Macam-Macam Keringanan Hukuman Yang Didapat Oleh Justice Collaborator
Macam-Macam Keringanan Hukuman Yang Didapat Oleh Justice Collaborator
Sumber

Sumber gambar

Selamat malam Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon, bila seseorang menjadi Justice Collaborator (saksi pelaku) maka apa saja keringanan hukuman yang bisa ia dapatkan?

Jawaban

Intisari:

Orang yang menjadi justice collaborator bisa mendapat:

  1. Keringanan hukuman pidana;
  2. Pembebasan bersayarat;
  3. Remisi tambahan; dan
  4. Hak narapidana lainnya (bila ia menjadi terpidana) sesuai aturan perundang-undangan

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 A ayat 1 Jo ayat 3 UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (UU LPSK), pada intinya menyatakan, Saksi Pelaku dapat diberikan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. Penghargaan atas kesaksian dimaksud dapat berupa:

  1. keringanan penjatuhan pidana; yaitu mencakup pidana percobaan, pidana bersyarat khusus, atau penjatuhan pidana yang paling ringan di antara terdakwa lainnya (penjelasan Pasal 10 A ayat 3 huruf a UU LPSK); atau
  2. pembebasan bersyarat;
  3. remisi tambahan; dan
  4. hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana, LPSK memberi rekomendasi secara tertulis kepada jaksa penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim. (Pasal 10 A ayat 4 UU LPSK)

Sementara, untuk memperoleh penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain, LPSK memberi rekomendasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (Pasal 10 A ayat 5 UU LPSK)

Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Langkah Hukum Jika Ada Sertifikat Ganda Di Tanah Anda
Langkah Hukum Jika Ada Sertifikat Ganda Di Tanah Anda
Ukuran Bukti Yang Sah dan Meyakinkan Dalam Perkara Pidana Yang Harus Anda Ketahui
Ukuran Bukti Yang Sah dan Meyakinkan Dalam Perkara Pidana Yang Harus Anda Ketahui
Manfaat Business Judgmet Rule Bagi Direksi BUMN Agar Terhindar Dari Pidana Kerugian Negara
Ukuran Tindakan Direksi BUMN Tidak Keluar Dari Ranah Business Judgement Rule
Mengajukan Eksepsi Obscure Libel (Permohonan Kabur) Dalam Praperadilan, Apakah Bisa
Syarat Kasus Bisa Dibuka Kembali Setelah Putusan Praperadilan Mengabulkan Permohonan Tentang Tidak Sahnya Penetapan Tersangka

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

DNT lawyers raih penghargaan kantor hukum litigasi terbaik di indonesia
DNT Lawyers Raih Penghargaan Kantor Hukum Litigasi Terbaik di Indonesia
JAKARTA - Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) meraih penghargaan sebagai salah satu kantor hukum...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...