Bolehkah Direksi Memberi Kuasa Kepada Karyawan Untuk Menandatangani Perjanjian?
Bolehkah Direksi Memberi Kuasa Kepada Karyawan Untuk Menandatangani Perjanjian?
Bolehkah Direksi Memberi Kuasa Kepada Karyawan Untuk Menandatangani Perjanjian

Selamat Pagi Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon. Saya mohon bantuannya. Saya adalah seorang direktur di perusahaan saya. Di dalam perusahaan ada 2 (dua) orang Direktur. Saya dan Rekan saya. 2 minggu depan Perusahaan kami akan menandatangani perjanjian kerjasama dengan rekan bisnis kami. Dimana di dalam perusahaan kami yang harus menandatangani perjanjian kerjasama tersebut adalah saya dan rekan saya (kedua direktur).

Namun tampaknya saya berhalangan untuk hadir dalam penandatanganan perjanjian tersebut karena ada satu dan lain hal. Saya berencana untuk memberi kuasa kepada salah satu karyawan kami untuk mewakili saya bersama-sama dengan direktur satu lagi untuk menandatangani perjanjian kerjasama tersebut. Pertanyaan saya apakah secara hukum boleh saya selaku direksi memberi kuasa kepada karyawan untuk menandantangani perjanjian?

Jawaban:

Intisari:

Anda selaku direksi, secara hukum, boleh memberi kuasa kepada karyawan Anda untuk menandantangani perjanjian tersebut.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang menyatakan:

“Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.”

Surat kuasa yang Anda berikan haruslah surat kuasa khusus yang berisi spesifik (tertentu) perbuatan apa yang dikuasakan kepada karyawan anda tersebut. (Lihat Penjelasan Pasal 103 UUPT)

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk masalah Perusahaan Anda segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya
i Nyoman sukena
Bolehkah Jaksa Menuntut Bebas Terdakwa?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Ukuran Memperkaya Diri Sendiri, Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Dalam UU Korupsi
OJK
Siapa Yang Berwenang Menilai Atau Memeriksa Adanya Perbuatan Melawan Hukum Prosedur Perbankan?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon ok
Pakar Hukum Boris Tampubolon Kritisi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pertanyakan BAP
Jakarta, tvOnenews.com – Pakar Hukum Boris Tampubolon memberikan pandangannya terhadap kasus pembunhan Vina dan Eky....

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...