Menggugat Di Luar Daerah Hukum Yang Diperjanjikan, Begini Hukumnya
Menggugat Di Luar Daerah Hukum Yang Diperjanjikan, Begini Hukumnya
Menggugat Di Luar Daerah Hukum Yang Diperjanjikan, Begini Hukumnya

Selamat siang Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon. Saya mohon bantuannya untuk penyelesaian kasus saya. Tapi sebelumnya saya ingin tanya kalau di perjanjian kerjasama yang saya buat dengan rekan bisnis saya sudah disepakati kalau terjadi sengketa akan digugat di pengadilan negeri Jakarta pusat, apakah saya bisa menggugatnya di pengadilan negeri di luar yang disepakati? -Kevin W, Jakarta-

Jawaban

Intisari:

Secara umum, bila sudah disepakati dalam kontrak/perjanjian bahwa bila terjadi sengketa akan diselesaikan di pengadilan negeri Jakarta Pusat maka seharusnya Anda menggugat di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Secara hukum hal ini diatur dalam Pasal 118 ayat (4) Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44)/Hukum Acara Perdata (“HIR”), menyatakan:

Bila dengan surat sah dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan, maka penggugat dapat memasukan surat gugatan itu kepada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum yang dipilih itu.”

Jadi berdasarkan uraian di atas, bila tidak ada alasan lain, maka secara umum kalau sudah disepakati dalam kontrak/perjanjian bahwa bila terjadi sengketa akan diselesaikan di pengadilan negeri Jakarta Pusat maka seharusnya Anda menggugat di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut tentang masalah hukum Anda atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk masalah hukum Anda, segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya
i Nyoman sukena
Bolehkah Jaksa Menuntut Bebas Terdakwa?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Ukuran Memperkaya Diri Sendiri, Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Dalam UU Korupsi
OJK
Siapa Yang Berwenang Menilai Atau Memeriksa Adanya Perbuatan Melawan Hukum Prosedur Perbankan?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon ok
Pakar Hukum Boris Tampubolon Kritisi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pertanyakan BAP
Jakarta, tvOnenews.com – Pakar Hukum Boris Tampubolon memberikan pandangannya terhadap kasus pembunhan Vina dan Eky....

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...