Menggugat PT Yang Ternyata Sudah Dibubarkan Lebih Dulu, Bagaimana Hukumnya?
Menggugat PT Yang Ternyata Sudah Dibubarkan Lebih Dulu, Bagaimana Hukumnya?
Menggugat PT Yang Ternyata Sudah Dibubarkan Lebih Dulu, Bagaimana Hukumnya

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, mohon bantuannya untuk membela perkara saya. Perusahaan saya digugat, dan mereka ingin meminta ganti rugi kepada saya. Faktanya Perusahaan (PT) yang digugat ini sudah dilakukan pembubaran (bubar) bahkan sebelum gugatan mereka ajukan. Pertanyaan saya bagaimana secara hukum bila mereka menggugat perusahaan saya yang sebenarnya sudah bubar? -Erwin W, Jakarta-

Jawaban

Intisari:

Gugatan yang diajukan terhadap perusahaan (PT) Anda yang ternyata sudah bubar lebih dulu tidak dapat diterima.

Dasar hukumnya sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2985 K/Pdt/2001 tanggal 29 Januari 2004 yang kaidah hukumnya menyatakan:

Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima pada saat gugatan diajukan subyek hukum yang digugat sudah dibubarkan lebih dahulu.”

Berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan bahwa gugatan yang diajukan terhadap perusahaan (PT) Anda yang ternyata sudah bubar lebih dulu tidak dapat diterima.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk perkara perusahaan Anda segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya
i Nyoman sukena
Bolehkah Jaksa Menuntut Bebas Terdakwa?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Ukuran Memperkaya Diri Sendiri, Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Dalam UU Korupsi
OJK
Siapa Yang Berwenang Menilai Atau Memeriksa Adanya Perbuatan Melawan Hukum Prosedur Perbankan?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon ok
Pakar Hukum Boris Tampubolon Kritisi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pertanyakan BAP
Jakarta, tvOnenews.com – Pakar Hukum Boris Tampubolon memberikan pandangannya terhadap kasus pembunhan Vina dan Eky....

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...