Bolehkah Direksi Memberi Kuasa Kepada Karyawan Untuk Menandatangani Perjanjian?
Bolehkah Direksi Memberi Kuasa Kepada Karyawan Untuk Menandatangani Perjanjian?
Bolehkah Direksi Memberi Kuasa Kepada Karyawan Untuk Menandatangani Perjanjian

Selamat Pagi Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon. Saya mohon bantuannya. Saya adalah seorang direktur di perusahaan saya. Di dalam perusahaan ada 2 (dua) orang Direktur. Saya dan Rekan saya. 2 minggu depan Perusahaan kami akan menandatangani perjanjian kerjasama dengan rekan bisnis kami. Dimana di dalam perusahaan kami yang harus menandatangani perjanjian kerjasama tersebut adalah saya dan rekan saya (kedua direktur).

Namun tampaknya saya berhalangan untuk hadir dalam penandatanganan perjanjian tersebut karena ada satu dan lain hal. Saya berencana untuk memberi kuasa kepada salah satu karyawan kami untuk mewakili saya bersama-sama dengan direktur satu lagi untuk menandatangani perjanjian kerjasama tersebut. Pertanyaan saya apakah secara hukum boleh saya selaku direksi memberi kuasa kepada karyawan untuk menandantangani perjanjian?

Jawaban:

Intisari:

Anda selaku direksi, secara hukum, boleh memberi kuasa kepada karyawan Anda untuk menandantangani perjanjian tersebut.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang menyatakan:

“Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.”

Surat kuasa yang Anda berikan haruslah surat kuasa khusus yang berisi spesifik (tertentu) perbuatan apa yang dikuasakan kepada karyawan anda tersebut. (Lihat Penjelasan Pasal 103 UUPT)

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk masalah Perusahaan Anda segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Gugatan Perlawanan Menunda Eksekusi
Bila Putusan Perdata Tidak Kunjung Dieksekusi Pengadilan, Harus Lapor Kemana?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...