Menggugat PT Yang Wanprestasi Apakah Direkturnya Yang Lama Juga Harus Digugat?
Menggugat PT Yang Wanprestasi Apakah Direkturnya Yang Lama Juga Harus Digugat?
Menggugat-PT-Yang-Wanprestasi-Apakah-Direkturnya-Yang-Lama-Juga-Harus-Digugat

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, S.H. saya mohon bantuan dan pendampingan hukumnya. Tapi sebelumnya ada yang ingin saya tanyakan, Perusahaan saya mengadakan perjanjian dengan Perusahaan B (PT B). Waktu itu yang mewakili PT B untuk menandatangani perjanjian kerjasama tersebut adalah bapak XYZ selaku Direktur Utama PT B.

Berjalannya waktu ternnyata PT B wanprestasi dan saya ingin mengajukan gugatan tapi Direktur Utama PT B sekarang bukan lagi Bapak XYZ tapi sudah diganti dengan Bapak ABC. Pertanyaan saya kalau saya menggugat PT B apakah direktur utama yang lama yaitu bapak XYZ juga harus ikut digugat juga?

Jawaban

Intisari:

Anda cukup menggugat PT B saja. Tidak perlu menggugat mantan direktur utamanya.

Secara hukum, PT merupakan subjek hukum yang punya hak dan kewajiban serta bisa juga digugat dan menggugat di pengadilan. Direktur Utama dalam hal ini hanya sebagai pihak yang mewakili atau yang mengurus PT tersebut.

Jadi, bila perjanjian itu dibuat antara PT Anda PT B, maka yang menjadi pihak dalam hubungan hukum tersebut adalah PT Anda dan PT B. Bukan direktur utamanya.

Hal ini juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 419 K/Pdt/1988 tanggal 22 Oktober 1992 yang menyatakan:

“Suatu badan hukum seperti PT yang mengadakan, membuat dan menandatangani “perjanjian” dengan pihak subjek hukum lainnya (bila terjadi wanprestasi dan tuntutan ganti rugi) haruslah ditujukan terhadap badan hukum (PT) dan bukan ditujukan pada direktur (utama) badan hukum tersebut”

Sehingga berdasarkan uraian di atas, Anda cukup menggugat PT B saja. Tidak perlu direktur utama apalagi direktur yang lama ikut anda gugat. Sebab yang berhubungan hukum dalam hal ini adalah PT anda dengan PT B.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk perkara ini segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Gugatan Perlawanan Menunda Eksekusi
Bila Putusan Perdata Tidak Kunjung Dieksekusi Pengadilan, Harus Lapor Kemana?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...