Selamat Pagi Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon. Saya mohon bantuannya. Saya adalah seorang direktur di perusahaan saya. Di dalam perusahaan ada 2 (dua) orang Direktur. Saya dan Rekan saya. 2 minggu depan Perusahaan kami akan menandatangani perjanjian kerjasama dengan rekan bisnis kami. Dimana di dalam perusahaan kami yang harus menandatangani perjanjian kerjasama tersebut adalah saya dan rekan saya (kedua direktur).
Namun tampaknya saya berhalangan untuk hadir dalam penandatanganan perjanjian tersebut karena ada satu dan lain hal. Saya berencana untuk memberi kuasa kepada salah satu karyawan kami untuk mewakili saya bersama-sama dengan direktur satu lagi untuk menandatangani perjanjian kerjasama tersebut. Pertanyaan saya apakah secara hukum boleh saya selaku direksi memberi kuasa kepada karyawan untuk menandantangani perjanjian?
Jawaban:
Intisari:
Anda selaku direksi, secara hukum, boleh memberi kuasa kepada karyawan Anda untuk menandantangani perjanjian tersebut. |
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang menyatakan:
“Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.”
Surat kuasa yang Anda berikan haruslah surat kuasa khusus yang berisi spesifik (tertentu) perbuatan apa yang dikuasakan kepada karyawan anda tersebut. (Lihat Penjelasan Pasal 103 UUPT)
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk masalah Perusahaan Anda segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.