Jawaban:

Intisari:

Prinsipnya, pengampuan anak terhadap orang tua yang sudah tua dan sudah lemah daya pikirnya bisa diajukan.

Dasar hukumnya diautur dalam Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan:

“Setiap keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan dungu, gila atau mata gelap. Disebabkan karena pemborosan, pengampuan hanya dapat diminta oleh para keluarga sedarah dalam garis lurus, dan oleh mereka dalam garis samping sampai derajat keempat. Barang siapa karena lemah akal pikirannya, merasa tidak cakap mengurus kepentingan sendiri dengan baik, dapat minta pengampuan bagi dirinya sendiri.”

Perlu di ingat, dalam praktek pengadilan tidak menutup kemungkinan alasan diajukan pengampuan tidak terbatas alasan-alasan yang disebut di atas. Akan tetapi dikembalikan kepada pertimbangan hakim untuk menentukan permohonan pengampuan ditujukan kepada siapa. Karena semua permohonan pengajuan pengampuan adalah keputusan hakim Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 434 KUHPerdata.

Jadi, pengampuan anak terhadap orang tua yang sudah tua dan sudah lemah daya pikirnya bisa diajukan.

Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Gugatan Perlawanan Menunda Eksekusi
Bila Putusan Perdata Tidak Kunjung Dieksekusi Pengadilan, Harus Lapor Kemana?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...