Menggugat Di Luar Daerah Hukum Yang Diperjanjikan, Begini Hukumnya
Menggugat Di Luar Daerah Hukum Yang Diperjanjikan, Begini Hukumnya
Menggugat Di Luar Daerah Hukum Yang Diperjanjikan, Begini Hukumnya

Selamat siang Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon. Saya mohon bantuannya untuk penyelesaian kasus saya. Tapi sebelumnya saya ingin tanya kalau di perjanjian kerjasama yang saya buat dengan rekan bisnis saya sudah disepakati kalau terjadi sengketa akan digugat di pengadilan negeri Jakarta pusat, apakah saya bisa menggugatnya di pengadilan negeri di luar yang disepakati? -Kevin W, Jakarta-

Jawaban

Intisari:

Secara umum, bila sudah disepakati dalam kontrak/perjanjian bahwa bila terjadi sengketa akan diselesaikan di pengadilan negeri Jakarta Pusat maka seharusnya Anda menggugat di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Secara hukum hal ini diatur dalam Pasal 118 ayat (4) Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44)/Hukum Acara Perdata (“HIR”), menyatakan:

Bila dengan surat sah dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan, maka penggugat dapat memasukan surat gugatan itu kepada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum yang dipilih itu.”

Jadi berdasarkan uraian di atas, bila tidak ada alasan lain, maka secara umum kalau sudah disepakati dalam kontrak/perjanjian bahwa bila terjadi sengketa akan diselesaikan di pengadilan negeri Jakarta Pusat maka seharusnya Anda menggugat di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut tentang masalah hukum Anda atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk masalah hukum Anda, segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Gugatan Perlawanan Menunda Eksekusi
Bila Putusan Perdata Tidak Kunjung Dieksekusi Pengadilan, Harus Lapor Kemana?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...