Fakta-Fakta Yang Tidak Perlu Dibuktikan Dalam Pembuktian Perdata
Fakta-Fakta Yang Tidak Perlu Dibuktikan Dalam Pembuktian Perdata
apakah perjanjian dibawah tangan bisa jadi bukti

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin minta bantuannya, tapi sebelumnya saya ingin bertanya. Apakah benar bahwa tidak semua fakta perlu dibuktikan dalam perdata, jika iya, maka fakta-fakta apa sajakah itu?

Jawaban

Intisari:

Secara teori, fakta yang tidak perlu dibuktikan ada 2 (dua) yaitu Pertama, fakta yang diakui oleh pihak lawan; Kedua, fakta yang sudah diketahui umum.

I. Fakta yang diakui pihak lawan.

Misalnya Anda mendalilkan bahwa Anda dan teman Anda (si B) pernah membuat perjanjian. Dalil Anda itu B akui. Maka fakta ini tidak harus dibuktikan lagi karena B sudah mengkuinya.

II. Fakta yang sudah diketahui umum.

Misalnya, Anda mendalilkan bahwa bank tutup di hari minggu. Fakta ini tidak perlu dibuktikan lagi, sebab sudah diangggap pengetahuan umum bahwa Bank tutup di hari minggu.

Jadi memang Secara teori, fakta yang tidak perlu dibuktikan ada 2 (dua) yaitu Pertama, fakta yang diakui oleh pihak lawan; Kedua, fakta yang sudah diketahui umum.

Namun demikian, dari perspektif seorang pengacara dan advokat praktek, saya ingin menambahkan bahwa lebih baik kalau apapun dalil-dalil yang anda sampaikan itu, tetap harus didukung dengan alat bukti (ada buktinya). Agar dalil-dalil dalam gugatan Anda menjadi kuat. Jadi tidak bergantung pada pengakuan si lawan ataupun keadaan-keadaan yang dianggap sudah diketahui umum.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut tentang masalah ini atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk masalah hukum ini, segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Gugatan Perlawanan Menunda Eksekusi
Bila Putusan Perdata Tidak Kunjung Dieksekusi Pengadilan, Harus Lapor Kemana?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...